Download KepmenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020 di sini

Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Nomor: 242/KPTS/M/2020, tanggal 24 Maret 2020.

Peraturan ini untuk menggantikan peraturan tentang MBR sebelumnya Nomor 552/KPTS/M/2016 dan Nomor 535/KPTS/M/2019, keduanya tentang Batasan Penghasilan, Harga Jual dan Bantuan Uang Muka dan syarat lainnya.

Dalam peraturan menteri terbaru ini ada satu perubahan yang signifikan yaitu batasan penghasilan MBR yang boleh mengajukan KPR subsidi, yang dalam pengaturan sebelumnya adalah 4 juta naik menjadi 8 juta rupiah per-bulan.

Sementara hal-hal lain yang diatur kurang lebih sama, yaitu:

  1. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) tetap ada sebesar 4 juta.
  2. Bunga kredit 5%, masa kredit sampai dengan 20 tahun.
  3. Luas tanah minimal 60 m2, maksimal 200 m2.
  4. Luas bangunan minimal 21 m2, maksimal 36 m2.

Untuk lebih jelas ini dia permen-nya:

 

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

NOMOR 242/KPTS/M/2020

TENTANG

BATASAN PENGHASILAN KELOMPOK SASARAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI, BESARAN SUKU BUNGA/MARJIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, LAMA MASA SUBSIDI DAN JANGKA WAKTU KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH, BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM, BATASAN LUAS TANAH DAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM TAPAK, LUAS LANTAI SATUAN RUMAH SUSUN UMUM SERTA BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA PERUMAHAN

 

MEMUTUSKAN:

KESATU

A. Menetapkan:

  1. batasan penghasilan kelompok sasaran, sukubunga/marjin pembiayaan bersubsidi, masa subsidi, dan jangka waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi;
  2. batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum; dan
  3. batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun umum;

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Menteri ini.

B. Menetapkan besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sebanyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

KEDUA 

Batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf A angka 1 dihitung berdasarkan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:

  1. gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin; atau
  2. gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.

KETIGA

Dalam hal surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan diterbitkan oleh bank pelaksana pada tanggal 27 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf A angka 1 dihitung berdasarkan:

  1. penghasilan tetap, yaitu gaji/upah pokok pemohon per-bulan; atau
  2. penghasilan tidak tetap, yaitu pendapatan bersih atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang diterima pemohon.

KEEMPAT

Batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum yang dapat diperoleh melalui KPR bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf A angka 2 berlaku untuk tahun 2020 dan tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf B untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebanyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

KEENAM

Nilai harga jual per-unit satuan rumah susun umum dihitung berdasarkan harga jual per-meter persegi (M2) dikali luas satuan rumah susun umum sesuai ketentuan dalam lampiran Keputusan Menteri ini.

KETUJUH

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun.
  2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DELAPAN

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Maret 2020

 

MENTERI PEKERJAAN UMUM

DAN PERUMAHAN RAKYAT

Ttd

M. BASUKI HADIMULJONO

Download KepmenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020 di sini

Lihat artikel lainnya:
PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti