Berita acara serahterima (BAST) bangunan sangat penting posisinya dalam hubungan kontrak kerja antara penerima dan pemberi kerja.

Dalam hal ini penerima kerja adalah kontraktor dan pemberi kerja adalah developer.

Pentingnya BAST ini karena di dalamnya terdapat kesepakatan bahwa pekerjaan sudah selesai dikerjakan oleh pelaksana dengan demikian maka segala hak kewajiban para pihak sudah harus juga dibereskan.

Hak kontraktor

Misalnya hak kontraktor atas pembayaran harus dibayarkan seluruhnya, kecuali retensi sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak.

Karena di dalam sebuah kontrak pelaksanaan pekerjaan fisik selalu ada pembayaran yang ditahan oleh pemberi kerja sampai dengan waktu yang disepakati.

Pembayaran yang ditahan ini berguna untuk jaminan kalau-kalau ada kerusakan bangunan akibat kelalaian pelaksana pekerjaan. Uang retensi itu tidak dibayarkan sampai kerusakan sudah diperbaiki.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Hak developer

Hak pemberi kerja ialah menerima hasil kerja yang sesuai dengan kesepakatan. Developer berhak tidak membayar jika pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang disepakati dalam kontrak.

Seiring dengan penandatanganan BAST ini juga disetujui cek list bangunan. Tiap jenis pekerjaan harus diperiksa bersama. Jika ada pekerjaan yang masih kurang maka harus diperbaiki dulu sebelum BAST ditandatangani.

Diantara yang masuk ceklist adalah kondisi dinding, plafond, pintu dan jendela, kamar mandi, dapur, atap, dan lain-lain.

Dinding apakah ada yang retak, pintu dan jendela apakah ada yang rusah, kamar mandi apakah sudah siap untuk digunakan, dapur apakah sudah rapi, atap apakah ada yang bocor dan lain-lain.

BAST dari developer kepada konsumen

Setelah BAST antara kontraktor dengan developer, selanjutnya developer melanjutkan serahterima bangunan dari developer kepada konsumen.

Penyerahan kepada konsumen juga dibuatkan BAST-nya yang menandakan bahwa konsumen sudah memiliki rumah tersebut dan memenuhi syarat untuk menghuni rumah.

Jika pembelian dengan cash keras syaratnya tentu saja pembayaran sudah diterima seluruhnya oleh developer.

Jika pembayaran dengan cash bertahap, maka penyerahan bangunan ini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Demikian juga jika pembelian dengan KPR, serah terima bisa dilakukan ketika akad kredit. Ini jika rumah ready stock.

Tapi jika pembelian dengan KPR inden—akad kredit pada saat bangunan belum jadi, maka serahterima bangunan bisa dilakukan kapanpun, ketika rumah sudah selesai dibangun atau sesuai kesepakatan.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Pentingnya Berita Acara Serah Terima Bangunan dan Prosesnya

10 thoughts on “Pentingnya Berita Acara Serah Terima Bangunan dan Prosesnya

  • June 15, 2021 at 12:51 am
    Permalink

    Dear, pak asriman

    saya ingin bertanya dan memohon bantuannya.

    Saya akan membeli rumah dari developer dgn cash keras. Namun, tidak ada PPJB
    Developer mengatakan bahwa setelah membayar, langsung ada BAST
    Saya disuruh menunggu untuk waktu paling cepat 8 bulan, hingga sertifikat tanah selesai dipecah dan AJB siap di ttd.
    Apakah pembelian dengan skema seperti ini aman?

    Terima kasih atas bantuannya

    Reply
    • June 25, 2021 at 9:15 am
      Permalink

      wah beresiko untuk bapak yang membayar cash keras.
      ketika kita membayar rumah secara tunai harus ada pengikatnya. pengikatnya itu ya PPJB.
      kalau tidak ada PPJB jangan mau bayar tunai. bpk tidak ada pegangan nanti kalau developer tidak jadi membangun

      Reply
  • July 31, 2021 at 11:45 pm
    Permalink

    Dear, pak asriman

    saya ingin bertanya dan memohon bantuannya.

    Jika saya ingin membeli rumah indent dan kemungkilan akhir tahun ini rumahnya siap dengang pembayaran cicil KPR . Hand overnya setelah AJB atau sebelum AJB ?

    ACC bank
    Cetak SP
    Bayar DP
    Urus Akad bank

    HO akan diinfokan oleh devloper by call oleh pihak devloper

    6-12 bln dr HO baru ada AJB

    Seperti ini baik atau tidak ya pak?

    Reply
    • March 9, 2022 at 9:27 am
      Permalink

      hand over harusnya setelah ajb karena ajab dilakukan berbarengan dengan akad kredit.
      skema di atas wajar kok bu

      Reply
  • December 14, 2021 at 12:55 am
    Permalink

    dear Pak arisman,
    Pak, saya mau tanya …saya diminta utk tandatangan BAST diawal pembangunan utk pembelian rumah indent secara KPR di perumahan /estate. Rumah nya belom jadi sama sekali.
    Dimana inti/point BAST nya menyebutkan bahwa segala masalah/komolain yang akan muncul dilaporkan ke kontraktor dan ditangani kontraktor……tidak ke pihak developer. Sebagai orang awam ..kami merasa aneh saja …krn kami merasa membeli rumah ke developer bukan ke kontaktor. Apakah hal itu wajar Pak?
    Mohon masukannya🙏🙏terimakasih sebelumnya Pak.

    Reply
    • February 17, 2022 at 1:15 am
      Permalink

      wah nggak wajar itu. BAST ditandatangani waktu serah terima unit. artinya rumah harus sudah jadi dulu baru tandatangan BAST. saran saya jangan tandatangani BAST sekarang. nanti saja setelah rumah jadi dan memang akan diserahterimakan.

      Reply
  • June 21, 2022 at 12:47 pm
    Permalink

    Dear pak Arisman saya IBSUN RAFLESIA PUTRA..saya ada tanah di pusat kota Bengkulu saya mau jual tanah pak kelengkapan dan speknya nanti saya kirim setelah bapak balas pesan saya yg jelas tanah cukup luas cocok untuk investasi pembangunan karena terletak di jalan utama pariwisata pantai panjang kota Bengkulu dan dekat dengan mall kota Bengkulu ..cocok sekali bila di jadikan hotel,villa,dan lain sebagainya ..di depan tanah tersebut bersebarangan pas dengan rumah mantan wakil walikota kota Bengkulu ..mohon maaf jikalau pesan saya lancang dan tidak ada sopan santun pak 🙏

    Reply
  • June 28, 2022 at 11:42 am
    Permalink

    Dear Pak Arisman
    Saya Sampurna, Saya mau bertanya dan mohon pencerahannya.
    Saya punya rumah didaerah Karawang dengan pembelian KPR BTN 15 tahun setelah akad kredit saya diberi lampiran tanda terima rumah oleh BTN yang katanya untuk mengambil sertifikat, karena ada renovasi rumah saya lupa menyimpan surat tanda terima tersebut, apakah dengan bukti pembayaran cicilan yang lancar atau dengan kata lain ada buku tabungannya bisa jadi bukti untuk bisa melunaskan cicilan..? atau kah setelah selesai 15 cicilan bisa mendapatkan SHM nya dari BTN, dikarenakan surat serah terima nya hilang.
    mohon pencerahannya pak,apa yang baik nya dilakukan, Trima Kasih banyak dan Semoga Sukses selalu buat bpak.

    Reply
    • June 28, 2022 at 4:18 pm
      Permalink

      bukti pembayaran dan identitas biasanya bisa untuk mengambil asli sertifikat di bank ketika cicilan sudah lunas

      Reply
    • June 29, 2022 at 5:37 am
      Permalink

      menurut saya bukti pembayaran dan identitas biasanya bisa untuk mengambil asli sertifikat di bank ketika cicilan sudah lunas

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti