Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja

Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merubah persyaratan DP atau uang muka untuk pembelian rumah subsidi dari minimal 5 persen menjadi satu persen saja. Langkah Ini dilakukan untuk mempermudah penyaluran Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan