Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Perpres ini merupakan tindak lanjut dari
Pemerintah Mengesahkan PP No. 64 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MBR
Akhirnya pemerintah mengesahkan PP No. 64 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. PP ini merupakan pengaturan lebih lanjut Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sudah diluncurkan pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2016. Dalam
Triumvirat Penyediaan Perumahan Bagi MBR
Triumvirat di ketatanegaraan Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kita mengenal triumvirat kekuasaan yang bersifat sementara dan berhak memimpin negara jika terjadi kekosongan kekuasaan karena presiden dan wakil presiden tidak dapat memimpin jalannya pemerintahan karena suatu hal. Ia terdiri dari Menteri Dalam
Ini Dia Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah yang Mendapatkan Subsidi Dalam Pembelian Rumah Untuk Tahun 2023
Batasan penghasilan masyarakat yang mendapatkan subsidi Pemerintah merubah besaran batasan penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa mengajukan KPR bersubsidi. Pada awalnya tentang besaran penghasilan dan luasan bangunan untuk MBR diatur dalam KepmenPUPR Nomor 411/KPTS/M/2021. Dimana di dalam beleid itu diatur bahwa
Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka
Akad KPR perumahan subsidi FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sudah bisa dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2021. Akad KPR FLPP diperbolehkan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka keran penyaluran Program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang
Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?
Berbagai pihak memprediksi, bahwa bisnis properti di tahun 2021, akan mulai bergerak, terutama setelah semester kedua. Atau selambatnya di kuartal ke-4. Ada berbagai hal yang menjadi penyebab, diantaranya adalah, kenaikan anggaran subsidi perumahan dari pemerintah melalui PPDPP atau Pusat Pengelolaan
Pengembangan Perumahan Berbasis Komunitas
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian menurut Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1 Untuk terus menyediakan perumahan yang layak
MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bekerjasama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), sebuah asosiasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ouitsourcing atau karyawan kontrak, untuk memfasilitasi karyawan outsourcing mendapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dalam membeli rumah.