pt membeli shm
Hukum melarang sebuah PT membeli tanah SHM, tetapi bukan berarti PT tidak bisa membeli tanah SHM, ada caranya yaitu dengan cara merubah SHM menjadi HGB atau dengan pelepasan hak

PT dilarang membeli tanah SHM

Menurut hukum jual beli, tidak ada yang melarang sebuah Perseroan Terbatas (PT) membeli tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Asalkan unsur dalam jual terpenuhi ya boleh boleh saja. Ada penjual, ada pembeli, ada objek yang diperjual belikan dan selanjutnya mengikuti peraturan tentang pembayaran pajak-pajak. Wis gas pol jual beli.

Masalahnya adalah negara melarang PT menguasai tanah berstatus SHM. Ini termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

UUPA melalui Pasal 21 ayat (1) dan (2) menerangkan bahwa; hak milik hanya dapat diperoleh oleh warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

SHM boleh dibeli oleh badan hukum yang ditetapkan pemerintah

SHM hanya bisa dimiliki oleh badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa oleh badan hukum yang didirikan untuk berusaha

Sementara pemerintah menetapkan bahwa badan hukum yang diperbolehkan memiliki tanah berstatus SHM adalah:

  1. Bank-bank yang didirikan oleh negara;
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian;
  3. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
  4. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

Jadi dapat dilihat badan hukum yang didirikan oleh warga negara yang bertujuan berusaha atau mencari keuntungan tidak termasuk dalam badan hukum yang diperbolehkan memiliki tanah dengan status SHM.

Oleh karena itu jika badan hukum PT yang didirikan oleh warga negara dengan tujuan berusaha atau mencari keuntungan akan membeli tanah maka ada caranya yaitu dengan cara mengubah SHM menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau dengan cara pelepasan hak.

SHM menjadi HGB

Apabila sebidang tanah SHM akan dibeli oleh PT maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan cara merubah SHM tersebut menjadi SHGB terlebih dahulu

Cara pertama adalah dengan mengajukan perubahan hak dari SHM menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Langkah ini sederhana , murah dan cepat. Sederhana, karena langkahnya cukup ajukan permohonan ke kantor BPN setempat.

Murah, karena hanya membutuhkan membayar uang pelayanan saja.

Tidak ada pemasukan negara dan pajak-pajak dalam proses ini. Karena memang tidak ada peralihan hak, hanya perubahan jenis hak saja.

Cepat, karena dalam proses ini tidak perlu ada survey atau pengukuran ke lokasi. Tidak perlu mengganti blangko sertifikat, dan tidak perlu juga proses lainnya.

Selanjutnya jika BPN menilai persyaratan sudah dilengkapi semua maka permohonan bisa diproses.

Dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 hari kerja, maka proses perubahan hak tersebut sudah selesai.

Setelah SHM tersebut menjadi HGB maka dilakukan jual beli ke PT. Selanjutnya PT mengajukan baliknama sertifikat berdasarkan AJB tersebut.

Sebelum penandatangan AJB para pihak, penjual dan pembeli wajib membayarkan pajak-pajak.

Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 2,5%.

Sementara PT sebagai pembeli tertagih Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari (NPOP – NPOPTKP).

Dimana NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, sama dengan nilai transaksi jual belinya.

NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yang besarnya rata-rata Rp60 juta. Kecuali DKI Jakarta yang NPOPTKP-nya Rp80 juta.

Pelepasan hak

sph atas tanah shm
Selain dengan cara merubah SHM menjadi HGB, PT yang membeli tanah SHM juga dengan cara membuat Akta Pelepasan Hak atas Tanah

Cara selanjutnya adalah dengan melepaskan hak atas SHM tersebut. Jadi pemilik SHM melepaskan kepemilikannya atas SHM tersebut ke negara.

Pelepasah hak ini dilakukan dengan akta pelepasan hak yang dibuat di hadapan Notaris.

Atas pelepasan haknya tersebut si pemilik SHM memperoleh ganti rugi.

Sementara yang memberikan ganti rugi adalah PT yang akan memohonkan HGB atas tanah tersebut.

Atas peristiwa pelepasan hak ini para pihak juga tertagih pajak-pajak.

Pemilik SHM sebagai pihak yang melepaskan hak tertagih PPh sebesar 2,5%. Dia tertagih karena menerima penghasilan atas pelepasan haknya berupa ganti rugi.

Sedangkan PT sebagai pihak yang akan menerima pelepasan hak dari pemilik SHM akan memohon HGB atas tanah tersebut dikenakan BPHTB.

Tetapi pembayaran BPHTB tertagih pada saat PT tersebut sudah memohonkan HGB ke BPN, bukan pada saat penandatanganan akta Pelepasan Hak.

Nah, dengan kedua cara tersebut PT sebagai badan hukum bisa membeli tanah dalam bentuk SHM.

PT membeli tanah girik 

Dengan cara yang sama, PT bisa juga bisa membeli tanah yang berstatus girik, yaitu dengan cara pelepasan hak.

Hanya saja ada perbedaan dengan PT membeli SHM. Karena ketika PT membeli tanah berbentuk girik dengan akta pelepasan hak ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi.

Syarat tersebut berupa bebeberapa surat keterangan dari kepala desa atau lurah;

  1. Surat keterangan tidak sengketa
  2. Surat keterangan riwayat tanah
  3. Surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik

Satu lagi persyaratan langkah yang wajib dipenuhi adalah adanya pengumuman selama 2 bulan tentang data tanah di kantor pertanahan dan kantor kepala desa.

Data tanah yang diumumkan adalah data-data fisik dan data-data yuridis.

Data fisik menerangkan letak dan luasnya berupa hasil pengukuran, berbatasan dengan apa saja atau dengan tanah milik siapa.

Sementara data yuridis mencantumkan bukti hukum kepemilikan berupa nomor girik dan nomor persil dan nama pemiliknya.

Dilengkapi juga dengan bukti-bukti peralihan, jika tanah tersebut sudah pernah dialihkan sejak girik tersebut terbit sampai dengan pemilik sekarang.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?
Tagged on:                                     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti