membeli tanah girik

Tanah girik rawan sengketa?

Bagi orang yang tidak memahami jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia menghindari membeli tanah yang masih berstatus girik.

Karena dalam pandangan mereka membeli tanah girik itu rawan sengketa. Tidak ada kepastian hukum terhadap tanah girik tersebut.

Pandangan ini tidak sepenuhnya benar juga tidak salah karena memang banyak sengketa tanah yang berstatus masih girik. Tak jarang sengketa tersebut berujung di meja hijau.

Akibatnya penyelesaiannya sangat lama sekali. Selain membutuhkan waktu yang lama, juga membutuhkan biaya dan energi yang tidak sedikit.

Yang harus diketahui adalah bahwa girik itu adalah jenis hak lama yang diakui oleh pemerintah sebagai dasar permohonan sesuatu hak atas tanah.

Jika seseorang menguasai sebidang tanah girik, maka dialah yang berhak mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Atau dialah yang berhak memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan setempat.

Baca juga: Ini jadwal workshop cara benar memulai bisnis developer properti bagi pemula

Walaupun sebenarnya tanah girik ini awalnya hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atas penguasaan tanah tersebut, bukan sebagai bukti kepemilikan.

Tanah girik tidak jelas batas-batasnya

Kekhawatian selanjutnya adalah tanah girik tersebut tidak jelas batas-batasnya sehingga mungkin akan terjadi perselisihan tentang batas tanah dengan tetangga sebelah menyebelah di kemudian hari.

Karena memang tanah girik itu belum ada pemetaan tanah. Tidak ada kepastian posisi lokasi tanah. Lokasi tanah hanya diketahui oleh pemiliknya dan pemilik tanah sebelahnya.

Akan lebih baik tentu jika batas-batas tanah memang sudah nyata kelihatan, seperti ada patok-patok permanen atau pagar keliling.

Apabila mengacu kepada surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan lokasi tanah, dalam surat keterangan tersebut hanya ada informasi tentang batas-batas tanah secara tertulis, bukan berupa peta permanen yang diakui oleh negara.

Karena yang berhak mengeluarkan peta tersebut hanyalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat setelah melakukan pengukuran, pemetaan dan pemlottingan.

Jadi surat keterangan mengenai posisi tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat hanya menerangkan tentang perbatasan dengan tanah milik tetangga.

Misalnya sebelah utara berbatasan dengan tanah H. Amat, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H. Uwik, sebelah timur berbatasan dengan tanah H.Abenk dan sebelah barat berbatasan tanah H. Cipot.

Artinya apabila pemilik tanah menunjukkan suatu lokasi tanah dengan batas-batas tertentu maka klaim tersebut perlu pembenaran oleh berbagai pihak terutama tetangga sebelah menyebelah yang batas tanahnya langsung kersentuhan dengan tanah tersebut.

Jika giriknya tidak ada

Akan lebih rawan lagi jika giriknya tidak ada, para ahli waris mengaku tidak memegang surat-suratnya. Apalagi tanah girik tersebut sudah sangat lama dan nama yang ada di girik tersebut juga sudah meninggal.

Dan meninggalnyapun sudah lama. Sehingga saat ini yang mengurus tanah adalah para ahli waris yang tidak memahami tentang tanah. Perlu diwaspadai kondisi ini.

Ada banyak kemungkinan penyebab hilangnya girik; kemungkinan pertama adalah giriknya sudah dijual oleh orang tua atau pemilik terdahulu sehingga girik asli tersebut sudah berpindah kepada pembeli.

Tetapi si pembeli tidak mengerjakan sesuatu terhadap fisik tanah tersebut sehingga tanah masih seperti sediakala.

Kemungkinan kedua adalah bahwa giriknya memang hilang, terhadap kondisi ini mudah dicari jalan keluarnya. Buat laporang kehilangan dari kepolisian lalu minta salinan letter C atas girik tersebut.

Inilah solusinya jika asli girik tidak ada atau hilang. Lalu sebagai penguat terhadap kepemilikan bisa minta dibuatkan beberapa dokumen pendukung dari kepala desa atau lurah.

Dokumen pendukung kepemilikan tanah girik

Beberapa dokumen pendukung tersebut adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan penguasaan fisik. Semua dokumen inilah sebagai bukti penguat atas kepemilikan sebidang tanah girik.

Berbeda dengan tanah yang sudah bersertifikat, tanah yang sudah bersertifikat tidak perlu lagi membuat surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan penguasaan fisik karena surat keterangan tersebut sudah dilengkapi ketika permohonan sertifikat.

Karena jika dokumen-dokumen tersebut tidak ada maka sertifikat tidak bisa diterbitkan.

Tanah yang bersertifikat jelas lokasinya di peta

Tanah yang sudah bersertifikat, lokasinya sudah amat jelas di peta. Karena di peta itu ada penomoran dan kode-kode tertentu sebagai penunjuk lokasi.

Ada nomor peta bidang tanah dan surat ukur tanah yangsudah tertera di peta digital BPN sehingga tidak mungkin lagi terjadi sengketa mengenai batas-batas tanah.

Dengan demikian plotting lokasi bidang tanah sudah ada kepastiannya sehingga tidak mungkin lagi bergeser-geser.

Kepastian hukum terhadap kepemilikan sertifikat

Yang paling penting adalah jika sudah ada sertifikat yang terbit di suatu lokasi maka tidak mungkin lagi terbit sertifikat lainnya. Dengan kondisi ini, kelihatan bahwa kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat dilindungi hukum dan ada kepastian hukum.

Sebenarnya tanah girik tetap aman untuk dibeli

Jika memahami dengan benar, tanah yang masih girik tetap aman untuk dibeli, asalkan persyaratan untuk transaksi tanah girik terpenuhi dan melakukan langkah yang diperlukan ketika akan membeli.

Langkah pertama adalah memeriksa legalitas atau dokumen yang melekat pada tanah tersebut. Lihat surat-surat tanah yang dipunyai oleh penjual ketika mereka menawarkan tanah.

Jika tidak paham tentang legalitas tanah girik tersebut maka libatkan orang yang paham tentang legalitas tanah girik. Misalnya libatkan konsultan hukum atau notaris dalam proses jual beli.

Untuk legalitas tanah girik sekurangnya ada empat dokumen yang wajib ada, yaitu surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik dan lembar giriknya atau salinan letter C-nya. Jika semua syarat ini terpenuhi maka tanah girik aman untuk dibeli.

Cari informasi langsung ke masyarakat tentang kondisi tanah

Langkah selanjutnya adalah mencari informasi tentang kondisi fisik tanah tersebut. Langkah ini bisa dilakukan dengan bertanya kepada tetangga dari tanah tersebut.

Bertanya kepada warga setempat tentang pemilik tanah tersebut. Biasanya warga akan menyampaikan informasi jika memang tanah tersebut memang ada sengketa.

Atau juga mereka akan memberikan informasi jika atas tanah tersebut tidak terdapat sengketa dan kepamilikan jelas memang orang yang akan menjual tanah tersebut. Intinya adalah Anda harus mendapatkan informasi lengkap tentang tanah tersebut sebelum membeli.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

Lihat artikel lainnya:
Inilah Kenapa Kebanyakan Orang Menghindari Membeli Tanah Girik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti