riwayat tanahDalam setiap permohonan sertifikat hak milik dari tanah girik ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, diantaranya adalah surat keterangan riwayat tanah. Selain surat keterangan riwayat tanah ini, permohonan sertifikat juga harus melampirkan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik.

Tentang surat keterangan tidak sengketa sudah saya bahas pada artikel lain di blog asriman.com ini. Jika surat keterangan tidak sengketa berguna untuk menerangkan bahwa atas bidang tanah yang sedang dimohonkan ini tidak terdapat sengketa dengan siapapun, baik sengketa tentang fisiknya maupun sengketa tentang yurudisnya atau secara hukum, maka surat keterangan riwayat tanah ini bertujuan untuk menerangkan riwayat penguasaan tanah sejak giriknya terbit.

Baca juga: Ini jadwal workshop cara benar memulai bisnis developer properti bagi pemula

Pada umumnya girik ini terbit di tahun-tahun lama, misalnya tahun 60 sampai dengan tahun 70an. Mungkin saja bidang tanah girik tersebut sudah mengalami beberapa kali peralihan. Peralihannya bisa jadi berupa jual beli, hibah atau pewarisan.

Nah, dalam surat keterangan riwayat tanah ini tercantum semua riwayat peralihan tersebut. Misalnya sebidang tanah girik terbit tahun 1970 maka sampai tahun 2022 ke atas nama pemilik sekarang bagaimana cerita peralihannya.

Contoh surat keterangan riwayat tanah adalah sebagai berikut:

Girik C Nomor 59 terbit pada tahun 1970 seluas 10.000 m2 atas nama si A.

Pada tahun 1975 dijual kepada girik C nomor 60 seluas 6000 m2 atas nama si B

Pada tahun 1977 dijual kepada girik C nomor 61 seluas 1000 m2 atas nama si C

Sampai di sini jelas sekali riwayatnya bahwa pada awalnya girik C Nomor 59 seluas 10.000 m2 dijual sebagian atau seluas 6000 m2 ke si B. Dengan demikian si A masih memliki tanah girik C Nomor 59 tersebut seluas 4000 m2 karena sudah dijual ke si B sebesar 6000 m2.

Di riwayat yang kedua di tahun 1977 girik C Nomor 59 tersebut dijual lagi ke si C seluas 1000 (muncul girik C Nomor 61), dengan demikian Girik C Nomor 59 tersebut hanya sisa 3000 m2 masih atas nama si A.

Riwayat tanah berlanjut:

Pada tahun 1979 Girik C Nomor 59 sisa tersebut dijual ke si D. Jadi si D membeli tanah Girik C Nomor 59 dari si C seluas hanya 3000 m2.

Saat ini yang menjadi pemilik tanah Girik C Nomor 59 tersebut adalah si D seluas 3000 m2. Sampai sekarang tanah Girik C Nomor 59 tersebut masih atas nama si D.

Riwayat tanah akan berhenti di sini, karena si D tidak menjual kepada siapapun. Lalu si D meninggal pada tahun 2010 misalnya. Lalu pada tahun 2022 ahli warisnya ingin menjual tanah milik si D tersebut yang haknya sudah jatuh ke para ahli waris si D.

Dalam kondisi ini surat keterangan riwayat tanah sudah lengkap, tinggal lagi melengkapi dengan surat keterangan kematian si D dan surat keterangan waris atas nama si D.

Lalu ahli warisnys menjual Girik C Nomor 59 seluas 3000 m2 tersebut kepada si F dengan akta jual beli PPAT. Lalu si F memohonkan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan.

Sebagaimana telah diterangkan di awal bahwa surat keterangan riwayat tanah atas  Girik C No. 59 tersebut bunyinya lebih kurang seperti di atas, nanti dilengkapi dengan surat keterangan tidak sengketa atas nama para ahli waris dari si D berserta surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik atas nama para ahli waris.

Pemohon untuk surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik ke kantor desa atau kantor kelurahan cukup salah satu ahli waris saja dengan mencantumkan notasi CS di belakang namanya, yang artinya cum suise yang artinya secara bersama-sama.

Jadi kelihatan bahwa fungsi surat keterangan riwayat tanah di sini adalah untuk memberikan keterangan bahwa bidang tanah tersebut jelas kepemilikan dan peralihannya dari si A sampai dengan si D dan ahli waris si D.

Lain halnya bidang tanah atas nama si B yang dibeli dari si A seluas 6000 m2, dan bidang tanah yang dibeli si C dari si A seluas 1000 m2 juga bisa dibuatkan surat keterangan riwayat tanah tersendiri jika tanah tersebut juga akan dimohonkan sertifikat  Karena bidang tanah tersebut sudah memiliki giriknya masing-masing.

Nomor Giriknya sudah menjadi girik tersendiri yaitu Girik Nomor C 60 dan seluas 6000 m2 atas nama si B dan Girik Nomor C 61 seluas 1000 m2 atas nama si C. Masing-masing nantinya akan mempunyai jalan dan ceritanya sendiri-sendiri.

Semoga membantu,

Asriman A. Tanjung

 

 

Lihat artikel lainnya:
Apa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?

2 thoughts on “Apa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?

  • May 27, 2022 at 12:07 pm
    Permalink

    Sangat membantu sekali artikel ini dlm menambah wawasan terkait dgn pertanahan.

    Terimakasih Om Arisman

    Reply
    • May 28, 2022 at 9:11 am
      Permalink

      siap sama2

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti