Jika menempati tanah tersebut sudah lebih dari 20 tahun

Ada seseorang konsultasi tentang status tanah yang sudah ditempatinya dalam waktu yang lama, misalnya selama 25 tahun.

Tetapi ia tidak punya surat-surat tanah tersebut. Selama ia menempati tanah tersebut juga tidak gangguan dari pihak manapun.

Sekarang ia ingin mengurus surat-surat tanahnya apakah bisa?

Nah atas kondisi tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam PP tersebut diatur bahwa jika seseorang sudah menempati sebidang tanah minimal 20 tahun, walaupun tidak memegang surat-suratnya maka ia bisa memohonkan sertifikat hak atas tanah tersebut.

Dimana untuk memohonkan sertifikat tanah tersebut syarat wajibnya adalah surat keterangan penguasaan fisik yang diperkuat oleh orang yang bisa dipercaya yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai lebih dari 20 tahun dengan itikad baik tanpa ada ganggugan dari pihak lain.

Penguasaan fisik tanah tersebut dengan syarat:

  • penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
  • penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya

Akan lebih bagus lagi jika tanah tersebut sudah memiliki SPPT PBB dan ia membayar PBB secara teratur.

Selain syarat surat keterangan tersebut ada syarat wajib lainnya berupa syarat-syarat normatif seperti foto copy KTP dan KK, foto NPWP, foto copy PBB dan pembayarannya, dan syarat lainnya.

Langkah mengurus sertifikat

Setelah semua syarat-syarat tersebut dipenuhi maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.

Petugas BPN akan memeriksa persyaratan permohonan sertifikat yang dilampirkan, ketika semua persyaratan sudah lengkap maka nanti petugas akan memberikan tanda terima pengurusan sertfikat.

Pengukuran ke lokasi

Setelah semua berkas lengkap dan sudah diterima di loket penerimaan berkas, maka langkah selanjutnya adalah petugas mengukur ke lokasi.

Kemudian hasil pengukuran akan dipetakan di peta yang ada di kantor BPN. Setelah dilkaukan pemetaan selanjutnya akan diterbitkan peta bidang tanah (PBT).

Di dalam peta bidang tanah tersebut tercantum data fisik dan data yuridis dari tanah.

Data-data tersebut diantaranya adalah luas tanah, alamat lokasi, dasar permohonan tanah, dan lain-lain.

Permohonan SK Hak atas Tanah

Setelah PBT selesai langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Surat Keputusan SK Hak atas Tanah.

Proses untuk mendapatkan SK Hak atas Tanah ini cukup panjang karena akan ada langkah verifikasi oleh Panitia A yang dibentuk oleh BPN.

Panitia A itu terdiri dari beberapa seksi di kantor pertanahan diantaranya seksi pemberian hak, seksi sengketa dan lain-lain. Sebagai anggota panitia A selanjutnya adalah kepala desa atau lurah.

Dalam prosesnya Panitia A juga memerlukan survey lokasi. Setelah semua Panitia A menyetuji hasil penelaahan dari petugas maka terbitlah SK Hak atas Tanah.

Dengan terbitnya SK Hak atas Tanah, maka langkah sertifikasi tanah sudah hampir selesai.

Pembukuan sertifikat

Setelah SK Hak terbit, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan SK tersebut untuk dibuatkan buku sertifikatnya.

Tapi sebelum sertifikat dibukukan, pemohonan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5%.

Setelah beberapa lama kemudian seritifikat sudah selesai dan dapat diambil loket pengambilan sertifikat.

Lihat artikel lainnya:
Cara Memohonkan Sertifikat Jika Tidak Ada Surat-Surat Tanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti