Tanah girik belum didaftarkan ke negara

Tanah girik itu rawan sengketa karena memang kepemilikan tanah girik itu masih bersifat pribadi. Maksudnya tanah girik itu belum didaftarkan ke negara.

Sehingga mungkin saja dengan berbagai cara ada orang lain yang mengakui sebidang tanah girik lalu mendaftarkan ke negara atau memohonkan sertifikat.

Hal ini amat mungkin terjadi karena tanah girik itu tidak ada peta plotting sehingga amat mungkin seseorang mengakui suatu bidang tanah miliknya.

Hal ini bisa saja dilakukan ketika memohonkan sertifikat dan mengatakan dan bersaksi bahwa sebidang tanah tersebut adalah miliknya. Akibatnya muncullah sertifikat di lokasi yang bukan miliknya.

Akibatnya pemilik aslinya tidak tahu menahu tetapi tiba-tiba tanahnya sudah ada sertifikat atas nama orang lain.

Memohonkan sertifikat tanpa asli girik

Permasalahan lainnya yang mungkin terjadi adalah ketika mengurus permohonan sertifikat atas tanah girik tersebut tidak ada giriknya. Si pemohon sertifikat mengakui bahwa asli giriknya hilang. Sehingga lembar giriknya tidak bisa dilampirkan.

Untuk diketahui bahwa alas hak berupa tanah girik tersebut ada lembaran giriknya. Girik itu berupa satu lembar bukti pembayaran pajak atas tanah di masa lalu.

Baca juga: Ini jadwal workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula

Dulunya namanya Ijuran Pembangunan Daerah (IPEDA), sekarang sudah diganti dengan Surat Pemberitahuan Pajak Perthutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Di lembar Ipeda itulah terdapat notasi angka-angka seperti nomor C, nomor blok, luas tanah, nama kampung, nama desa, dan alamat lengkapnya.

Dalam lembar Ipeda (girik) itu juga ada besarnya iuran pajak yang dibayarkan tiap tahun oleh si pemilik tanah girik.

Nah, ketika suatu permohonan sertifikat tanpa asli girik inilah sangat rawan terhadap masalah pemalsuan. Giriknya sebenarnya tidak hilang, tetapi sedang dipegang oleh pemilik sebenarnya.

Atau giriknya sebenarnya sudah dijual kepada orang lain sementara yang ada foto kopinya dan berdasarkan foto kopi itulah ia memohonkan lagi salinan girik. Salinan girik ini dikenal dengan nama salinan Letter C.

Salinan Letter C ini jika asli dan ditandatangani oleh kepala desa maka kekuatannya akan sama dengan girik asli.

Hal ini amat mungkin terjadi, apalagi ada permainan juga dengan oknum desa atau oknum camat yang bisa mengeluarkan surat keterangan asli padahal terhadap sesuatu yang palsu. Inilah awal bermula permasalahan tanah girik.

Untuk menghindari pemalsuan surat-surat tanah, harus dipastikan betul-betul kepemilikan atas sebidang tanah yang sedang dimohonkan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika giriknya tidak ada waktu permohonan sertifikat, petugas BPN harus betul-betul meneliti data fisik dan data yuridis tanah tersebut.

Penelitian dilakukan tidak hanya berdasarkan keterangan-keterangan dari pemohon, tetapi juga meneliti keterangan-keterangan pihak-pihak terkait di lokasi.

Sengketa karena warisan

Kemungkinan sengketa lainnya adalah sengketa karena pemiliknya lebih dari satu orang. Kondisi ini mungkin saja karena perolehan tanah girik tersebut melalui pewarisan.

Jadi awalnya girik tersebut atas nama orang tua atau kakek atau keluarga vertikal ke atas. Lalu si pemilik meninggal maka yang berhak selanjutnya adalah para ahli waris.

Kemungkinannya adalah yang memegang surat giriknya adalah satu orang atau salah satu ahli waris, lalu si ahli waris pemegang surat tanah girik menggadaikan secara bawah tangan kepada pihak lain.

Sehingga jika gadai tidak tertebus maka tanah tersebut disita oleh si pemegang gadai. Tentu saja para ahli waris lainnya melawan. Karena tanah tersebut tidak hanya milik satu orang melainkan dimiliki secara bersama-sama.

Maka atas kondisi ini akan timbul sengketa kepemilikan, karena surat giriknya sudah dipegang oleh pemegang gadai sementaran pemilik sebenarnya atau para ahli waris masih menguasai secara fisik tanah tersebut.

Atas kondisi ini penyelesaiannya mudah saja, surat tanah ditebus sesuai kesepakatan gadai lalu surat tanah dikembalikan. Selesai masalahnya.

Hal ini tidak akan selesai jika para ahli waris tidak ada uang untuk menebus, ya selamanya tanah tersebut status quo.

Status quo maksudnya tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa juga dijaminkan. Selain itu tanah tersebut juga tidak bisa dimohonkan sesuatu hak atas tanah tersebut.

Lihat artikel lainnya:
Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti