Turun waris
Turun waris adalah istilah yang sudah amat lazim digunakan untuk kondisi dimana sertifikat yang masih atas nama seseorang yang sudah meninggal dilakukan peralihan hak kepada para ahli warisnya. Bisa juga diistilahkan baliknama waris.
Atas proses baliknama waris ini akan timbul kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas nama para ahli waris.
Besarnya BPHTB ini adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) karena waris, kemudian dikalikan 5%.
NPOP
Nilai NPOP berdasarkan nilai taksiran harga pasar oleh petugas di Dinas Pendapatan Daerah bersangkutan sebagai instansi yang mengurus tentang BPHTB di daerah.
Mungkin saja nilai NPOP lebih besar dari NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak seperti yang tercantum di dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).
Petugas nanti melakukan analisa kelayakan harga atas objek tersebut dengan cara survey lokasi, mengambil data harga objek di lokasi yang berdekatan dengan mengolah data tersebut sehingga didapatkan harga kelayakannya.
NPOPTKP
Nilai NPOPTKP adalah nilai ketetapan oleh pemerintah, dimana NPOPTKP untuk baliknama waris ini adalah sebesar Rp250.000.000,- sampai dengan Rp350.000.000,-
Contohnya jika suatu objek setelah dilakukan analisa maka didapatkan harga kelayakannya adalah Rp500.000.000,-
Lokasi objek adalah di Bandung, yang NPOPTKP-nya adalah Rp300.000.000,- (berdasarkan peraturan)
Maka bisa kita hitung BPHTB-nya:
= (500.000.000 – 300.000.000) x 5%
= 200.000.000 x 5%
= 10.000.000,-
Lihat artikel lainnya:- Apakah Surat Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah dan Bangunan Sah Secara Hukum?
- Bagaimana Memperpanjang HGB Yang Sudah Berakhir Tapi Pemilik Juga Sudah Meninggal?
- Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan
- Panduan Cara Menjual Tanah Warisan
- Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Jual Beli
- Bagaimana Cara Jual Beli Tanah Girik Di Notaris
- Surat Keterangan Waris untuk Beberapa Golongan Penduduk
- Cara Menghitung PPh dan BPHTB Rumah Subsidi
- Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
- Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
- Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat
- Begini Cara Mensertifikatkan Tanah yang Tidak Ada Surat-Suratnya
- Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
- Pajak-Pajak dalam Transaksi Jual Beli Properti
mohon izin bertanya, apabila sertipikat sudah dilakukan turun waris (ahli waris A, B,C), kemudian beberapa tahun kemudian B meninggal, meninggalkan istri (D) dan 2 orang anak (E dan F), untuk selanjutnya yg berhak dicantumkan disertipikat siapa saja ya? Apakah A, C, D, E, F atau A, C, E, F (istri B tidak dimasukkan)? Terima kasih
Mau tanya aturan tentang objek warisan yg menjadi hak bersama dimana apabila salah seorang ahli waris meninggal maka akan beralih ke anak dari ahli waris tersebut. Besarnya bphtb terutangnya adalah hanya sebagian sesuai dengan jumlah ahli warisnya
Saya menerima warisan dari ortu 200 m2 sudah ada sertifikat nya berapa bphtp yg harus sya bayarkan ?
tergantung njop nya