Turun waris

Turun waris adalah istilah yang sudah amat lazim digunakan untuk kondisi dimana sertifikat yang masih atas nama seseorang yang sudah meninggal dilakukan peralihan hak kepada para ahli warisnya. Bisa juga diistilahkan baliknama waris.

Atas proses baliknama waris ini akan timbul kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas nama para ahli waris.

Besarnya BPHTB ini adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) karena waris, kemudian dikalikan 5%.

NPOP

Nilai NPOP berdasarkan nilai taksiran harga pasar oleh petugas di Dinas Pendapatan Daerah bersangkutan sebagai instansi yang mengurus tentang BPHTB di daerah.

Mungkin saja nilai NPOP lebih besar dari NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak seperti yang tercantum di dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Petugas nanti melakukan analisa kelayakan harga atas objek tersebut dengan cara survey lokasi, mengambil data harga objek di lokasi yang berdekatan dengan mengolah data tersebut sehingga didapatkan harga kelayakannya.

NPOPTKP

Nilai NPOPTKP adalah nilai ketetapan oleh pemerintah, dimana NPOPTKP untuk baliknama waris ini adalah sebesar Rp250.000.000,- sampai dengan Rp350.000.000,-

Contohnya jika suatu objek setelah dilakukan analisa maka didapatkan harga kelayakannya adalah Rp500.000.000,-

Lokasi objek adalah di Bandung, yang NPOPTKP-nya adalah Rp300.000.000,- (berdasarkan peraturan)

Maka bisa kita hitung BPHTB-nya:

= (500.000.000 – 300.000.000) x 5%

= 200.000.000 x 5%

= 10.000.000,-

Lihat artikel lainnya:
Cara Mudah Menghitung BPHTB Waris – Contoh Perhitungan
Tagged on:                                         

4 thoughts on “Cara Mudah Menghitung BPHTB Waris – Contoh Perhitungan

  • September 1, 2021 at 6:16 am
    Permalink

    mohon izin bertanya, apabila sertipikat sudah dilakukan turun waris (ahli waris A, B,C), kemudian beberapa tahun kemudian B meninggal, meninggalkan istri (D) dan 2 orang anak (E dan F), untuk selanjutnya yg berhak dicantumkan disertipikat siapa saja ya? Apakah A, C, D, E, F atau A, C, E, F (istri B tidak dimasukkan)? Terima kasih

    Reply
  • August 2, 2022 at 10:02 pm
    Permalink

    Mau tanya aturan tentang objek warisan yg menjadi hak bersama dimana apabila salah seorang ahli waris meninggal maka akan beralih ke anak dari ahli waris tersebut. Besarnya bphtb terutangnya adalah hanya sebagian sesuai dengan jumlah ahli warisnya

    Reply
  • June 11, 2023 at 9:30 pm
    Permalink

    Saya menerima warisan dari ortu 200 m2 sudah ada sertifikat nya berapa bphtp yg harus sya bayarkan ?

    Reply
    • June 21, 2023 at 7:52 am
      Permalink

      tergantung njop nya

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti