Kejadian ini seringkali terjadi yaitu pemilik sudah meninggal dan sertifikatnya yang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan juga sudah berakhir masa berlakunya.

Siapa yang akan memperpanjang? Apa syaratnya? Dan berapa biayanya?

Sertifikat HGB yang sudah mati dan pemiliknya meninggal diperpanjang oleh para ahli waris

Mari kita urut dari awal, yang bisa memperpanjang masa berlakuk sertifikat adalah para ahli waris di yang meninggal yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.

Syarat yang musti disediakan adalah:

  • Surat keterangan kematian, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti rumah sakit yang merawat, surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa, dll.
  • Surat keterangan waris, surat keterangan waris dibuat di bawah tangan saja, lalu ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan selanjutnya juga di register di kantor camat dimana alamat yang meninggal tinggal terakhir.

Selanjutnya yang harus dipenuhi adalah syarat normatif sebuah permohonan ke BPN, diantaranya:

  1. Asli sertifikat HGB yang sudah berakhir
  2. SPPT PBB dan bukti pembayaran di tahun terakhir
  3. KTP dan KK semua ahli waris

Lalu ajukan permohonan sertifikat ke BPN dengan melampirkan semua persyaratan di atas.

Langkah memperpanjang HGB di BPN 

  1. Langkah pertama adalah mengukur kembali lokasi, nanti output dari langkah ini adalah surat ukur atau SU.
  2. Langkah selanjutnya, jika sudah ada SU lalu permohonan SK HGB. Setelah SK terbit maka pemohon wajib membayar uang pemasukan ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang besarnya adalah:

2/mille x luas tanah x nilai tanah (ZNT) + 100.000,-

ZNT = zona nilai tanah yang ditetapkan oleh BPN

Selain membayar PNBP pemohon juga wajib membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan jumlah:

5% (nilai taksiran – NPOPTKP)

Dimana Nilai Taksiran adalah harga pasar dari lokasi jika terjadi jual beli. Nilai ini ditentukan pada saat men-validasi BPHTB ke kantor dinas pendapatan daerah bersangkutan.

NPOPTKP adalah nilai jual objek pajak tidak kena pajak, besarnya 60 juta rata-rata, di DKI Jakarta NPOPTKP adalah 80 juta.

3. Setelah semua dibayar, lalu dilanjutkan dengan permohonan pensertifikatan. Lalu sertifikat selesai dan diambil oleh pemohon.

Dalam sertifikat nanti akan tertulis nama seluruh ahli waris sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keterangan Waris.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Bagaimana Memperpanjang HGB Yang Sudah Berakhir Tapi Pemilik Juga Sudah Meninggal?
Tagged on:                                     

17 thoughts on “Bagaimana Memperpanjang HGB Yang Sudah Berakhir Tapi Pemilik Juga Sudah Meninggal?

  • June 30, 2021 at 2:22 pm
    Permalink

    izin bertanya pak,

    saya terikat PPJB terhadap suatu SHGB, namun dalam kurun waktu SHGB tersebut telah diperbarui (bukan diperpanjang) oleh Penjual dengan Nomor yang baru dan surat ukur yang baru.
    Apakah PPJB yang kami buat tersebut masih mengikat..??

    Reply
  • August 22, 2022 at 8:32 pm
    Permalink

    Sertipikat tanah atas nama saya hilang tapi foto copy sertipikatnya ada. Lain itu HGB sertipikat saya sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2002. Gimana cara proses pengurusannya.

    Reply
    • August 24, 2022 at 6:27 am
      Permalink

      langkah pertama urus dulu kehilangan sertifikat sampai mendapatkan bukti laporan polisi tentang kehilangan tersebut.
      Setelah didapat surat laporan kehilangan maka langkah selanjutnya adalah ke BPN. Nanti prosesnya adalah memohonkan sertifikat baru, karena sertifikat sudah berakhir masa berlakunya. jadi sertifikat tersebut sudah tidak bisa diterbitkan. solusinya adalah permohonan sertifikat baru dengan dasar surat kehilangan dari kepolisian tersebut

      Reply
      • January 6, 2023 at 8:49 pm
        Permalink

        Sertifikat hgb berakhir 2014 orang tua jg sudah meninggal dunia apa masih bisa di perpanjang

        Reply
        • January 7, 2023 at 8:34 am
          Permalink

          bisa kok, ajukan perpanjangan hak sertifikat ke BPN, nanti prosesnya seperti memohonkan sertifikat baru

          Reply
  • October 25, 2022 at 9:18 am
    Permalink

    Sertifikat HGB expired 2013

    Apakah masih bisa diperpanjang ?

    Caranya ?

    Reply
    • October 26, 2022 at 8:20 am
      Permalink

      masih bisa kok, langsung ke BPN saja, nanti di BPN akan ada petugas yang menerangkan syarat dan prosesnya

      Reply
  • November 13, 2022 at 2:46 pm
    Permalink

    Selamat sore mau tanya, jika hGB perumahan mati tgl 4/4/2022 apa masih bisa diperpanjang dan berapa biayanya.. Karena sekalian mau dibalik nama ke pembeli

    Reply
    • November 14, 2022 at 8:02 am
      Permalink

      bisa diperpanjang, silahkan ajukan permohonan perpanjangan sertifikat tersebut ke BPN

      Reply
  • January 21, 2023 at 8:47 am
    Permalink

    Saya mau bertanya
    Saya sdg mengurus penghidupan kembali HGB rumah di Notaris sdh 6 bulan belum jadi padahal dari BPN sdh ada pernyataan bahwa surat HGB tdk bermasalah, kata notarisnya tinggal.menunggu SK dark Kanwil. Berapa lama sebenarnya u pengurusan penghidupan HGB lalu balik nama atas alhi waris dan menjadi SHM?

    Reply
    • January 23, 2023 at 10:44 am
      Permalink

      harusnya 6 bulan sudah selesai. coba dicek lagi saja melalui tanda terima berkas permohonan. jika ada masalah nanti akan ketahuan masalahnya

      Reply
  • February 24, 2023 at 1:05 am
    Permalink

    Maaf pak saya mau tanya, saya kan beli perumahan dengan SHGB, dan masa berakhir nya 1th 7bln kedepan.. karna saya kurang teliti dengan wktu berakhir HGB nya dari pembelian, Nah pas sya mau ngurusin perpanjang HGB, saya hilang kontak/tidak tau keberadaan si pemilik pertama nya..
    Untuk pengurusan nya gimana yah pak?
    Sedangkan masa HGB nya mau berakhir…

    Reply
    • February 24, 2023 at 7:30 am
      Permalink

      yang memperpanjang hgb pemilik sekarang saja, tidak perlu pemilik sebelumnya

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti