Tanah girik merupakan tanah yang belum didaftarkan ke negara. Dulunya girik ini adalah bukti pembayaran pajak

Girik adalah tanah hak milik adat

Girik adalah jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan ke negara. Dulunya girik adalah bukti pembayaran pajak daerah dalam bentuk Ipeda.

Saat ini bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan dalam bentuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Setiap tanah girik yang belum didaftarkan ke negara dapat diajukan permohonan hak. Atau memohonkan sertifikat. Dimana setiap tanah girik jika dimohonkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Berapa lama proses girik menjadi sertifikat

Dalam memohonkan tanah girik, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama proses pemenuhan persyaratan di kantor desa atau kelurahan.

Selanjutnya proses permohonan sertifikat di kantor pertanahan (BPN).

Proses di kantor kepala desa atau kelurahan

Proses pemenuhan kelengkapan berkas di kantor desa atau kelurahan adalah membuat surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat penguasaan fisik secara sporadik.

Selanjutnya perlu juga dibuat legalisir Letter C jika asli girik tidak bisa dilampirkan.

Syarat selanjutnya adalah membuat surat keterangan waris jika nama yang tertera di girik sudah meninggal.

Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk tahapan ini harusnya tidak lebih dari 5 hari kerja karena kepala desa atau lurah sudah memiliki data tentang tiap bidang tanah di wilayahnya.

Proses di kantor BPN

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam permohonan sertifikat di kantor BPN. Tahap pertama adalah mengukur lokasi. Pengukuran dilakukan oleh petugas pengukuran dari kantor BPN.

Lamanya proses pengukuran sampai keluar peta bidang tanah (PBT) tidak lebih dari 1 bulan.

Proses selanjutnya adalah membuat surat keputusan (SK) atas hak tanah. Penetapan SK ini melalui sebuah panitia yang dibentuk oleh kepala kantor. Namanya Panitia A.

Lamanya proses Panitia A sampai selesai SK Hak atas Tanah yang dijukan adalah 28 hari kerja. Tetapi biasanya dalam prakteknya lebih lama. Bisa sampai dengan 4 sampai dengan 6 bulan baru keluar SK.

Setelah SK selesai, langkah selanjutnya adalah mencetak sertifikat. Langkah ini tidak terlalu lama, paling lama 1 bulan harusnya sudah selesai.

Dapat disimpulkan bahwa lamanya waktu yang dibutuhkan dalam mengajukan sertifikat dari tanah girik adalah:

-pengukuran kurang lebih 1 bulan

-permohonan Sk kurang lebih 4 bulan

-mencetak sertifikat kurang lebih 1 bulan

Jadi melihat langkah-langkah yang harus dilakukan ketika memohonkan sertifikat, lamanya waktu yang dibutuhkan sekurangnya 6 bulan.

Itulah waktu yang dibutuhkan untuk memohonkan girik menjadi sertifikat (SHM) di kantor BPN. Semoga membantu.

 

Lihat artikel lainnya:
Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti