Akad KPR perumahan subsidi FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sudah bisa dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2021.

Akad KPR FLPP diperbolehkan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka keran penyaluran Program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang melengkapi Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Sebelumnya pihak kementrian meminta Bank Penyalur KPR FLPP menunda pelaksanaan akad KPR Bersubsidi karena Program SBUM belum terbit.

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: RU 0403-DP/15 tentang Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021, mengingatkan agar Bank Pelaksana KPR Bersubsidi 2021, tidak melaksanakan akad kredit sebelum PKS Penyaluran SBUM Tahun 2021 ditandatangani.

Surat edaran ini sangat merugikan para pengembang karena mengganggu cashflow pengembang kecil. Karena banyak diantara pengembang masih sangat tergantung kepada akad kredit untuk mendapatkan modal.

Hal ini menjadi krusial bagi pengembang karena untuk akad kredit perumahan subsidi dengan skema FLPP ini rumah harus selesai dibangun terlebih dahulu. Tidak hanya rumahnya yang harus selesai dibangun, infrastruktur dan utilitas juga harus sudah siap juga.

Seperti jalan dan saluran harus sudah rapi, listrik sudah harus nyala dan air juga musti sudah mengalir dan fasilitas lainnya.

Tentu saja untuk membangun tersebut, pengembang membutuhkan modal, ada yang dari modal internal pengembang, tetapi lebih banyak modal dari bank berupa KPL atau Kredit Pemilikan Lahan dan KYG atau Kredit Yasa Griya.

Bisa dibayangkan jika pengembang tidak bisa akad kredit, ini akan memberikan kesulitan kepada pengembang untuk membayar kewajibannya.

Tidak hanya itu, dengan adanya keputusan tentang pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) ini akan meringankan masyarakat MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli rumah. Karena uang muka yang harus dikeluarkan  menjadi lebih kecil.

Ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian para pengembang dan bank penyalur subsidi:

Pertama, Kementerian PUPR segera menginformasikan kepada Bank Pelaksana KPR Bersubsidi untuk segera melaksanakan akad KPR FLPP tanpa menunggu SBUM cair.

Nantinya setelah akad, para MBR tersebut tetap akan mendapatkan SBUM. Jadi walaupun bank pelaksana belum menerima uang Subsidi Bantuan Uang Muka dari kementrian PUPR, bank tetap diperbolehkan melaksanakan akad kredit.

Sebelumnya bank tidak boleh menakadkan KPR FLPP terkait adanya pelarangan akad karena menunggu uang bantuan uang muka.  

Kedua, penyaluran program SBUM untuk tahun ini akan berlaku surut. Artinya akad KPR yang sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 tanpa mendapatkan SBUM maka tetap akan diberikan SBUM.

Hal ini berlawanan dengan sifat peraturan secara umum, yang biasanya tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Jadi penyerahan SBUM ini bersifat retroaktif.

Lihat artikel lainnya:
Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka
Tagged on:                         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti