Entah dari mana awalnya, entah siapa yang memulai beredar semacam flyer di grup-grup WA yang menyatakan bahwa beberapa pajak dalam pembelian properti akan dihapuskan. Pajak-pajak tersebut adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Begini Cara Menerapkan Gimmick Marketing Free Biaya-Biaya, BPHTB dan PPN
Saat ini banyak developer yang menerapkan strategi marketing free biaya-biaya, free BPHTB, dan free PPN. Biaya-biaya dalam pembelian rumah dari developer adalah biaya Notaris dan biaya KPR bank. Sementara BPHTB dan PPN adalah pajak-pajak yang timbul karena transaksi jual beli
ROCK! Cicilan 300 Ribu Tenor 40 Tahun, Nyicil Rumah Setara Nyicil Hape
Pemerintah saat ini penuh gebrakan, beberapa waktu lalu beredar informasi bahwa dalam pembelian properti, pemerintah akan menggratiskan PPN dan BPHTB. Tentu saja ini disambut baik oleh insan properti. Karena jika ini diberlakukan maka konsekuensinya amat serius. Tentu saja konsekuensi dalam
Menjual Perumahan Subsidi, Free Biaya-Biaya, Ndak Bahaya Ta?
Ada beberapa developer perumahan subsidi yang menerapkan strategi free biaya-biaya dalam menjual. Jika tidak dihitung bener-bener maka strategi ini bisa merugikan developer. Mari kita lihat apa konsekuensinya jika dalam penjualan perumahan subsidi developer menerapkan strategi free biaya-biaya. Ohya untuk diketahui
Strategi Gimmick Marketing Yang Bisa Dipraktekkan
Dalam menjual properti seperti rumah, ruko, apartemen, atau properti lainnya, ada beberapa gimmick yang bisa dipraktekkan. Dimana gimmick ini bertujuan untuk membuat calon pembeli tertarik. Gimmick tersebut diantaranya; jual tunai dengan diskon, bebas biaya-biaya, tanpa DP dan bebas pajak-pajak. Dalam
Dalam Menjual Fleksibellah Terhadap Calon Pembeli
Ketika menjual proyek seorang developer musti fleksibel terhadap keinginan pembeli. Terutama tentang keinginannya yang berhubungan dengan kondisi keuangannya ketika ia ingin membeli. Konsumen ingin membeli dengan tunai Jika konsumen ingin membeli secara tunai, maka mungkin saja ia minta potongan harga
Penerbitan IMB Setelah Masa Berlaku PBG, Hal-Hal yang Harus Dipahami
Terdapat keluhan dari anggota atas terhentinya proses di aplikasi Sikumbang. Upload dokumen perijinan berupa IMB ditolak akibat dari berubahnya kebijakan ke PBG. Berdasarkan foto IMB yang di kirim ke saya, Surat Keputusannya namanya bukan IMB, tapi bernama Persetujuan Bangunan Gedung
Kalau Belum Siap Bikin PT Untuk Menjadi Developer, Orang Perorangan Saja Dulu
Untuk menjadi pengembang properti memang idealnya mendirikan PT (Perseroan Terbatas) karena PT memang ditujukan untuk berbisnis. PT ada undang-undang tersendiri yang mengatur, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tentang PT (badan hukum) dan hubungannya dengan kepemilikan tanah