Tanah girik adalah jenis tanah hak milik adat yang belum didaftarkan di negara. Sebenarnya tanah yang masih dalam kondisi girik ini harus diajukan sertifikat setelah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diundangkan. Tetapi karena berbagai hal, diantaranya karena
Ini Dokumen yang Harus Anda Persiapkan untuk Keperluan Penjualan Proyek Properti
Jual beli properti membutuhkan kelengkapan dokumen Ketika terjadi penjualan semua orang hepi. Pembeli senang karena mendapatkan rumah, developer senang karena mendapatkan uang, tak ketinggalan tim marketing atau broker-pun senang karena mendapatkan komisi. Namun, hendaknya tidak hanya hepi-nya yang menjadi perhatian,
Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
Tanah girik belum didaftarkan ke negara Tanah girik itu rawan sengketa karena memang kepemilikan tanah girik itu masih bersifat pribadi. Maksudnya tanah girik itu belum didaftarkan ke negara. Sehingga mungkin saja dengan berbagai cara ada orang lain yang mengakui sebidang