solusi jika ppjb hilang

Jika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) hilang tidak perlu panik, karena solusinya mudah.

Solusinya adalah dengan cara meminta kembali salinan PPJB tersebut ke Notaris yang membuatnya.

Biasanya Notaris akan meminta data-data untuk dicocokkan dengan minuta akta PPJB tersebut.

Perlu diketahui bahwa setiap Notaris membuat sebuah akta, maka asli dari akta tersebut disimpan sebagai minuta.

Minuta asli itu maksudnya adalah lembaran akta yang ditandatangani dan diparaf oleh para pihak.

Sementara yang diberikan ke para pihak adalah salinan aktanya.

Hal bisa dilihat di salinan akta tersebut tidak ada paraf dan tandatangan para pihak, yang ada hanya tandatangan notaris.

Apa saja data yang perlu diperlihatkan?

Notaris akan dengan amat mudah membuat salinan aktanya jika para pihak membawa fotokopi akta tersebut.

Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula

Dengan melihat fotokopi akta, maka notaris dapat mencari minuta aslinya untuk nanti mencetak ulang.

Biasanya proses ini bisa ditunggu. Karena tidak ada proses lainnya selain mencetak ulang dan ditandatangani lagi oleh Notaris.

PIC kantor notaris

Akan lebih mudah lagi para pihak ingat siapa karyawan di kantor notaris tersebut yang dulunya mengurus berkas tersebut.

Karena biasanya untuk mempersiapkan berkas dan mengetik akta ada seorang petugas dari karyawan Notaris yang mengurusnya. Ya, seprti PIC-nya lah. (catt; PIC = people in charge)

Karena jarang sekali Notaris langsung yang mengetik dan mempersiapkan dokumen untuk keperluan penandatanganan akta tersebut.

Ada karyawannya yang memang bertugas untuk itu.

KTP para pihak

Tetapi apabila fotokopi akta tidak ada, dan PIC karyawan notaris juga sudah tidak lagi bekerja di sana, dengan demikian tidak dapat dilihat nomor dan tanggal akta untuk dicari minuta aktanya.

Maka untuk kondisi ini biasanya notaris minta identitas para pihak. Berdasarkan nama para pihak nanti akan dicari nomor dan tanggal akta.

Memang dengan cara ini butuh waktu, apalagi akta yang dicari tersebut sudah lama, sudah bertahun-tahun.

Tetapi jika memang akta (PPJB) tersebut memang dibuat di kantor notaris itu, maka minuta akta pasti ketemu.

Setelah ketemu tinggal dibuat salinannya dan diserahkan kepada para pihak.

Lihat artikel lainnya:
Bagaimana Solusinya Jika PPJB Hilang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti