Pembeli sudah sepakat membayar tunai tetapi developer tidak mau PPJB

Pembeli sepakat membayar tunai

Ini pertanyaan pembaca di blog asriman.com ini. Jadi begini kondisinya, ada seseorang akan membeli rumah kepada developer. Pembeli sudah sepakat akan membeli secara tunai dan sudah menyiapkan uangnya.

Jika membeli tunai tetapi sertifikat belum selesai diurus, bisa PPJB

Jika pembeli sepakat membayar tunai dalam membeli rumah dalam kondisi rumah belum jadi, sertifikat sedang diurus dan IMB/PBG juga masih belum selesai, antara penjual dan pembeli harus diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Hal ini dilakukan agar antara penjual dan pembeli ada ikatan yang pasti dan langkah selanjutnya terhadap transaksi tersebut dijabarkan semua di dalam PPJB. Misalnya bagaimana tata cara pembayaran selanjutnya dan kapan pelunasannya.

Developer tidak setuju PPJB

Tetapi dalam kondisi ini, developer mengatakan tidak perlu ada PPJB, dia beralasan nanti langsung tandatangan Akta Jual Beli (AJB) saja ketika rumah sudah selesai dibangun dan sertifikat juga sudah selesai diurus dan dipecah.

Developer menjanjikan bahwa waktu serahterima bangunan dan pengurusan legalitas, seperti sertifikat dan IMB/PBG adalah 8 bulan. Jadi AJB akan dilakukan 8 bulan sejak si pembeli membayar harga rumah secara cash keras atau lunas.

Pembeli bisa dirugikan

Terhadap kondisi ini, jika pembeli membayar tunai sementara ada jeda waktu 8 bulan untuk AJB yang diiringi dengan serahterima rumah, maka pembeli bisa dirugikan karena tidak ada pegangan hukum yang kuat.

Karena si pembeli hanya memegang bukti penyerahan uang tunai seharga rumah berupa kuitansi dan Surat Pemesanan Rumah (SPR).

Pegangan hukum yang kuat itu harusnya PPJB dengan akta notaris, sehingga kekuatannya sangat mengikat sebagai bukti otentik. Dibandingkan bukti pembayaran berupa kuitansi dan SPR  saja.

Kenapa harus PPJB?

Dengan PPJB, keamanan pembeli terjamin, artinya uang yang dibayarkan kepada developer ada jaminannya.

Karena di dalam PPJB tersebut jelas tercantum hak dan kewajiban termasuk sanksi-sanksi terutama sekali. Hak dan kewajiban dalam PPJB jelas tercantum, itu normatif dalam setiap perjanjian.

Hak konsumen adalah menerima apa yang dibelinya sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, apakah dalam waktu 8 bulan, 12 bulan atau berapapun.

Intinya berapapun jangka waktu yang tertulis di dalam PPJB tersebut wajib dipenuhi oleh developer karena itu adalah hak konsumen.

Kewajiban konsumen adalah membayar. Dalam hal ini tentu saja kewajiban konsumen sudah ditunaikan karena pembayaran rumah tersebut secara tunai di depan.

Lalu developer, haknya adalah menerima pembayaran. Dalam hal ini developer sudah menerima haknya.

Dan terakhir, kewajiban developer; kewajiban developer tentu saja menyerahterimakan rumah sesuai waktu yang diperjanjikan. Itulah hak konsumen yang merupakan kewajiban bagi developer.

Sanksi-sanksi yang merupakan kekuatan sebuah perjanjian

Sanksi-sanksi wajib ada di dalam setiap perjanjian. Karena dengan adanya sanksi maka pihak-pihak yang berikatan merasa ada pemaksa untuk memenuhi kewajibannya.

Misalnya dalam kasus ini, kewajiban konsumen sudah ditunaikan yaitu membayar harga rumah secara cash keras. Dengan demikian hak developer sudah diperoleh.

Tinggal lagi kewajiban developer, yang merupakan hak dari konsumen; yaitu membangun rumah dan menyerahkan kepada konsumen.

Bagaimana jika developer wanprestasi?

Atau developer tidak sanggup menepati janjinya seperti yang tertuang di dalam PPJB? Nah inilah gunanya sanksi.

Sanksi ini harus mampu memaksa developer untuk tidak melanggarnya, karena developer akan menerima konsekuensi yang berat.

Misalnya developer harus mengembalikan uang yang sudah diterimanya tersebut seluruhnya ditambah dengan denda sekian persen. Dendanya mungkin saja 20%, 30%, 50% atau berapapun yang sekira disetujui oleh developer.

Jika tanpa PPJB, maka sanksi itu tidak memaksa developer untuk memenuhi janjinya. Karena memang tidak ada ikatan. Kalau hanya sekedar SPR, tidak mengikat karena SPR itu bukan dibuat dengan akta notaris.

Dan dalam SPR biasanya juga tidak ada sanksi, hanya berupa komitmen sepihak developer untuk menyerahterimakan sesuai waktu kesepakatan.

Langkah hukum

Jika developer menerima uang secara tunai seharga rumah yang belum dibangun dan dijanjikan akan serahterima rumah dalam jangka waktu tertentu, maka ketika janji itu tidak ditepati maka ada langkah hukum yang bisa dilakukan oleh pembeli.

Langkah hukum yang dilakukan oleh pembeli menjadi kuat apabila dasarnya adalah wanprestasi developer dalam memenuhi janji di dalam PPJB. Apalagi PPJB dengan akta notaris yang merupakan akta bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum sangat kuat.

Tetapi langkah hukum ini adalah langkah terakhir, jika upaya mediasi di luar hukum tidak bisa menyelesaikan masalah.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?
Tagged on:                         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti