PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau juga dikenal dengan perjanjian pendahuluan tentang jual beli jamak dilakukan dalam penjualan perumahan yang belum dibangun.

Intinya adalah bahwa dalam PPJB tersebut ada komitmen dari pembeli untuk membeli dan penjual (developer) berkomitmen untuk menjual.

Sebelum jual beli dilaksanakan secara tunai dan terang, maka dilakukan terlebih dahulu pengikatan.

Didalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak.

Developer memiliki kewajiban, demikian juga pembeli.

Nah, untuk lebih jelas ini dia kewajiban penjual menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah:

1. Penjual wajib  melaksanakan  pendirian  bangunan  sesuai  waktu  yang  telah diperjanjikan  menurut  gambar  arsitektur,  gambar  denah  dan  spesifikasi teknis  bangunan,  yang  telah  disetujui  dan  ditanda  tangani  bersama  oleh kedua  belah  pihak  dan  dilampirkan,  yang  menjadi  bagian tak  terpisahkan dalam akta pengikatan jual beli rumah tersebut.

2. Penjual wajib menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan   rumah   tepat   waktu   seperti   yang   diperjanjikan   kepada Pembeli,  kecuali  karena  hal-hal  yang  terjadi  keadaan  memaksa  (Force Mayeure)  yang  merupakan  hal  di  luar  kemampuan  Penjual  antara  Iain seperti bencana alam perang pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir dan peraturan-peraturan/kebijaksanaan Pemerintah di bidang Moneter.

Penjual sebelum melakukan penjualan dan atau melakukan pengikatan jual beli rumah wajib memiliki:

  • Surat ijin persetujuan prinsip rencana proyek dari Pemerintah Daerah setempat dan surat ijin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. Khusus untuk DKI Jakarta Surat Ijin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).
  • Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, bahwa yang bersangkutan (Developer) telah memperoleh tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman.
  • Surat ijin Mendirikan Bangunan.

4. Penjual wajib mengurus pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan rumah,  seketika  setelah  terjadinya pemindahan  hak  atas  tanah dan bengunan rumah atau jual beli rumah (tanah dan bengunan) dihadapan PPAT.

5. Apabila Penjual lalai untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah tepat waktu seperti  yang  diperjanjikan  kepada  Pembeli,  diwajibkan  membayar denda  keterlambatan  penyerahan  tersebut  sebesar  2 0/00 (dua  perseribu) dari  jumlah  total  harga Tanah dan Bangunan  Rumah  untuk  setiap  hari keterlambatannya.

6. Apabila Penjual ternyata melalaikan kewajibannya untuk mengurus pendaftaran perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Rumah tersebut, maka Pembeli mempunyai hak dan dianggap telah diberi kuasa untuk mengurus dan menjalankan tindakan yang berkenaan dengan pengurusan pendaftaran perolehan  hak  atas  Tanah  dan  Bangunan  rumah  tersebut  kepada  instansi yang berwenang.

Apa Saja Objek yang Harus Disepakati dalam Pengikatan Jual Beli Ini?

Sekurangnya dalam PPB harus dicantumkan data-data sebagai berikut:

  1. Luas bangunan  rumah  disertai  dengan  gambar  arsitektur,  gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan.
  2. Luas tanah,  status  tanah,  beserta  segala  perijinan  yang  berkaitan dengan pembangunan rumah dan hak-hak lainnya.
  3. Lokasi tanah  dengan  mencantumkan  nomor  kapling,  rincian  wilayah, desa atau kelurahan dan kecamatan.
  4. Harga rumah  dan  tanah,  serta  tata  cara  pembayarannya,  yang  telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Lihat artikel lainnya:
Ini Dia Kewajiban Penjual dalam PPJB yang Diatur dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti