Saya banyak mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana cara memulai bisnis kaveling tanah, berapa modal yang dibutuhkan untuk memulainya dan legalitas apa saja yang diperlukan untuk berbisnis kaveling tanah tersebut.

Cara memulai bisnis kaveling tanah

Nah, sekarang saya jawab satu persatu ya, bagaimana memulai bisnis kaveling tanah? Cara memulainya sama saja dengan developer pada umumnya, yaitu cari tanahnya lalu beli, kemudian jual lagi dalam bentuk kavling-kavling kepada konsumen.

Berapa modal yang dibutuhkan untuk memulai bisnis kaveling tanah

Selanjutnya berapa modal yang dibutuhkan untuk memulai bisnis kaveling tanah ini? Tentang modal ini tentu macam-macam, tergantung kondisi.

Jika tanahnya luas dan mahal tentu butuh modal yang besar. Tetapi jika tanahnya tidak luas dan harganya juga tidak mahal tentu modal yang dibutuhkan juga tidak terlalu besar. Artinya besaran modal ini amat tentatif dalam memulai bisnis.

Besarnya modal ini selanjutnya ditentukan oleh bagaimana strategi mengakuisisi lahannya. Atau bagaimana pola beli atau cara bayar kepada pemilik lahan. Apakah secara tunai atau bisa bertahap.

Jika pemilik lahan minta pembayaran tunai tentu kita butuh modal seharga tanah sekurangnya, ditambah dengan biaya untuk mengurus legalitas; mungkin sertifikat atau perijinan untuk penjualan tanah kaveling. Dimana sekurangnya perijinan diurus sampai adanya siteplan.

Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula

Sehingga dengan adanya siteplan yang sudah resmi makan sertifikat bisa dipecah sesuai siteplan tersebut dan kemudian pembeli memiliki sertifikat untuk kaveling yang dibelinya.

Legalitas apa saja yang musti disediakan untuk berbisnis kaveling tanah

Kemudian pertanyaan lainnya, apa saja legalitas yang diperlukan untuk bisnis kaveling tanah ini? Legalitas yang wajib disediakan adalah sertifikasi.

Sertifikat tanah yang dijual kepada konsumen nanti harus jelas. Sehingga konsumen akan terjamin hak legalnya terhadap tanah yang dibelinya.

Selain itu dengan adanya sertifikat perkaveling tanah maka tanah tersebut bisa bernilai lebih, baik di mata hukum maupun di mata orang lain, seandainya nanti kavling tersebut akan dijual lagi.

Lantas bagaimana jika ada orang yang menjual kaveling tidak dengan sertifikat? Nah kondisi ini perlu dilihat lagi, apa bukti legal dalam proses jual beli tersebut. Atau alas hak yang diperjual-belikan itu apa?

Menjual kaveling hanya dengan PPJB?

Kebanyakan bukti alas hak dan peralihan yang dipegang oleh pembeli adalah berupa PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli. Kenapa PPJB? Karena akta jual beli (AJB) belum bisa dilaksanakan karena tanahnya-belum bersertifikat.

Proses ini boleh-boleh saja secara hukum, karena tidak memang tidak ada larangan dalam proses jual beli dibuat PPJB terlebih dahulu.

Jika unit kaveling yang dijual tidak terlalu banyak tentu tidak masalah, akan menjadi masalah jika kaveling yang dijual sampai ribuan. Jadi pada saat yang sama ada ribuan orang yang pegang PPJB.

Bagaimana kalau pembeli suatu saat nanti ingin mengurus sertifikat kavelingnya?

Pertanyaannya adalah bagaimana jika para pembeli ini nanti ingin mensertifikatkan tanahnya? Apakah bisa? Ya, bisa saja diurus sertifikat jika syarat untuk mengajukan sertifikat itu terpenuhi.

Syaratnya salah satunya adalah asli bukti alas haknya, jika belum sertifikat maka alas haknya adalah girik, petok, pipil atau apapun jenis alas hak tanah yang melekat di lokasi tersebut.

Yang paling membuat masalah lagi adalah ternyata developer belum melunasi tanah ke pemilik awal, sehingga developer kaveling hanya pegang PPJB juga.

Wow tambah ribet. Apalagi PPJB kepada konsumen berupa PPJB bawah tangan tanpa diketahui oleh negara. Karena dengan kondisi tanah belum dimiliki sepenuhnya oleh developer Notaris tidak akan bersedia membuat PPJB dengan akta notaris kepada para konsumen.

Bom waktu pada saatnya akan meledak

Suatu saat nanti masalah ini pasti akan mengemuka jika para pembeli merasa tidak puas atas kondisi ini, kecuali kalau para pembeli legowo memiliki tanah dalam bentuk PPJB dan selamanya tidak akan dijual.

Karena jika akan dijual akan tambah panjang masalahnya, akan ada lagi PPJB berikutnya dan tentu saja tidak ada orang yang mau beli dengan kondisi tersebut. Ya, itulah yang namanya bom waktu!

Lihat artikel lainnya:
Strategi Menjadi Pebisnis Kaveling Tanah, Hindari BOM Waktu

2 thoughts on “Strategi Menjadi Pebisnis Kaveling Tanah, Hindari BOM Waktu

  • July 20, 2021 at 8:29 pm
    Permalink

    Pak untuk memulai bisnis kavling dengan jumlah puluhan kavling apa kita tidak harus mendirikan PT terlebih dahulu?

    Reply
    • March 9, 2022 at 9:32 am
      Permalink

      bisa dengan mendirikan pt bisa juga atas nama orang pribadi tergantung daerah dan luasan tanah yang akan dijadikan bisnis kaveling

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti