developer menjual tanah kaveling

Penyebab developer menjual kaveling

Dalam pengembangan sebuah proyek properti seperti perumahan, adakalanya developer menjual produknya tidak berupa rumah, tetapi dalam bentuk kaveling kosong saja.

Ada beberapa penyebab, pertama developer yang menjual tanah kaveling karena memang bisnisnya adalah menjual tanah kaveling.

Alasan kedua adalah developer menjual tanah kaveling karena strategi bisnis.

Maksudnya ada produk yang dijual berupa rumah jadi, ada juga yang dijual berupa tanah kosong saja.

Alasan selanjutnya adalah developer memang terpaksa menjual tanah kaveling agar mendapatkan fresh money untuk keperluan menjaga cashflow.

Dengan menjual kaveling developer mendapatkan uang masuk cepat dan secara tunai, karena memang penjualan tanah kaveling tidak bisa dengan bantuan KPR bank.

Apakah developer menjual tanah kaveling diperbolehkan?

Tentang penjualan kaveling oleh developer ini menarik untuk dibahas. Karena dilihat kenyataan, banyak developer yang menjual tanah kaveling. Sementara peraturan melarang.

Pelarangan itu tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.

Ini contoh kasusnya, ada member PLT (Property Learning Technologies) di Jawa Timur yang mendapat surat panggilan dari kepolisian. 

Dimana PLT adalah komunitas alumni workshop developer properti yang saya adakan.

Pihak kepolisian memanggil berdasarkan sangkaan telah terjadi tindak pidana yang melanggar beberapa pasal dalam UU No. 1 Tahun 2011. 

Berikut kalimat yang tercantum dalam surat panggilan tersebut:

Didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana perumahan dan kawasan permukiman dan atau penataan ruang dan atau bangunan gedung dengan cara melakukan penjualan satuan permukiman dan atau lisiba dan atau tidak mentaati atau memanfaatkan ruang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, pasal 154, Pasal 161, Pasal 162 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan atau Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan atau Pasal 46 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung terhadap PT. Rajo Angek selaku pengembang tanah kaveling siang bangun Lego Pagai Residence dan Perumahan Upiak Ele.

Pemanggilan dilakukan oleh Kasubdit I Indagsi atas nama Direktur Reserse Kriminal Polda.

Untuk memahami maksud pemanggilan ini, maka kita akan lihat berdasarkan pasal-pasal yang dijadikan dasar pemanggilan.

Pasal 151 ini termasuk dalam BAB XVI tentang Ketentuan Pidana karena developer ingkar janji. Bukan tentang pelarangan menjual kaveling oleh developer.

Tentang pelarangan developer menjual tanah kaveling termaktub dalam Pasal 162. Mari kita lihat bagaimana bunyinya:

(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Badan Hukum yang:

a. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144;

b. menjual satuan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1); atau

c. membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1).

(2) Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Developer bisa didenda Rp5 milyar dan atau dipenjara 5 tahun

Dari bunyi Pasal 162 diatas, khususnya ayat (1) c, terlihat bahwa developer didenda dan atau akan dihukum penjara apabila menjual Lisiba tanpa rumah.

Dimana Lisiba (Lingkungan Siap Bangun) adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

Jika kita lihat bunyinya, Pasal 162 ini merupakan penegasan dari Pasal 146 ayat (1) yang menyatakan bahwa; Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang.

Hukumannya apa jika developer menjual kaveling? Itulah yang tercantum dalam Pasal 162, bahwa developer yang menjual kaveling-kaveling tanpa rumah akan didenda dan bisa juga dihukum penjara.

Jadi dapat dilihat bahwa UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman melarang developer menjual tanah kaveling (Lisiba) tanpa rumah.

Developer yang melanggar tercancam denda sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan atau dipenjara selama-lamanya 5 tahun.

Tetapi larangan tersebut hanya berlaku untuk developer berupa badan hukum, bagi orang perorangan yang mau berbisnis kaveling tanah ya boleh-boleh saja.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?

4 thoughts on “Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?

  • July 4, 2022 at 7:35 pm
    Permalink

    Aoakah ada ancaman atau sanksi ke konsumen yg membeli lisiba tsb?

    Reply
    • July 6, 2022 at 8:55 am
      Permalink

      sanksi ke konsumen tidak ada

      Reply
  • July 25, 2022 at 7:34 pm
    Permalink

    bagi orang perorangan yang mau berbisnis kaveling tanah ya boleh-boleh saja.
    dilapangan tetap kena sisir POLDA alasannya kena 145 ayat 2

    Reply
    • July 25, 2022 at 7:37 pm
      Permalink

      bagi orang perorangan yang mau berbisnis kaveling tanah ya boleh-boleh saja.
      dilapangan tetap kena sisir POLDA alasannya kena 145 ayat 2

      kasihan rakyat kecil tidak bisa memiliki tanah di negerinya sendiri

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti