Di masyarakat banyak yang menganggap bahwa notaris sama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tetapi sesungguhnya berbeda, karena seorang PPAT belum tentu sebagai seorang notaris, demikian sebaliknya.

Notaris dan PPAT berbeda, terutama jika dilihat dari kewenangannya. Hanya saja undang-undang membolehkan seorang notaris juga dapat diangkat sebagai PPAT.

Untuk melihat perbedaan dan persamaan notaris dan PPAT lebih dulu kita harus lihat pengertian dan lingkup kerja masing-masing menurut peraturan yang berlaku. Selain itu perbedaan juga dapat dilihat dari instansi yang mengangkat.

Sementara persamannya juga ada, nanti juga akan kita lihat apa persamaan antara notaris dan PPAT.

Dari sisi pengertian dan lingkup kerja

Pengertian notaris dicantumkan dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dimana notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

Ini macam akta otentik yang dapat dibuat oleh notaris:

  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Pendirian Yayasan
  3. Pendirian Badan Usaha-Badan Usaha lainnya
  4. Perjanjian Jual Beli
  5. Kuasa untuk Menjual
  6. Perjanjian Sewa Menyewa
  7. Keterangan Hak Waris
  8. Wasiat
  9. Pendirian CV termasuk perubahannya
  10. Pengakuan Utang
  11. Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
  12. Perjanjian-perjanjian
  13. Kontrak Kerja
  14. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Sementara pengertian PPAT tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dimana PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Ini macam akta yang bisa dibuat oleh PPAT:

  1. Akta Jual Beli
  2. Akta tukar Menukar
  3. Akta Hibah
  4. Akta Pembagian Hak Bersama
  5. Akta Pemasukkan Kedalam Perusahaan
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan
  7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik dan
  8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Jadi notaris dan PPAT sama berwenang membuat akta otentik, tetapi PPAT lebih khusus hanya membuat akta tentang perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan HMRS sementara cakupan wewenang akta otentik yang bisa dibuat oleh notaris lebih luas yaitu membuat semua akta otentik, kecuali yang menjadi wewenang PPAT.

Instansi yang mengangkat

Perbedaan notaris dan PPAT selanjutnya dapat dilihat dari instansi yang mengangkat. Notaris diangkat melalui SK oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sedangkan PPAT diangkat melalui SK Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Syarat utama untuk menjadi notaris dan PPAT sama yaitu berijazah S1 Hukum dan S2 Magister Kenotariatan. Selain itu musti lulus dalam ujian yang diadakan oleh masing-masing instansi untuk mendapatkan SK notaris dan PPAT.

Secara detil ini syarat menjadi notaris:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun
  4. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan
  5. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
  6. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ini syarat untuk dapat diangkat sebagai PPAT:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun.
  3. Berkelakuan baik dan dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh instansi kepolisian setempat.
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragia/pertanahan.
  8. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan kenotariatan.
Lihat artikel lainnya:
Apa Perbedaan dan Persamaan Notaris dan PPAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti