Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen.
Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah.
Dimana aturan tentang pembelian rumah dengan DP 0 persen ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.
Tetapi ada syarat yang musti dipenuhi oleh bank penyalur kredit jika ingin memberikan KPR dengan DP 0 persen kepada masyarakat.
NPL bank kreditur di bawah 5%
Salah satu syaratnya adalah bank pemberi kredit harus memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan/Non Performance Finance (NPL/NPF) di bawah 5 persen.
Syarat selanjutnya adalah bank penyalur harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
DP 0% untuk semua properti, konvensional atau syariah
Pelonggaran DP sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun atau apartemen, dan ruko/rukan, baik dengan skema konvensional maupun dengan skema syariah. (more…)
Memanfaatkan uang tunai dalam negosiasi pembayaran 
Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).


