Seperti perjanjian pada umumnya, Perjanjian Sewa Menyewa Rumah juga tunduk kepada KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) khususnya Pasal 1548, dimana yang dimaksud dengan Perjanjian Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian yang mana salah satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu.
Berdasarkan pengertian di atas ada beberapa unsur yang harus ada dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa, diantaranya:
- Adanya subjek perjanjian, yaitu pemilik objek sewa dan pihak penyewa.
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, baik berupa besarnya uang sewa ataupun jangka waktu berlakunya sewa.
- Adanya objek sewa menyewa, dalam hal ini rumah.
- Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan kenikmatan atas objek sewa kepada pihak penyewa.
- Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang sebagai pengganti kenikmatan yang diperolehnya terhadap objek sewa.
Untuk lebih jelasnya berikut akan saya lampirkan Notariel Akta Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Format ini bisa di-costumize sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak dan bisa juga dijadikan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di bawah tangan. (more…)