
Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 (Lima ribu meter persegi).
Pengaturan tentang batasan pemecahan SHM ini akan membatasi orang yang berprofesi sebagai developer properti, khususnya developer properti yang membangun perumahan skala kecil atau tanpa menggunakan PT. Karena jika pengembangnya adalah PT maka tanah harus diubah haknya menjadi SHGB. Dan enaknya SHGB ini tidak ada batasan dalam proses pemecahan. Berapapun pemecahan sertifikat yang direncanakan ok ok saja.
Tetapi pengembang skala kecil yang masih menjadi developer atas nama perorangan dan tanahnya SHM maka hal ini akan sedikit terhalangi, terutama ketika akan mengajukan pemecahan sertifikat. Yang masuk pengembang kategori kecil ini adalah pengembang yang tidak mendirikan PT, jadi tanahnya tetapi atas nama perseorangan. Di sinilah masalahnya ketika akan mengajukan pemecahan sertifikat. Karena mungkin saja tanahnya tidak cukup luas tetapi rencana pemecahan lebih dari 5 bidang.
Misalnya tanahnya luas 2000 m2 nanti akan dipecah menjadi 15 unit kaveling yang akan dibangun rumah, maka pemecahan sertifikat yang langsung menjadi 15 unit inilah yang tidak bisa dilakukan.
Pengaturan tentang hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Ada orang yang memiliki tanah SHM lebih dari 5 bidang
Pada kenyataannya kepemilikan tanah lebih dari 5 (lima) bidang atau luasan tidak lebih dari 5000 m2 ini sering terjadi terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat land lord (tuan tanah) dari keluarga terdahulu sehingga memiliki tanah dalam jumlah banyak.
Kepemilikan tanah yang berasal dari kepemilikan dengan sejarah keluarga akan melekat kepada ahli warisnya. Hal ini menyebabkan si pemilik saat ini bisa saja memiliki tanah dalam jumlah besar. (more…)






