PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan

Download KepmenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020 di sini

Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Nomor: 242/KPTS/M/2020, tanggal 24 Maret 2020.

Peraturan ini untuk menggantikan peraturan tentang MBR sebelumnya Nomor 552/KPTS/M/2016 dan Nomor 535/KPTS/M/2019, keduanya tentang Batasan Penghasilan, Harga Jual dan Bantuan Uang Muka dan syarat lainnya.

Dalam peraturan menteri terbaru ini ada satu perubahan yang signifikan yaitu batasan penghasilan MBR yang boleh mengajukan KPR subsidi, yang dalam pengaturan sebelumnya adalah 4 juta naik menjadi 8 juta rupiah per-bulan.

Sementara hal-hal lain yang diatur kurang lebih sama, yaitu:

  1. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) tetap ada sebesar 4 juta.
  2. Bunga kredit 5%, masa kredit sampai dengan 20 tahun.
  3. Luas tanah minimal 60 m2, maksimal 200 m2.
  4. Luas bangunan minimal 21 m2, maksimal 36 m2.

Untuk lebih jelas ini dia permen-nya:

 

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

NOMOR 242/KPTS/M/2020 (more…)

Menaksir Harga Jual Gedung di Jakarta

“Dijual cepat BU sebuah gedung di Jl.TB simatupang-Cilandak, Jakarta Selatan. Luas Tanah 3.500 m2, Luas Bangunan 15.000 m2, 15 lantai, Parkir Basement 40 mobil, Parkir Halaman 60 mobil, 2 fast elevators, CCTV, Sertifikat HGB, Harga 550 M”

Begitulah bunyi iklan yang dipasang di sebuah media periklanan properti.

Untuk memastikan bahwa harga jual gedung tersebut pantas atau tidak, kita bisa mengetahui dengan cara (salah satunya, dan paling praktis) menghitung luas bangunan yang bisa dimanfaatkan.

Dalam dunia pergedungan luas bangunan yang bisa dimanfaatkan dinamakan luas bangunan bersih atau nett area atau dikenal juga saleable area atau area yang bisa dijual. Jadi luas bangunan inilah yang bisa dijual-belikan/disewakan nantinya. (more…)

Ini Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Tenaga Marketing

Marketing adalah ujung tombak bisnis

Marketing adalah ujung tombak tiap bisnis, tak terkecuali bisnis pengembangan properti. Jika proses marketing lancar dan sesuai dengan target maka proyek bisa sukses, tetapi jika pemasaran tidak sesuai dengan perencanaan maka proyek dalam bahaya.

Dalam usaha pencapaian target marketing seorang developer harus mampu membentuk tim marketing dengan orang-orang yang berkompeten.

Orang-orang marketing haruslah orang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Banyak kemampuan yang musti dimiliki tenaga marketing, diantaranya:

Mampu berkomunikasi verbal dan non-verbal dengan baik

Kemampuan ini mutlak diperlukan oleh tenaga marketing, karena pekerjaan utamanya adalah mengkomunikasikan produk yang dijual kepada calon pembeli.

Komunikasi secara verbal maksudnya adalah berkomunikasi secara langsung dengan lisan. Dalam berkomunikasi ini banyak hal yang harus diperhatikan, seperti tata bicara, sikap tubuh, mimik wajah dan lain-lain.

komunikasi non verbal maksudnya adalah berkomunikasi dengan selain verbal, seperti gaya bahasa tulisan.

Gaya menulis ini harus dengan cara yang efektif sehingga dapat menyampaikan pesan dalam setiap tulisan.

Memiliki kemampuan interpersonal relationship

Kemampuan interpersonal relationship amat penting dalam membangun hubungan dengan orang lain terutama sekali calon konsumen.

Dengan interpersonal relationship yang baik, maka komunikasi dengan calon pembeli bisa lebih luwes, ramah, dan mampu memberikan solusi terhadap berbagai kondisi calon konsumen. (more…)

Pengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat

  • Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
  • Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
  • Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
  • Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
  • Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
  • Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  • Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.

(more…)

Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!

Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, setiap orang atau badan hukum di bidang perencanaan dan perancangan rumah atau perumahan wajib memiliki sertifikat keahlian.

Jika orang atau badan hukum tersebut melakukan perencanaan dan perancangan tidak memiliki sertifikat keahlian maka ia bisa dihukum, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan perijinan berusaha, sampai dengan denda administratif.

Jika ia seorang arsitek, maka ia harus punya sertifikat keahlian dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), demikian juga perancana lainnya seperti ahli struktur juga harus memiliki sertifikat keahlian dari instansi atau asosiasi bidang tersebut.

Sanksi berupa denda administratif tersebut berbeda besarnya untuk perseorangan dan badan hukum. Untuk perseorangan yang dikenakan denda administratif minimal Rp50 juta, dan maksimal Rp200 juta.

Sedangkan untuk badan hukum, denda administratifnya adalah antara Rp100 juta sampai dengan Rp1 milyar rupiah.

Ada beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi denda administratif; langkah pertama diberi peringatan tertulis dua kali dalam waktu 5 hari. (more…)

Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Untuk mencapai tujuan negara yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan ketentuan dalam Pasal 27, Pasal31, Pasal 50 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayat (6), Pasal 58 ayat (4), Pasal 84 ayat (7), Pasal 85 ayat (5), Pasal 90, Pasal 93, Pasal 95 ayat (6), Pasal 104, Pasal 113, dan Pasal 150 perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pada bulan Mei tahun 2011, amanat dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ada dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk, Pertama mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

Kedua, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan wewenang kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Ketiga, mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang diikat oleh infrastruktur sesuai hierarkinya.

Salah satu hal khusus yang diatur adalah keberpihakan negara terhadap MBR. Dalam kaitan ini, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan Perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. (more…)

Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja

Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang.

Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum yang membangun perumahan umum, yang saat ini dikenal sebagai perumahan subsidi.

Atau perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mana dalam pembelian perumahan ini masyarakat mendapat subsidi dari pemerintah.

Perumahan dengan hunian berimbang ini dibagi menjadi dua bagian yaitu perumahan skala besar yang memiliki unit paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit rumah dalam satu hamparan dan perumahan dengan selain skala besar yang jumlah unitnya kecil dari tiga ribu unit rumah.

Dalam PP ini juga mengklasifikasikan rumah, yaitu rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana. Dimana rumah mewah adalah rumah yang harga jualnya lima belas kali harga rumah subsidi.

Jadi jika di lokasi tersebut harga perumahan subsidi adalah Rp168 juta (seperti Jabodetabek), maka sebuah rumah dikategorikan mewah apabila harga jualnya minimal Rp168 juta dikali 15, atau sama dengan Rp2.520.000.000.

Disebut rumah menengah apabila harga jual rumah tersebut antara tiga kali sampai dengan limabelas kali harga perumahan subsidi.

Maka batasan harga rumah sedang ini adalah Rp504 juta sampai dengan Rp2.520.000.000,- (more…)

Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

  • Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya;
  • Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
  • Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
  • Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
  • Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
  • Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
  • Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
  • Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
  • Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
  • Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
  • Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
  • Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
  • Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
  • Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
  • Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
  • Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang membuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
  • Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
  • Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
  • Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
  • Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Agraria/pertanahan.
  • Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
  • Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti