
Banyak orang yang menjalani profesi sebagai pembeli properti yang dijual melalui lelang. Mereka tertarik menjalani profesi tersebut karena membeli properti melalui lelang bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Karena pada umumnya properti yang dijual melalui lelang, apalagi lelang eksekusi, dijual dengan harga yang lebih murah.
Penjualan melalui lelang eksekusi dilakukan untuk menghindari kreditur dari kerugian, alih-alih keuntungan untuk pemilik atau debitur.
Bagaimana cara mengikuti lelang? Caranya mudah yaitu dengan cara mendaftarkan diri untuk ikut lelang dengan harga yang sudah ditentukan oleh bank atau KPKNL.
Ikut mekanisme lelang
Anda harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh panitia lelang, seperti penyetoran uang jaminan, ikut lelang secara fisik atau dengan lelang online melalui internet atau e-Auction. Saat ini lelang dilakukan secara online, berbeda dengan dulu dimana lelang dilakukan secara offline. Lelang secara offline ini diikuti oleh beberapa perserta lelang yang telah dinyatakan sah sebagai peserta lelang oleh panitia lelang.
Salah satu syarat sahnya seseorang sebagai peserta lelang adalah dengan cara menyetorkan sejumlah uang jaminan kepada peserta lelang. Jika ia menang maka ia tinggal menambahkan kekurangan sesuai harga sebagai pemenang lelang. Tetapi jika ia kalah maka uang terseubut akan dikembalikan secara penuh.
Berbeda dengan lelang offlline dimana harga penawaran dengan cara naik-naik secara manual, penawaran dalam lelang secara online dilakukan juga naik-naik secara online.
Lelang dinyatakan ada pemenangnya jika ada penawaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga limit lelang. Jika harga penawaran tidak ada yang lebih tinggi dari harga limit lelang maka lelang dinyatakan tidak ada pemenang dan akan diadakan lelang ulang. Lelang ulang mungkin saja dilakukan dengan harga limit yang lebih rendah.
Cara mendapatkan harga di bawah harga lelang
Kita bisa memanfaatkan aturan lelang yang mengatakan bahwa lelang bisa saja dibatalkan jika debitur menyatakan akan melunasi utang sampai sesaat sebelum lelang dilaksanakan.
Nah.. inilah pintu masuk kita menawarkan solusi kepada debitur. Solusinya berupa jual beli objek yang bersangkutan.
Jadi prosesnya adalah kita membeli objek yang akan dilelang bukan dengan mekanisme lelang tetapi dengan mekanisme jual beli. Sehingga segala persyaratan lelang bisa dikesampingkan.
Memang cara ini membutuhkan upaya hunting untuk menemui pemilik objek yang akan dilelang. Kita perlu tahu alamatnya dan menemuinya untuk melakukan negosiasi harga. (more…)






