
Developer properti adalah orang atau perusahaan yang membangun lahan kosong menjadi produk properti seperti perumahan, apartemen, pergudangan, bangunan komersial seperti mall, pusat perbelanjaan atau properti lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengembang, seorang developer wajib melengkapi proyek yang akan dibangunnya dengan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Karena banyak sekali perizinan yang wajib dilengkapi oleh seorang developer ketika membangun proyek. Semua perizinan tersebut bermuara kepada diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah tempat dibangunnya proyek tersebut.
Pengurusan PBG saat ini diajukan secara online melalui website resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah yaitu simbg.pu.go.id.
Untuk mendapatkan PBG banyak persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan yang wajib dipenuhi adalah pengesahan siteplan dari dinas terkait, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Namun untuk mendapatkan pengesahan siteplan ini seorang developer wajib memenuhi banyak reomendasi-rekomendasi dari dinas-dinas terkait.
Salah satu rekomendasi yang diperlukan adalah rekomendasi dari Dinas Pemakaman. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek permukiman (perumahan atau apartemen) sudah memiliki cadangan tanah untuk pemakaman.
Developer wajib menyediakan tanah untuk pemakaman calon penghuni proyeknya seluas minimal 2% dari luas lahan proyek.
Rekomendasi selanjutnya yang diperlukan adalah rekomendasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup. Tujuan rekomendasi ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan proyek tidak mengganggu lingkungan hidup. Atau proyek yang sedang dibangun tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup sekitar.
Jika proyek dengan skala menengah sampai kecil tidak memerlukan rekomendasi AMDAL, cukup rekomendasi UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan). Analisis UKL/UPL lebih sederhana dibandingkan dengan AMDAL.
Selanjutnya sebuah proyek properti wajib mengurus rekomendasi Peil Banjir, Pemadam Kebakaran, Tempat Pembuangan Sampah Sementara, rekomendasi dari dinas pertanian, rekomendasi Penerangan Jalan Umum (PJU).
Selain itu dari warga, desa/lurah dan camat juga perlu rekomendasi yang menyatakan bahwa baik warga, kepala desa/lurah dan camat tidak keberatan terhadap pembangunan proyek.
Semua rekomendasi-rekomendasi ini merupakan syarat diprosesnya pengesahan siteplan dan PBG.
Kewajiban seorang developer properti
Developer properti wajib menyediakan properti yang aman dari sisi legalitas untuk konsumen atau para pembelinya. Jangan sampai ketika proyek sudah dibangun atau sudah dibeli oleh konsumen ternyata tanah yang dibangun proyek tersebut sengketa dengan pihak lain. Artinya ada pihak lain yang merasa berhak atas tanah tersebut.
Hal ini akan merugikan pembeli karena haknya atas properti tersebut akan terganggu oleh pihak lain. Apalagi nantinya permasalah tersebut berlanjut di pengadilan. Sehingga nanti akan membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya. Dimana putusan pengadilan bisa saja merugikan konsumen. (more…)