Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah adalah kredit pemilikan rumah yang sesuai dengan Syariat Islam. KPR Syariah ini bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru.  

Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS), dengan mengadaptasi prinsip bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR konvensional dan syariah terletak pada akad dan proses transaksi.

Bila KPR konvensional yang dilakukan yakni transaksi uang, maka KPR syariah melakukan transaksi barang.

Ada empat jenis akad KPR Syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, dan akad ijarah mutahiyyah bit tamik.

Namun demikian, yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanaqisah atau kerjasama-sewa.

Mari kita lihat lebih jauh tentang akad-akadnya.

  1. Akad murabahah atau jual beli

Pada prinsipnya, akad murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Nantinya, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Bila nasabah sepakat menggunakan jenis akad murabahah, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah.

Baca juga: Ini Workshop developer properti di Indonesia yang wajib Anda ikuti

Sehingga, rumah tersebut dimiliki oleh pihak bank. Baru kemudian, rumah tersebut dijual kepada nasabah yang membeli dengan mencicil.

Karena KPR syariah, maka bank tidak mengenakan bunga namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan demikian, maka besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah dalam jangka waktu yang disepakati bersifat tetap.

  1. Akad musyarakah mutanaqisah atau kerja sama sewa

Akad KPR jenis musyarakah mutanaqisah ini dilakukan antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dengan demikian, bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan, misalnya pihak bank 80 persen dan nasabah 20 persen.

Jika harga apartemen itu 600 juta maka bank membeli apartemen sejumlah 480 juta dan nasabah 120 juta. Kemudian, nasabah akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank hingga aset yang dimiliki oleh bank berpindah tangan kepada nasabah.

Fitur KPR Syariah

  1. Angsuran tetap sampai jatuh tempo pembiayaan, tidak terpengaruh oleh suku bunga. Ini berbeda dengan KPR konvensional yang dipengaruhi oleh fluktuasi suku bunga.
  2. Jika persyaratan lengkap maka proses permohonanan yang mudah dan cepat
  3. Bisa untuk membeli rumah baru maupun bekas
  4. Plafon pembiayaan yang besar tergantung kemampuan keuangan nasabah dan objek yang akan dibeli
  5. Jangka waktu pembiayaan yang panjang, tergantung kemampuan cicilan nasabah
  6. Bisa auto debit sehingga nasabah tidak perlu memikirkan kapan membayar cicilan, tapi pastikan tabungan induk ada uangnya setiap jadwal auto debet

Syarat-syarat untuk mengajukan pembiayaan KPR Syariah

  1. WNI
  2. Usia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh temp pembiayaan
  3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan
  4. Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih
  5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya
  6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak
  7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah

Keuntungan KPR Syariah dibandingkan dengan KPR Konvensional

  1. Kepastian cicilan/angsuran. Nasabah tidak perlu dipusingkan dengan kenaikan cicilan. Produk KPR syariah tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga. Tentu berbeda dengan KPR konvensional yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi suku bunga yang berlaku pada saat itu.
  2. Jika konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal akad tetap dilunasi tanpa ada denda. Ini berbeda dengan KPR konvensional dimana apabila melunasi lebih cepat maka nasabah dikenakan denda.
  3. Tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsurannya. Sementara KPR konvensional menerapkan bunga berbunga.
Lihat artikel lainnya:
Keuntungan Menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Dibandingkan dengan KPR Konvensional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti