Properti selalu dibutuhkan

Bisnis properti ngga ada matinya, demikian banyak orang berpendapat. Sayangnya itu benar. Selagi ada manusia di muka bumi ini, selama itu pula mereka akan butuh rumah sebagai tempat tinggal.

Bisnis properti itulah yang berhubungan dengan penyediaan tempat tinggal bagi manusia.

Oleh karena itu bisnis properti itu sangat prospektif, karena kebutuhan yang terus meningkat sementara tanah sebagai tempat berdirinya properti tersebut tidak diproduksi lagi.

Tanah yang kita lihat sekarang seperti ini, ya dari dulu seperti ini. Tidak ada lagi produksi tanah, tidak ada bumi kedua.

Hukum ekonomi berlaku di sini; jika persediaan berkurang, demand meningkat maka harga naik demikian sebaliknya.

Sehingga harga properti setiap tahun selalu naik. Dengan demikian bagi orang yang punya uang dan ingin berinvestasi, maka berinvestasi di properti amat menunguntungkan.

Jamak dipahami saat ini, bisnis properti amat akrab dengan cicilan, bunga, denda, yang kesemua itu tergolong dalam lingkaran riba. Dimana riba ini dilarang dalam Islam.

Bagi seorang muslim yang ingin menjalankan syariat Islam dalam berbisnis properti ada skema bisnis yang sesuai dengan hukum agama Islam, itulah yang selama ini dikenal dengan pengembangan properti syari’ah.

Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam maka pengembangan properti syari’ah memiliki prospek yang cerah. Karena tersedia banyak sekali calon konsumen atau ketersediaan pembeli. Dalam bisnis apapun, jika calon pembeli sudah ada maka bisnis akan lebih mudah.

Pengertian pengembangan properti syariah

Pengembang atau developer properti syariah merupakan orang yang mengembangkan properti sesuai dengan Syariat Islam.

Hal ini ditandai dengan tidak melibatkan bank konvensional, dimana jika menggunakan bank konvensional akan ada akad yang bertentangan dengan syariat Islam seperti adanya bunga, denda sehingga mengandung unsur riba. 

Mungkin Anda bertanya-tanya apakah bisa mengembangkan properti tanpa bantuan bank? Tentu saja bisa.

Mari kita lihat tahapan dalam pengembangan suatu proyek properti. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membeli tanah. Lazim disebut mengakuisisi lahan.

Dalam tahapan ini tidak ada peran bank yang bisa membantu, karena bank umumnya tidak mau memberikan kredit untuk membeli tanah bagi developer.

Kecuali khusus Bank BTN ada produk yang bernama kredit pemilikan lahan (KPL) namun ini hanya untuk perumahan subsidi atau perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Artinya dalam tahapan ini tidak ada bank peran bank, tidak ada unsur riba pada saat seorang developer membeli lahan.

Selanjutnya dalam tahapan mengurus legalitas dan perijinan proyek juga tidak ada peran bank, proyek dan developer masih steril dari riba. Betul?

Pekerjaan selanjutnya adalah membangun, ya pada tahapan ini memungkinkan peran bank. Jamak dilakukan bahwa untuk membangun seorang pengembang properti mengajukan pembiayaan ke bank dalam bentuk kredit kontruksi, kredit yasa griya atau produk bank lainnya.

Tetapi tidak mutlak dibutuhkan peran bank, Anda bisa mensiasati dengan cara menawarkan investasi kepada investor dengan skema bagi hasil. Jadi bukan dengan skema investasi dengan imbal balik bunga.

Melangkah ke tahapan selanjutnya, tibalah saatnya seorang developer menjual proyeknya. Pada tahapan inilah bantuan bank amat dibutuhkan karena umumnya masyarakat Indonesia tidak sanggup membeli rumah secara tunai.

Jadi pembeli akan meminta bantuan ke bank untuk membeli properti tersebut, lalu konsumen lah yang mencicil bantuan yang telah diberikan bank tersebut selama waktu tertentu sesuai besaran dan tenor yang disepakati.

Proses inilah yang dikenal masyarakat sebagai kredit pemilikan rumah (KPR). Jika KPR dilakukan dengan bank konvensional, maka dalam perjanjian kredit antara bank dan pembeli properti terdapat unsur riba, diantaranya adanya bunga, denda, sita dan lain-lain.  

Memulai bisnis properti syariah

Bisnis properti syariah harusnya menganut sistem bagi untung dan rugi. Untung sama dibagi rugi sama ditanggung. Ini harus dipahami oleh orang yang ingin bersyirkah dengan prinsip syari’ah.

Karena banyak orang yang berinvestasi inginnya untung saja, jika rugi tidak mau ikut menanggung.

Nah, untuk menghindari kerugian dalam menjalankan bisnis developer properti syari’ah, sebelum memulai ada bebepa hal yang harus diperhatikan:

Gunakan konsultan bisnis syariah

Ini penting Anda lakukan jika Anda kurang memahami akad-akad bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Karena akad dalam pengembangan properti syariah itu amat menentukan apakah skema bisnis kita sesuai dengan prinsip syariah. Di situlah peran seorang konsultan bisnis.

Peran konsultan bisnis ini sangat diperlukan ketika membeli lahan, termasuk ketika mengurus perijinan yang tidak boleh menyogok, dan peran yang lebih utama adalah ketika menjual produk kita ke masyarakat. Seorang konsultan propetilah yang mengatur itu semua.

Menerapkan prinsip syariah ketika menjual

Pada saat menjual properti dengan skema syariah ada dua cara yang bisa Anda praktekkan, yaitu dengan menggunakan bank syariah atau tanpa menggunakan peran bank sama sekali.

Apabila dengan menggunakan bank syariah, masyarakat tetap bisa membeli dengan skema KPR, tetapi akad atau perjanjiannya berbeda dengan KPR bank konvensional. Perbedaan yang mencolok adalah bahwa dengan KPR bank syariah tidak ada bunga, yang ada adalah margin bagi bank.

Dengan skema bank syariah ini pembeli mencicil harga rumah kepada bank setelah ber-akad KPR.

Selain dengan KPR bank syariah, seorang developer properti dapat menjual produknya dengan cara tanpa melibatkan bank sama sekali. Penjualan dilakukan dengan cara tunai, tunai bertahap atau dengan cara cicilan langsung kepada developer dalam jangka waktu tertentu.

Dengan cara penjualan tunai

Metode penjualan tunai inilah yang paling dicintai developer. Karena developer menerima uangnya lebih cepat. Secepatnya developer dapat menikmati hasil penjualan tersebut, dimana uang tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan pengembangan proyek selanjutnya.

Namun halangan metode ini adalah ketersediaan konsumen dengan bersedia membeli tunai ini yang terbatas. Amat sedikit orang yang memiliki uang sejumlah harga rumah.

Dengan cara pembayaran bertahap ke developer

Strategi selanjutnya yang bisa Anda praktekkan adalah dengan cara penjualan bertahap ke developer. Ada dua sisi; bagi developer tahapan yang paling menguntungkan tentu saja tahapan yang paling singkat. Maksimal 24 bulan sudah amat menguntungkan bagi pengembang.

Jadi cicilan yang dibayar oleh konsumen cukup untuk menjalankan roda proyek. Ini dibutuhkan jika Anda menjadi developer properti berangkat dari orang yang biasa-biasa saja. Bukan keturunan keluarga kaya, tidak ada pemodal besar yang membiayai bisnis properti Anda. Inilah yang dialami oleh rata-rata alumni workshop developer properti.

Namun di sisi lain, jika tahapan pembayaran singkat menyebabkan nominal cicilan menjadi lebih besar. Nah, kita dihadapkan lagi ke kondisi bahwa amat sedikit konsumen yang sanggup mencicil dengan jumlah besar. Tapi itulah tantangannya.

Uang muka sebesar biaya membangun rumah

Amat menuguntungkan bagi Anda jika uang muka konsumen sebesar biaya membangun unitnya. Jika membangun unit dengan biaya seratus juta rupiah, maka Anda meminta konsumen agar membayar uang muka sebesar tersebut. Sehingga untuk membangun Anda tidak butuh uang dari luar.

Bisa juga uang muka tidak sebesar itu, tetapi Anda harus mengatur supaya jadwal serah terima unit sesuai dengan kemampuan Anda. Jangan sampai janji penyerahan unit tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Prakteknya begini; taroklah si konsumen tidak punya uang untuk membayar uang muka sebesar biaya membangun, hal ini bisa Anda akali dengan cara menjanjikan pembangunan setelah uang cicilan konsumen mencapai harga pembangunan.

Sama saja kan?

Hanya saja dengan cara ini mulai pembangunan setelah DP cukup terkumpul untuk membangun unit. Hanya masalah waktu memulai.

Lihat artikel lainnya:
Baca Ini Jika Anda Ingin Menjadi Pengembang Properti Syariah

2 thoughts on “Baca Ini Jika Anda Ingin Menjadi Pengembang Properti Syariah

  • December 10, 2020 at 3:22 am
    Permalink

    Assalamualaikum…
    Saya membeli rumah di perumahan subsidi syari’ah di tahun ini dengan DP 15% dari harga rumah 150 juta dengan PT apm kondisinya masih tanah rata & baru dibuat jalan akses masuk saja Pi itu jalan dibuat dengan batu kali selanjutnya ada temen saya yang ambil rumah perumahan subsidi syari’ah sama dengan rumah yg saya ambil Pi dia ambil sejak tahun 2019 dgn PT whn dgn DP sekian persen menginjak thn 2020 tmn saya di tawari oleh PT apm buat penambahan biaya DP…

    Pertanyaan :
    1. Apakah cerita yang saya tanyakan tadi ada masalah dlm perumahan tersebut??
    2. Apa yang harus saya lakukan??
    3. Mohon dasar hukumnya agr dpt membantu saya….

    Ditunggu jawabannya pak mohon dengan sangat 🙏🙏

    Reply
    • December 18, 2020 at 3:22 am
      Permalink

      1. kok bisa ada sua pt di sebuah perumahan? harus diteliti dulu kondisinya. lihat perijinan dan hak atas tanahnya atas nama PT apa.
      2. minta kejelasan tentang surat-surat tanah proyek dan perijinan sudah sampai mana
      3. ini kondisi umum saja kok ngga perlu dasar hukum. setiap proyek tentu harus jelas hak atas tanah dan perijinannya

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti