Sebuah proyek properti wajib memiliki kelengkapan legalitas atau keabsahan. Dimana secara garis besar legalitas sebuah proyek properti dibagi menjadi dua macam, legalitas subjektif dan legalitas objektif.
Legalitas subjektif adalah subjek pelaksana sebuah proyek properti sementara legalitas objektif adalah legalitas yang melekat pada objek proyek tersebut; sertifikasi dan perizinan.
Legalitas subjektif
Legalitas subjektif adalah legalitas yang berhubungan dengan subjek atau pelaksana proyek.
Sebagai pelaksana proyek ada dua jenis subjek, yaitu badan hukum berupa perseroan terbatas (PT) dan orang pribadi.
Subjek berupa badan hukum
Subjek sebuah proyek properti berupa badan hukum diwakili oleh akta pendirian dan SK pengesahan PT tersebut dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tentu saja nanti dilengkapi juga dengan perizinan-perizinan sesuai dengan bidang usaha PT seperti yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Akta pendirian PT dibuat dengan akta notaris sekaligus pengajuan Surat Keputusan Badan Hukum dari Kemenkumham, dimana di dalam akta pendirian tersebut tercantum semua segala sesuatu tentang PT tersebut, mulai dari nama PT, bidang usaha, kedudukan, besarnya modal, siapa-siapa saja pemegang saham, siapa yang diangkat sebagai komisaris dan direksi. (more…)