Ini Dia Hambatan Dalam Penyediaan Perumahan Bagi Masyarakat

Banyak hambatan dalam penyediaan perumahan

Dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, terdapat banyak hambatan. Hambatan tersebut diantaranya adalah terbatasnya akses pembiayaan perumahan, masih banyak rumah tangga tinggal di rumah tidak layak huni.

Hambatan selanjutnya adalah masih rendahnya pemenuhan terhadap standar keandalan bangunan dan keserasian dengan lingkungan. Dan hambatan terakhir adalah pengembangan kota yang tidak terstruktur (Urban Sprawl).

Akses pembiayaan yang terbatas

Akses pembiayaan perumahan belum menyeluruh terhadap masyarakat yang membutuhkan rumah. Saat ini perbandingan antara nilai KPR dengan PDB masih sekitar 3,2%.

Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti untuk pemula

Hal ini disebabkan masih terbatasnya akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Selain itu lembaga keuangan sangat selektif dalam hal penyaluran pembiayaan perumahan. Mereka hanya fokus terhadap masyarakat yang berpenghasilan tetap sehingga pembayaran cicilan perumahan lebih terjamin.

Sementara masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap lebih banyak jika dibandingkan dengan masyarakat yang berpenghasilan tetap. (more…)

Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah

Subsidi perumahan di tahun 2023 terbesar sepanjang sejarah pemberian subsidi

Penyaluran subsidi perumahan terbesar dalam sejarah

Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyediakan 230.000 unit rumah subsidi di tahun 2023, dengan total anggaran Rp30,38 trilyun.

Besarnya anggaran subsidi perumahan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.

Anggaran tersebut sudah termasuk untuk subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Subsidi tersebut juga sudah termasuk pembayaran Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang sudah diterbitkan tahun sebelumnya.

Dana anggaran sebesar Rp30,38 trilyun tersebut dialokasikan untuk FLPP sebesar Rp 25,18 triliun, untuk KPR FLPP sebanyak 220.000 unit rumah, untuk Tapera sebesar Rp 0,85 triliun untuk memfasilitasi KPR Tapera sebanyak 10.000 unit. (more…)

Ini Dia Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah yang Mendapatkan Subsidi Dalam Pembelian Rumah Untuk Tahun 2023

Batasan penghasilan masyarakat yang mendapatkan subsidi

Pemerintah merubah besaran batasan penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa mengajukan KPR bersubsidi.

Pada awalnya tentang besaran penghasilan dan luasan bangunan untuk MBR diatur dalam KepmenPUPR Nomor 411/KPTS/M/2021. Dimana di dalam beleid itu diatur bahwa batasan penghasilan untuk masyarakat yang tidak kawin adalah Rp6 juta, dan batasan penghasilan masyarakat yang sudah berkeluarga adalah Rp8 juta.

Namun saat ini pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui KepmenPUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR Dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum Dan Rumah Swadaya menetapkan bahwa batasan penghasilan masyarakat yang dapat mengajukan KPR bersubsidi adalah Rp7 juta bagi yang tidak kawin, sementara bagi masyarakat yang sudah kawin batasan penghasilannya sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu Rp8 juta perbulan.

Pengecualian untuk wilayah provinsi-provinsi yang ada di Papua bahwa batasan penghasilan untuk masyarakat yang belum kawin adalah Rp7,5 juta. (more…)

Begini Skema Sewa Beli Untuk Membeli Rumah

 

Mayoritas masyarakat sanggup mencicil tetapi tidak punya uang untuk membayar DP

Dalam membeli rumah, mayoritas masyarakat kita saat ini, terkendala dalam hal menyediakan uang muka, walaupun sebenarnya mereka sanggup untuk mencicil. 

Berasal dari pemikiran itulah maka muncul ide sewa beli (rent to own, RTO) dalam membeli rumah.

Dengan skema sewa beli ini, orang yang ingin membeli rumah, di awal-awal mereka menyewa dahulu rumah yang akan mereka beli tersebut sampai dengan waktu tertentu.

Setelah jangka waktu sewa berakhir maka dilanjutkan dengan membeli rumah tersebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).  

Jadi selanjutnya, ia tetap mencicil rumah tersebut namun sejak saat akad kredit dilakukan, ia bukan lagi berstatus penyewa, tetapi sebagai pemilik rumah yang mencicil rumah yang sudah dibelinya dengan skema KPR.

Sewa-beli melibatkan RTO provider

Untuk menjalankan skema RTO ini, ada satu pihak yang berperan sebagai penghubung antara masa sewa sampai dengan masa pembelian.

Pihak penghubung ini dinamakan RTO provider, yang bertugas menalangi pembelian rumah kepada developer terlebih dahulu.

Lalu RTO provider inilah yang menyewakan rumah tersebut kepada penyewa-pembeli selama masa sewa yang disepakati. (more…)

Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik

Perseroan Terbatas (PT) jika membeli tanah baik dalam kondisi belum bersertifikat atau sudah SHM maka nantinya tanah tersebut harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Tentang PT memiliki tanah dalam bentuk HGB ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

Pengaturan ini tergambar di dalam Pasal 21 UUPA, yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik.

Jadi SHM itu hanya boleh dimiliki oleh WNI atau individu. Artinya PT yang merupakan badan hukum tidak dapat mempunyai SHM.

Jika tanah yang belum bersertifikat dibeli PT untuk mendapatkan HGB

Jika tanahnya belum bersertifikat, pembelian oleh PT dengan akta pelepasan hak yang dibuat oleh Notaris.

Nantinya setelah akta pelepasan hak ditandatangani maka PT memohonkan sertifikat yang akhirnya PT akan mendapatkan HGB. Tanah yang belum bersertifikat ini bisa jadi berupa girik, pipil, yasan, petok atau jenis kepemilikan lainnya.

Ada juga kondisi tanah yang tidak ada alas haknya, adanya hanya SPPT PBB. Ini juga bisa diperjualbelikan kepada PT untuk selanjutnya dimohonkan sertifikat HGB oleh PT.

Peristiwa ini menimbulkan kewajiban kepada masing-masing pihak dalam bentuk pajak. Penjual dikenakan PPh sebesar 2,5%, sementara pembeli dikenakan BPHTB 5%.

Jika tanah SHM dibeli PT untuk mendapatkan HGB

Selanjutnya jika tanahnya dalam kondisi Sertifikat Hak Milik (SHM), ketika dibeli PT maka prosesnya sama saja dengan tanah yang belum bersertifikat.

Transaksi dilakukan dengan penandatanganan akta pelepasan hak dengan akta Notaris, selanjutnya PT memohonkan sertifikat HGB.

Dalam prosesnya bahwa tanah dilepaskan dulu haknya oleh si pemilik kepada negara. Atas pelepasan tersebut ia mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi ini diberikan oleh perusahaan yang nantinya akan memohonkan HGB.

Dalam peristiwa hukum pelepasan hak ini juga tertagih pajak-pajak yang musti dibayarkan oleh pihak yang melepaskan hak dan juga oleh pihak yang menerima hak.

Yang melepaskan hak adalah pemilik tanah, ia dikenakan PPh 2,5% sementara yang menerima hak adalah PT, ia dikenakan BPHTB sebesar 5%.

SHM diturunkan mejadi HGB terlebih dahulu

Atas transaksi tanah SHM bisa juga dengan cara memohonkan perubahan hak dari SHM menjadi HGB, permohonan ini sering dinamakan penurunan hak. Setelah sertifikat tersebut menjadi HGB maka selanjutnya dilakukan AJB dengan PT. Proses AJB ini secara normal saja seperti transaksi AJB pada umumnya.

Atas AJB tersebut si penjual terkena kewajiban membayarkan PPh 2,5% dan PT sebagai pembeli tertagih BPHTB 5%.

Masa berlaku HGB

HGB ini berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun. Lalu setelah habis masa berlaku setelah dieprpanjang bisa diajukan pembaruan untuk jangkan waktu 30 tahun lagi.

 

Program Subsidi BP2BT Dihapus

Pemerintah menghapus program subsidi perumahan dengan skema BP2BT

BP2BT sebagai sebuah skema subsidi kepemilikan rumah

Tahun 2023 ini rencananya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghapus program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) pada 2023.

Bagaimana skema subsidi perumahan dengan skema BP2BT?

Skema BP2BT adalah program bantuan subsidi untuk Masyaraa Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam membeli rumah dimana dengan skema ini pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang sudah memiliki tabungan dalam jangka waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu.

Bantuannya berupa uang muka sampai dengan Rp40 juta. Dimana dengan adanya bantuan ini, maka nilai plafond pinjaman masyarakat dalam membeli rumah menjadi lebih rendah.

Karena nilai pinjaman menjadi rendah maka cicilan perbulan juga menjadi rendah sehingga terjangkau oleh MBR.

Tidak sepenuhnya dihapus, tetapi dialihkan ke Tapera

Sebenarnya skema BP2BT ini tidak sepenuhnya dihapus karena teknis pelaksanaannya dialihkan dalam program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

BP2BT fokus kepada MBR informal

Subsidi perumahan dengan skema BP2BT lebih fokus kepada MBR informal, yaitu mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Jadi fokus penilaian calon pembeli dengan skema ini adalah tabungan, bukan gaji resmi sebagaimana karyawan.

Dimana dengan skema ini dan akan dijalankan oleh BP Tapera akan mempermudah pekerja informal, pekerja mandiri dalam memiliki rumah.

Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?

Pembeli sudah sepakat membayar tunai tetapi developer tidak mau PPJB

Pembeli sepakat membayar tunai

Ini pertanyaan pembaca di blog asriman.com ini. Jadi begini kondisinya, ada seseorang akan membeli rumah kepada developer. Pembeli sudah sepakat akan membeli secara tunai dan sudah menyiapkan uangnya.

Jika membeli tunai tetapi sertifikat belum selesai diurus, bisa PPJB

Jika pembeli sepakat membayar tunai dalam membeli rumah dalam kondisi rumah belum jadi, sertifikat sedang diurus dan IMB/PBG juga masih belum selesai, antara penjual dan pembeli harus diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Hal ini dilakukan agar antara penjual dan pembeli ada ikatan yang pasti dan langkah selanjutnya terhadap transaksi tersebut dijabarkan semua di dalam PPJB. Misalnya bagaimana tata cara pembayaran selanjutnya dan kapan pelunasannya.

Developer tidak setuju PPJB

Tetapi dalam kondisi ini, developer mengatakan tidak perlu ada PPJB, dia beralasan nanti langsung tandatangan Akta Jual Beli (AJB) saja ketika rumah sudah selesai dibangun dan sertifikat juga sudah selesai diurus dan dipecah.

Developer menjanjikan bahwa waktu serahterima bangunan dan pengurusan legalitas, seperti sertifikat dan IMB/PBG adalah 8 bulan. Jadi AJB akan dilakukan 8 bulan sejak si pembeli membayar harga rumah secara cash keras atau lunas.

Pembeli bisa dirugikan

Terhadap kondisi ini, jika pembeli membayar tunai sementara ada jeda waktu 8 bulan untuk AJB yang diiringi dengan serahterima rumah, maka pembeli bisa dirugikan karena tidak ada pegangan hukum yang kuat.

Karena si pembeli hanya memegang bukti penyerahan uang tunai seharga rumah berupa kuitansi dan Surat Pemesanan Rumah (SPR).

Pegangan hukum yang kuat itu harusnya PPJB dengan akta notaris, sehingga kekuatannya sangat mengikat sebagai bukti otentik. Dibandingkan bukti pembayaran berupa kuitansi dan SPR  saja.

Kenapa harus PPJB?

(more…)

Sebidang Tanah Masuk PKKPR Perusahaan Lain, Apakah Masih Bisa Diperjualbelikan?

Sebelum kita bahas tentang boleh tidaknya memperjualbelikan tanah yang masuk PKKPR sebuah perusahaan, kita bahas terlebih dahulu pengertian PKKPR.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Dimana RDTR adalah Rencana Detil Tata Ruang.

Saat ini ada daerah yang sudah memiliki RDTR tetapi masih ada juga daerah yang belum memiliki RDTR, tentang rencana tata ruangnya masih dalam bentuk RTRW.

Tentang PKKPR ini diatur di dalam Peraturan Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang atau PP 13/2021.

Dalam prakteknya sebuah perusahaan mengajukan PKKPR di suatu lokasi terlebih dahulu sebelum tanah tersebut dimiliki. Tetapi nantinya terdapat kewajiban perusahaan pemegang PKKPR untuk membebaskan lahan yang masuk ke dalam PKKPR-nya dari penguasaan pihak lain.

Pembebasan dalam arti membeli tanah, ganti rugi, konsolidasi atau dengan cara apapun untuk mendapatkan tanah tersebut.

Tetapi ada kejadian umum yang sering terjadi, ada seseorang pemilik lahan yang masuk ke dalam PKKPR tersebut yang tidak bersedia menjual tanahnya.

Alasannya bisa macam-macam, alasan yang umum adalah ia tidak cocok dengan harga yang ditawarkan oleh pemegang PKKPR.

Misalnya harga tanah rata-rata 100 ribu per-m2 tetapi ia meminta lebih tinggi, bisa dua kali lipatnya. Mungkin saja ia merasa tanahnya posisinya lebih bagus dibanding tanah yang lain.

Atau karena tanahnya sudah bersertifikat, sementara rata-rata tanah lainnya belum bersertifikat, masih berupa girik.

Terhadap kondisi ini, tidak ada larangan ia menjual tanahnya ke pihak lain selain perusahan pemegang PKKPR. Mungkin saja ada orang lain yang bersedia membeli dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan pemegang PKKPR.

Tetapi pembelinya harus orang perorangan, tidak boleh badan hukum (PT). Karena jika PT yang membeli maka pada saat transaksi Notaris/PPAT akan meminta PKKPR dari PT pembeli tersebut.

Jika yang membeli orang perorangan tidak ada kewajiban Notaris/PPAT untuk meminta PKKPR.

Masa berlaku PKKPR

PKKPR ini ada masa berlakunya, yaitu 3 tahun. Jadi jika dalam waktu 3 tahun PKKPR tidak ada pembebasan lahan oleh pemegang PKKPR maka PKKPR tersebut gugur dengan sendirinya.

Tanah yang bisa dibangun atau dibuat usaha oleh pemegang PKKPR adalah tanah-tanah yang sudah dibebaskannya. Tentang tanah yang belum dibebaskan bisa saja dibeli oleh perusahaan lain dengan syarat perusahaan tersebut memohonkan PKKPR di lokasi tersebut.

Biaya mendapatkan PKKPR

Untuk mendapatkan PKKPR biayanya langsung disetorkan ke kas negara. Dimana ketika persyaratan dinyatakan lengkap oleh sistem maka pemohon PKKPR wajib menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah yang tertera di surat perintah setornya.

Secara hukum biayanya hanya itu, namun dalam prosesnya mungkin saja ada tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon PKKPR yang kadangkala biaya tersebut lebih besar dari pada setoran wajib PKKPR ke kas negara.

Besarnya macam-macam, tergantung daerah, ada yang tiga ribu, ada empat ribu tetapi ada juga yang gratis. Entahlah…

Jual beli PKKPR

Di beberapa daerah yang demand terhadap lahan (contohnya untuk pembangunan perumahan) kerapkali juga terjadi jual beli PKKPR oleh pelaku usaha.

Modusnya adalah sebuah perusahaan mengajukan PKKPR di suatu lokasi. Tetapi perusahaan tersebut tidak berniat membebaskan lahan di areal PKKPR-nya.

Alasannya bisa saja memang mereka hanya ingin memiliki PKKPR saja. Lalu setelah PKKPR didapat mereka menawarkan PKKPR tersebut kepada perusahaan lain yang memang berniat ingin berbisnis properti.

Yang mereka harapkan adalah perusahaan lain memberikan sejumlah uang kepada pemegang PKKPR sehingga mereka mendapatkan untung tanpa berusaha.

Jadi ketika mengurus PKKPR mereka mengeluarkan uang seribu, maka setelah mereka mendapatkan PKKPR maka mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi, misalnya dua ribu atau lima ribu atau berapapun jumlah yang disanggupi oleh perusahaan pembeli PKKPR.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia