Dalam sebuah kontrak pelaksanaan pekerjaan terutama dalam pekerjaan proyek properti lazim adanya pasal retensi.
Pasal retensi ini mengandung pengertian bahwa ada pembayaran yang ditahan selama waktu tertentu setelah pekerjaan selesai seratus persen dan diserahterimakan. Masa pemeliharaan, begitu orang menamakan masa retensi ini.
Lamanya masa pemeliharaan ini tergantung kesepakatan dalam kontrak atau SPK (surat perintah kerja).
Bisa 1 bulan, bisa 3 bulan bisa juga sampai 6 bulan bahkan lebih. Semuanya tergantung kesepakatan antara developer sebagai pemilik pekerjaan dan kontraktor sebagai penyedia jasa.
Bahkan ada juga kontrak yang disepakati lebih detil. Misalnya garansi kebocoran atap oleh kontraktor sampai dengan 1 tahun, atau setelah terlewatinya 1 kali musim penghujan. (more…)