Begini Cara Menyampaikan Keunggulan Kompetitif Produk Perumahan kepada Konsumen

Pemasaran Memerlukan Trik

Memasarkan produk properti terutama perumahan memerlukan trik-trik tertentu supaya mudah terjual. Menggunakan trik bukan berarti menipu, tetapi menyampaikan kondisi produk dengan bahasa yang menarik perhatian konsumen.

Bisa juga diartikan dengan menggunakan bahasa bercabang atau disampaikan separo-separo supaya bikin penasaran calon konsumen.

Karena sesungguhnya bahwa padanan kata yang tepat untuk Pemasaran adalah Penasaran. 🙂 Kononnya lagi kata pakar marketing bahwa Menjual adalah Seni, Selling is an Art.

Dalam menjual kita bisa menyampaikan kebenaran delapan puluh persen saja, sisanya boleh ngabur alias ngakalin… hahahahaha

Berikut teknik-teknik yang bisa diaplikasikan. Ambil kondisi yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (more…)

Begini Strategi Mengakuisisi Lahan untuk Dibangun Proyek Properti

Ada banyak strategi yang bisa dipraktekkan ketika akan mengakuisisi lahan untuk dibangun proyek properti, diantaranya membeli putus, beli dengan pembayaran bertahap, kerjasama lahan dan menggandeng lembaga pembiayaan dalam membeli lahan. 

Beli Putus

Transaksi yang paling mudah dan tidak butuh pembicaraan lebih lanjut adalah jual beli dengan pembayaran secara kontan atau dikenal dengan istilah beli putus.

Beli putus ini amat simpel yaitu tinggal datang ke kantor notaris/PPAT untuk menandatangani akta jual belinya.

Setelah itu segala keuntungan dan kerugian terhadap tanah tersebut sudah tidak ada lagi hubungan dengan pemilik lama. (more…)

Lahan Hot Deal Seperti Apa Sih?

Banyak broker tanah yang menawarkan lahan kepada developer dengan bumbu kata Hot Deal, sebenarnya apa sih yang dimaksud degan hotdeal tersebut?

Tidak ada pengertian baku yang ditetapkan untuk hotdeal ini, pengertiannya suka-suka pemakai saja. Jika dari arti kata perkata hotdeal itu “deal panas”. Ngga tahu apa hubungannya dengan deal tanah. hehehe

Tetapi untuk memudahkan bisa diambil pengertian di bidang lahan yang sedang ditawarkan hotdeal itu berarti bahwa tanah tersebut tidak perlu dibayar di depan seluruhnya.

Artinya pembayaran tanah sekian persen saja di depan sebagai uang muka maka tanah tersebut sudah bisa dikelola menjadi proyek properti.

Besaran uang muka ini juga terserah kesepakatan saja. Bisa lima persen, sepuluh persen, dua puluh atau tigapuluh persen. Ya, tergantung kesepakatan antara pemilik lahan dengan developer saja.

Jadi tahapannya adalah developer sepakat dengan pemilik lahan untuk mengerjakan proyek di lahan miliknya. Pembayaran tanah tidak tunai seluruhnya. Cukup uang muka saja.

Untuk pembayaran selanjutnya ada beberapa skema yang bisa disepakati. Bisa pembayaran tanah selanjutnya dengan bertahap sesuai termin atau sesuai dengan unit terjual.

Pembayaran tanah sesuai termin

Jika pembayaran selanjutnya bertahap pertermin, maka pemilik lahan akan mendapatkan pembayaran tanahnya berdasarkan tahapan yang disepakati.

Ia tidak perlu tahu apakah developer sanggup menjual produknya atau tidak, yang dia tahu bahwa ketika jatuh tempo pembayaran tanah sudah datang maka developer harus membayar.

Dan developer seharusnya juga sudah paham bahwa ketika ia menyetujui pembayaran secara bertahap, maka ia harus siap-siap dengan konsekuensinya. Ia harus mencarikan uang untuk membayar tahapan tanah ketika sudah jatuh tempo.

Ini kadang yang membuat perpecahan antara pemilik lahan dan developer. Developer mengasumsikan bahwa pekerjaan proyek tersebut lancar jaya.

Tetapi dalam pelaksanaan perjalanan proyek terkendala. Kendala yang sering terjadi adalah kendalah perizinan. Ini fatal sekali.

Karena ketika perizinan terkendala maka semua pekerjaan proyek akan terkendala. Jika perizinan tidak didapatkan developer tidak dapat menjual dan tidak ada uang masuk, sehingga ia tidak dapat membayar tahapan pembayaran tanah.

Pembayaran tanah sesuai unit terjual

Tahapan pembayaran tanah selanjutnya yang bisa disepakati adalah dengan cara unit terjual. Dengan cara ini developer wajib membayar tanah kepada pemilik lahan ketika terjadi penjualan.

Skema pembayaran ini sangat lunak untuk developer karena ia tidak ada kewajiban membayar tanah sampai dengan adanya penjualan. Hanya saja jika penjualan proyek bagus ia juga wajib membayar cicilan tanah dengan cepat sesuai laju penjualan.

Bagi pemilik lahan skema ini juga tidak ada ruginya sepanjang developernya amanah. Intinya si developer tetap mengerjakan proyek sungguh-sungguh walaupun ia tidak ada paksaan membayar tanah jika tidak ada penjualan.

Besarnya bagian pemilik lahan ketika terjadi penjualan bisa dihitung dengan cara membagi jumlah hutang dengan banyaknya unit rumah. Dengan demikian ketika semua unit terjual maka hutang pembayaran tanah juga lunas.

Jika pemilik minta tanah dibayar tunai

Jika pembayaran tanah tunai maka itu bukanlah hotdeal namanya, itu jual beli normal. Untuk bisa membayar tanah secara tunai syarat wajibnya adalah ia punya uang banyak.

Dan ketika seseorang punya uang banyak maka tentu lebih nyaman membeli secara tunai. Karena dengan membeli secara tunai bisa menawar harga serendah mungkin dan juga nanti ketika mengembangkan proyek si developer leluasa karena lahan sudah miliknya sendiri. Karena ketika negosiasi membeli tanah, uang tunai menjadi raja. Cash is The King!

 

 

Perhatikan Kondisi Fisik Lahan yang Akan Diakuisisi

Salah satu hal yang harus diperhatikan ketika akan mengakuisisi lahan adalah bentuk fisiknya. Hal ini penting diperhatikan supaya dirimu terhindar dari biaya yang di luar perencanaan.

Bayangkan jika tanah sudah diakuisisi tetapi ternyata masih harus butuh biaya untuk merapikan lahan supaya layak untuk dibangun.

Jika biayanya tidak terlalu besar mungkin tidak masalah tetapi jika butuh biaya besar maka hal itu akan mengganggu cashflow proyek.

Lahan butuh pengurukan

Biaya besar dibutuhkan apabila lahan membutuhkan pengurukan karena untuk menguruk perlu pekerjaan berat membeli tanah uruk sampai dengan alat berat untuk meratakan dan memadatkan.

Jika pembelian lahan murah dan sudah disiapkan biaya untuk merapikan lahan tidak apa-apa karena harga tanah tetap layak jika harus menguruk.

Memang jarang sekali seorang developer menemukan lahan dengan kondisi ideal; bentuk lahan bagus, persegi, fisiknya tanah keras dan elevasi tinggi sehingga tidak perlu pengurukan. Rata-rata tanah yang ditawarkan ke developer dalam kondisi apa adanya.

Mungkin saja masih sawah yang elevasinya di bawah peil banjir, atau ada juga empang atau kolam ikan dengan kedalaman lebih dari dua meter. Jika kondisi seperti ini dirimu sebagai developer butuh effort besar untuk membuat lahan siap bangun.

Tidak hanya effort besar yang dibutuhkan, tetapi juga biaya yang besar. Selain juga butuh waktu untuk kegiatan tersebut.

Lahan butuh perapihan saja

Agak lebih enteng pekerjaan dan biaya yang dibutuhkan jika lahan hanya butuh perapihan saja. Mungkin saja lahan masih banyak ditumbuhi semak belukar, rumput liar, alang-alang dan tumbuhan lainnya.

Lahan dengan semak-semak ini perlu perapihan, pembabatan dengan tenaga manusia saja, sehingga cost-nya tidak terlalu besar.

Mungkin saja ada puing-puing yang musti dibersihkan, selagi pengerjaan bisa dengan tenaga manusia tanpa alat berat biayanya tidak terlalu besar. Untungnya lagi jika bisa dengan tenaga manusia, pengerjaan bisa dengan memanfaatkan warga sekitar, sehingga kehadiran proyek bisa memberikan manfaat untuk warga sekitar.

Inilah salah satu pekerjaan yang bisa memanfaatkan tenaga warga sekitar karena pekerjaan ini tidak perlu keahlian, siapapun bisa melakukannya.

Agak lebih berat kerjaannya apabila lahan ditumbuhi banyak pohon besar dan keras. Sehingga perlu jasa penebangan pohon profesional.

Tetapi dibanding pekerjaan menguruk pekerjaan ini jauh lebih ringan, dari sisi biaya dan waktu. Paling pengerjaan sehari beres untuk menebang pohon.

Lahan butuh cut and fill

Lebih besar lagi biaya yang dibutuhkan jika pekerjaan membutuhkan cut and fill dengan alat berat. Karena jika menggunakan alat berat ada beberapa cost yang perlu diperhitungkan; sewa alat beratnya, beli solar, dan operator. Termasuk biaya alat berat ini adalah pengiriman alat berat, atau mob and demob cost.

Tetapi ada juga kontraktor yang bersedia dengan cara lumpsum, tidak ada perhitungan sewa, solar dan operator tetapi perhitungannya glondongan secara total.

Caranya adalah ajak kontraktor ke lokasi dan menyampaikan keinginanmu tentang perencanaan perapihan lahan. Yang paling bagus adalah dirimu sudah memiliki perencanaan teknis dari surveyor. Tinggal berikan ke kontraktor data-data teknis perencanaan ke kontraktor dan mereka bisa mengerjakannya.

Cara ini yang paling banyak disepakati oleh developer dan kontraktor pengurukan. Karena hitungannya simpel dan developer atau pemilik proyek tinggal terima beres. Ya, sediakan saja uang untuk membayar kontraktor sesuai kontrak.

Tetapi jangan lupa bahwa pekerjaan tersebut tetap harus diawasi betul-betul sehingga hasilnya bagus dan lahan rapih siap bangun.

 

Begini Cara Menemukan Tanah Kerjasama dan Investor Proyek Properti

kinara puri cirebon
Tanah adalah bahan dasar untuk membangun sebuah proyek properti. Jika tidak punya tanah, ada skema tertentu yang bisa dijalankan salah satunya adalah kerjasama lahan

Tanah adalah bahan dasar sebuah proyek properti 

Tanah adalah bahan dasar sebuah proyek properti. Kira-kira sama pentingnya dengan telur ketika akan membuat omelet. Tanpa telur tidak mungkin orang membuat omelet. Kira-kira begitulah analoginya.

Kepemilikan tanah inilah yang menjadi masalah bagi sebagian orang. Selain tidak semua orang punya tanah, juga tidak semua orang memiliki uang untuk membeli tanah.

Sehingga untuk menjadi developer properti hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang punya tanah saja. Atau oleh orang-orang yang punya uang saja. Karena kondisi itu, bisnis properti hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya.

Tetapi itu dulu, ketika ilmu menjadi developer properti dimonopoli oleh orang-orang kaya pemilik modal saja.

Sekarang sudah cenderung lebih terbuka. Semua orang bisa menjadi developer properti. Asalkan mau belajar dan berusaha. 

Karena terdapat beberapa strategi yang bisa dipraktekkan, terutama tentang mengatasi kendala keterbatasan modal untuk membeli tanah. Strategi tersebut adalah strategi kerjasama lahan.

Inti dari kerjasama lahan adalah tanah tidak dibeli, tetapi dibayarnya nanti dengan skema tertentu. Bisa dengan bertahap atau perunit terjual.

Skema pembayaran tanah dengan termin

Dengan skema ini, pembayaran tanah dilakukan dengan cara bertahap. Misalnya tiap enam bulan, duabelas bulan atau dalam jangka waktu berapapun yang disepakati oleh masing-masing pihak.

Pembayaran tanah dengan skema termin ini memiliki keuntungan untuk pemilik lahan, yaitu ia akan menerima pembayaran tanahnya sesuai dengan waktu yang disepakati. Ia tidak perlu tahu apakah proyek berjalan bagus atau tidak. 

Skema pembayaran tanah sesuai dengan unit terjual

Dengan skema pembayaran unit terjual, pembayaran tanah dilakukan ketika unit rumah terjual. Besarnya pembayaran tiap unit terjual sesuai dengan besarnya harga tanah efektif yang disepakati. 

Contohnya jika harga tanah efektif yang disepakati adalah 2 juta rupiah, maka ketika satu unit rumah tipe 40/84 terjual maka hak pemilik lahan adalah harga tanah efektif (2 juta) dikalikan dengan luas tanah rumah yang terjual. (more…)

Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Bisnis developer properti adalah bisnis yang kompleks

Menjadi Developer Properti bukanlah pekerjaan mudah tetapi akan menjadi sangat mudah jika kita tahu rahasianya, menguasai ilmunya dan berinteraksi dengan orang yang telah sukses sebagai pebisnis properti.

Tak dapat disangkal bahwa bisnis properti itu sangat kompleks karena sebuah proyek properti dikelilingi dan bersentuhan dengan sekurangnya 170an orang dan bidang bisnis lainnya, mulai dari kontraktor, mandor, tukang, kernet atau asisten tukang, arsitek, broker properti, preman wilayah, ormas, petugas hansip, petugas RT dan RW, staff Kantor Desa, Kepala Desa, petugas Kecamatan, petugas pajak, Notaris PPAT beserta karyawan-karyawannya. (more…)

Aspek Teknis yang Musti Diperhatikan Ketika Akan Mengakuisisi Lahan

Ada beberapa aspek teknis yang musti diperhatikan ketika akan mengakuisisi lahan untuk dibangun proyek properti. Aspek teknis itu diantaranya adalah kaveling efektif, KDB dan KLB.

Kaveling efektif

Yang dimaksud kaveling efektif adalah luas lahan yang bisa dijadikan lahan komersil yang bisa dibangun dan dijual. Kaveling efektif merujuk terhadap luas lahan keseluruhan.

Misalnya kaveling efektif menurut peraturan daerah setempat adalah 60% maka luas lahan yang bisa dibangun menjadi kaveling-kaveling yang bisa dibangun dan dijual adalah 60% dari luas lahan.

Jika luas lahan 10.000 m2, dan kaveling efektifnya adalah 60% maka luas lahan kaveling efektif adalah:

60% x 10.000 m2 = 6.000 m2.

Maka untuk lahan seluas 10.000 m2 yang bisa dijadikan kaveling rumah dan dijual adalah 6.000 m2. Sedangkan sisanya 40% atau 4.000 m2 diperuntukkan untuk fasum dan fasos atau fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Yang termasuk fasum fasos adalah jalan dan saluran, ruang terbuka hijau, pertamanan dan faslitas sosial seperti sarana ibadah, parkir dan olah raga.

Komposisi masing-masing komponen seperti kaveling efektif dan fasum fasos ini nantinya tertera di dalam desain siteplan. Sedangkan pengaturan tentang kaveling efektif ini bisa dilihat dari perda tentang RDTR masing-masing daerah.

Tetapi tentang kaveling efektif ini ada beberapa daerah yang mengartikan ini sama dengan KDB (Koefesien Dasar Bangunan) dan penerapannyapun masing-masing daerah juga berbeda.

Ada daerah yang menganggap bahwa KDB dihitung berdasarkan luasan bangunan total terhadap luas tanah. Misalnya akan di atas lahan 10.000 m2 akan dibangun 70 unit rumah tipe 45/84.

Dengan kondisi ini luas bangunan keseluruhan adalah 45 x 70 = 3.150 m2 maka dengan kondisi ini KDB eksisting atas perencanaan ini adalah:

3.150/10.000 = 31,5 %

Namun ada juga daerah yang menartikan KDB merujuk kepada luas semua kaveling berbanding luas tanah keseluruhan, tidak merujuk kepada luas bangunan. Ya, semua tergantung daerah masing-masing dan tidak ada yang bisa dianggap salah.

Koefesien Dasar Bangunan (KDB)

KDB adalah luas tapak bangunan maksimal yang diperbolehkan terhadap luas kaveling perencanaan.

Misalnya luas keveling adalah 100 m2 dan KDB adalah 60% maka luas tapak bangunan maksimal yang diperbolehkan adalah 60m2.

Ingat KDB adalah pengaturan maksimal, artinya jika yang dibangun adalah 45 m2 ya boleh-boleh saja.

Satu lagi kasusnya jika rumah yang dibangun adalah rumah dua lantai, maka yang diperhitungkan sebagai KDB adalah tapak bangunan atau luas bangunan lantai dasar saja.

Halnya tentang jumlah lantai ada pengaturan tersendiri tentang jumlah lapis bangunan yang diperbolehkan di daerah tersebut. Semua tertera di dalam peraturan daerah.

Koefesien Luas Bangunan (KLB)

Satu lagi aspek teknis yang perlu diperhatikan adalah KLB. KLB ini mengatur tentang luas bangunan yang diperbolehkan di daerah tersebut. KLB dinotasikan sebagai angka yang melambangkan pengali dari luas tanah.

Misalnya besarnya KLB 3 maka untuk tanah luas 5.000 m2 maka luas bangunan yang diperbolehkan adalah 5.000 m2 dikali 3 = 15.000 m2.

Sama dengan pengaturan tentang KDB dan kaveling efektif angka ini menunjukkan jumlah maksimal. Artinya apabila KLB yang akan dipakai hanya 2 ya boleh saja.

Jadi jika peraturan membolehkan luas bangunan 15.000 m2 tetapi perencanaan hanya 10.000 m2 boleh-boleh saja.

Jika dibuat simulasi selanjutnya; luas tanah 5.000 m2 dan KLB adalah 3, maka luas bangunan adalah 15.000 m2.

Jika KDB yang diperbolehkan di tanah ini adalah 60% maka luas tapak bangunan adalah 60% dari 5.000 m2, yaitu 3.000 m2.

Karena luas bangunan yang diperbolehkan adalah 15.000 m2 maka jumlah lapis bangunan adalah 15.000 m2/3.000 m2 = 5 lapis.

Jadi dengan kondisi ini, lokasi tersebut bisa dibangun gedung 5 lantai. Tetapi jumlah lapis bangunan ini juga harus merujuk kepada peraturan tentang ketinggian bangunan di lokasi tersebut.

Biasanya ada lokasi yang mengatur ketinggian bangunan terutama lokasi yang berada di dekat bandar udara karena terkait keselamatan terbang. Daerah lainnya biasanya tidak terlalu ketat mengatur ketinggian bangunan.

Jika memang ingin membangun lebih tinggi bisa juga dengan mengajukan pembayaran denda kepada pemerintah daerah setempat.

Jadi sebelum mengakuisisi lahan pastikan aspek teknis sesuai dengan perencanaan. Aspek teknis tersebut berupa kaveling efektif, KDB, KLB dan ketinggian bangunan.

Terutama tentang kaveling efektif dan KDB, karena ada juga daerah yang menerapkan KDB atau kaveling efektif yang kecil sekali, terutama di daerah-daerah yang peruntukannya adalah untuk resapan air.

 

Ini yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Negosiasi Ke Pemilik Lahan

Ketika akan negosiasi dengan pemilik lahan ada beberapa hal yang musti diperhatikan. Hal ini penting supaya ketika  kesepakatan tercapai tidak ada lagi hal yang menghalangi langkah selanjutnya.

Hal yang perlu diperhatikan tersebut ialah peruntukan sesuai dengan rencana pembangunan proyek, harga tanah feasible, tanah tidak sengketa dan aspek teknis sesuai dengan perencanaan.

Peruntukan lokasi sesuai dengan rencana pembangunan

Peruntukan lokasi adalah hal yang pertama yang harus diperhatikan ketika akan mengakuisisi lahan. Jika lokasi tersebut rencana akan dibangun perumahan maka peruntukan lokasi harus perumahan dan permukiman. Demikian juga jika rencana akan membangun kawasan industri, maka peruntukan lokasi harus juga untuk industri.

Untuk peruntukan lokasi ini bisa dicek di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang ada di kantor pemerintahan daerah setempat.

Jangan sampai peruntukan lokasi tidak sesuai dengan perencanaan, misalnya rencana akan dibangun perumahan tetapi peruntukan lokasi masih berupa pertanian atau lahan hijau.

Jika ini kondisinya sebaiknya jangan dilanjut karena merubah peruntukan lokasi atau zonasi itu memerlukan waktu. Karena peruntukan lokasi bisa diubah dengan pengajuan pemerintah daerah dalam hal ini bupati atau walikota dan nantinya akan dibahas di DPRD. Nanti keluarkan peraturan daerah (perda) tentang RDTR (Rencana Detil Tata Ruang).

Atau jika suatu daerah belum ada RDTR, rencana tata ruangnya masih berupa RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Biasanya RTRW ini masih dalam cakupan provinsi sehingga tidak detil, tetapi sudah cukup untuk mengetahui zonasi suatu wilayah.

Harga tanah feasible

Ketika akan negosiasi dengan pemilik lahan, sebaiknya dirimu sudah memiliki informasi tentang harga tanah yang layak di lokasi tersebut. Tujuannya adalah supaya nanti ketika dirimu mengembangkan proyek, harga jual proyekmu bisa bersaing dengan kompetitor.

Untuk memastikan kelayakan lokasi ini, hal yang harus diperhatikan adalah harga jual dari perumahan eksisting yang sedang dikembangkan di sekitaran rencana lokasi proyekmu.

Dirimu musti paham betul kelayakan harga tanah jika mengetahui harga jual sebuah proyek. Belajarlah cara menganalisa harga tanah jika harga jual unit rumah diketahui.

Untuk mengetahui harga jual proyek yang sedang dibangun itu mudah sekali, datang saja ke proyek yang sedang dijual lalu tanya-tanya harga jualnya. Atau minta saja pricelist-nya.

Dalam pricelist tersebut tercantum tipe rumah yang djual. Dimana tipe ini adalah sebutan untuk luas bangunan dan luas tanah.

Misalnya rumah tersebut tipe 45/84, makasudnya adalah luas rumah tersebut adalah 45 m2 dan luas tanahnya adalah 84 m2. Nah, dengan diketahuinya luas bangunan dan luas tanah dirimu bisa menganalisis berapa harga tanah mentahnya. Dan bandingkan dengan harga tanah yang sedang dirimu akan akusisi.

Jika tidak ada proyek yang sedang dikembangkan di sekitar lokasi, kemungkinan daerah tersebut masih sepi sehingga tidak ada kebutuhan terhadap tempat tinggal.

Jika memang sudah rame, kemungkinan hanya bisa dibangun perumahan subsidi. Dimana perumahan subsidi ini harganya masih amat murah dan cicilannya juga nantinya juga murah. Saat ini cicilan perumahan subsidi hanya 1 juta-an perbulan.

Dengan kondisi ini, tentu banyak orang yang sanggup membeli perumahan subsidi dengan cicilan tersebut. Memang itulah tujuan dari program subsidi perumahan yaitu agar semakin banyak orang yang sanggup memiliki rumah.

Tanah tidak sengketa

Hal selanjutnya yang musti diperhatikan ketika akan negosiasi dengan pemilik lahan adalah tanahnya tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Karena jika tanah sengketa, maka diperlukan effort yang amat besar untuk menyelesaikannya.

Untuk mengetahui apakah suatu lahan sengketa atau tidak dirimu lihat dulu kondisi legalitasnya. Apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.

Jika tanah sudah bersertifikat

Jika tanahnya sudah bersertifikat, maka untuk mengecek sengketa atau tidak dirimu bisa cek di kantor BPN. Minta bantuan Notaris untuk melakukan pengecekan. Jika tanah tersebut sedang sengketa maka akan kelihatan di buku tanah yang ada di BPN.

Karena ketika seseorang memperkaran sebidang tanah maka ia memblokir sertifikatnya ke BPN. Ketiak blokir tersebut sudah tercatat di buku tanahnya maka atas sertifikat tersebut tidak bisa lagi dilakukan tindakan apapun. Tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa dijaminkan atau tindakan hukum lainnya.

Jika tanah belum bersertifikat

Jika tanah belum bersertifikat maka untuk mengecek apakah tanah tersebut sengketa atau tidak, bisa dilakukan pengecekan di kantor desa/kelurahan setempat.

Karena data-data tanah yang belum bersertifikat tersimpan seluruhnya di buku besar yang ada di kantor desa/kelurahan.

Di buku besar tersebut tersimpan semua catatan tentang riwayat tanah tersebut termasuk jika tanah tersebut bermasalah maka kepala desa atau lurah akan mengetahuinya.

Langkah praktis mengecek tanah sengketa atau tidak

Selain sudah melakukan pengecekan ke kantor BPN dan kantor desa atau lurah, ada satu langkah lagi yang dirimu musti lakukan yaitu mengetahui sengketa atau tidak atas tanah tersebut ke lokasi langsung.

Maksudnya dirimu juga musti datang ke lokasi dan tanya-tanya ke masyarakat tentang tanah tersebut. Biasanya warga sekitar tahu jika suatu tanah dalam sengketa.

Akan lebih bagus lagi jika dirimu datang ke ketua RT setempat. Karena ketua RT biasanya warga asli yang tentu saja paham tentang kejadian-kejadian di wilayah kekuasaannya.

Jadi ketika semua sudah dipastikan, yaitu peruntukan lokasi sudah sesuai dengan perencanaan, misalnya rencana akan dibangun perumahan maka peruntukan lokasi harus permukiman atau zona kuning, harga tanah sudah dianalisis dan feasible, dan tanah juga tidak sengketa maka silahkan negosiasi. And have a good deal!

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia