Praktek flipping rumah tinggal
Pak Rajo Basyir berniat membeli satu unit rumah di daerah Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut cukup bagus, dan tidak membutuhkan renovasi jika untuk dihuni.
Negosiasi harga dan cara bayar
Setelah negosiasi dengan pemilik, pemilik setuju menjual dengan harga 800 juta rupiah.
Negosiasipun berlanjut tentang pembayaran, Pak Rajo menawarkan untuk melunasi harga rumah tersebut 3 bulan lagi dengan alasan menunggu depositonya bisa dicairkan.
Perjanjian pengikatan jual beli
Supaya ada ikatan antara pemilik dan Pak Rajo maka dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dimana salah satu pasal dalam PPJB tersebut mengatakan bahwa pelunasan akan dilakukan 3 bulan setelah ditandatanganinya PPJB.
Uang tanda jadi
Tak lupa Pak Rajo memberikan uang 10 juta rupiah sebagai tanda jadi, dimana tanda jadi ini merupakan bagian dari harga rumah.
Hubungan baik antara pemilik rumah dengan flipper
Antara Pak Rajo dan pemilik sudah terjalin hubungan baik sehingga pemilik setuju saja jika pembayaran harga rumahnya nantinya dibayarkan oleh orang lain. (more…)