Apakah Bisa Mengajukan Baliknama Sertifikat Jika Dasar Jualbeli Hanya Kuitansi atau Surat Jual Beli Di Bawah Tangan

Jika jual beli hanya berdasarkan kuitansi saja maka atas sertifikat objek jual beli tidak bisa diajukan baliknama. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Begini bunyinya: Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

Atas kondisi ini solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan penandatanganan akta jual beli. Walaupun sebenarnya pembayaran sudah lunas diterima seluruhnya oleh penjual.

Jadi secara normatif kondisi tersebut belum terjadi jual beli sehingga secara hukum sertifikat tersebut masih atas nama penjual. 

Kondisi lainnya adalah jual beli hanya berdasarkan surat jual beli di bawah tangan saja. Maka jual belinya juga tidak sah. Hal ini jika jual beli dilakukan setelah berlakunya PP No. 24/1997. Tetapi apabila jual beli di bawah tangan tersebut dilakukan sebelum terbitnya PP No. 24/1997 maka jual belinya tetap sah. 

Sehingga berdasarkan surat jual beli di bawah tangan (baik jual beli dengan meterai atau surat segel) bisa diajukan baliknama ke kantor BPN.

Hanya saja jika belum ada pembayaran pajak-pajak seperti PPh untuk penjual dan BPHTB untuk pembeli maka pajak-pajaknya harus dibayarkan pada saat pengajuan baliknama berdasarkan nilai taksiran harga saat ini. 

 

Bagaimana Proses Jual Beli Atas Sertifikat yang Belum Baliknama Dari Pemilik Sebelumnya

Kondisi ini kerap kali terjadi ketika akan mentransaksikan sebidang tanah atau tanah dan bangunan. Kondisinya adalah sertifikat atas tanah dan bangunan yang akan ditransaksikan belum dibaliknama ke atas nama pemilik sekarang. Jadi sertifikatnya masih atas nama pemilik lama.

Pemilik sekarang hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebagai pegangan bahwa ia telah membeli objek tersebut dari pemilik sebelumnya.

Apa langkah yang harus dilakukan jika kondisi tersebut terjadi pada Anda?

Ajukan baliknama berdasarkan AJB

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan baliknama atas sertifikat tersebut ke kantor BPN. Baliknama diajukan berdasarkan AJB dengan melampirkan persyaratan baliknama sebagaimana peraturan yang berlaku.

Syarat balikannama tersebut diantaranya:

  1. Asli sertifikat
  2. Asli AJB
  3. Foto copy KTP dan KK penjual, beserta KTP pasangan
  4. Foto copy NPWP penjual
  5. Foto copy KTP dan KK pembeli
  6. Foto copy NPWP pembeli
  7. Bukti pembayaran PPh yang sudah divalidasi atas nama pernjual
  8. Bukti pembayaran BPHTB yang sudah divalidasi atas nama pembeli
  9. Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak); PNBP ini dibayarkan setelah adanya bukti Surat Perintah Setor yang dikeluarkan oleh petugas BPN

Setelah baliknama selesai (kemungkinan dalam waktu 2 minggu atau lebih) maka selanjutnya bisa dilakukan penandatanganan AJB dengan pembeli sekarang.

Langkah ini adalah yang paling aman untuk semua pihak. Pembeli sekarang terlindungi karena ia membayar hanya setelah sertifikat atas nama pemilik yang akan menjual sekarang.

Tetapi langkah ini memiliki kelemahan yaitu terdapat jeda waktu antara terjadi kesepakatan dengan pembeli dengan waktu dilaksanakannya jual beli. Penjual tidak menerima uang penjualan tanah miliknya saat ini terjadi kesepakatan karena harus menunggu baliknama.

Sementara proses baliknama bisa saja melebihi waktu yang diharapkan. Ini bisa membuat pembeli berubah fikiran atau membatalkan rencana pembelian.

PPJB terlebih dahulu

Untuk menghindari kerugian penjual karena terdapat jeda waktu antara terjadi kesepakatan dengan diterimanya uang penjualan atas tanah miliknya maka dapat dilakukan penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) terlebih dahulu. Penandatanganan PPJB bisa dengan pembayaran lunas atau dengan sebagian.

PPJB lunas

Jika pembayaran atas harga jual beli tersebut dengan PPJB lunas maka pembeli memberikan uang jual beli seluruhnya walaupun sertifikat beluk dibaliknama ke atas nama penjual sekarang.

Dalam PPJB tersebut dicantumkan pasal yang menyatakan bahwa AJB akan dilaksanakan setelah sertifikat dilakukan baliknama ke kantor BPN. Dimana nanti dalam AJB tersebut yang bertindak sebagai penjual adalah pembeli berdasarkan kuasa di dalam PPJB.

Jadi pada saat penandatanganan AJB tidak diperlukan kehadiran pemilik karena mungkin saja ia sudah tidak bisa dihubungi karena ia sudah menerima uang hasil penjualan tanah miliknya.

Jika PPJB lunas yang disepakati terdapat keraguan dari pembeli tentang proses jual beli selanjutnya. Karena mungkin saja ia ragu apakah bisa proses baliknama lancar saja. Bagaimana jika baliknama ada kendala di kantor BPN.

Untuk mengantisipasi ini diperlukan ketelitian Notaris yang akan membuat akta PPJB. Notaris harus memastikan bahwa atas sertifikat tersebut tidak ada kendala. Sertifikat tidak ada sengketa, tidak dalam kondisi terblokir atau ada catatan apapun.

Jadi sebelum penandatanganan PPJB Notaris wajib melakukan pengecekan ke kentor BPN atau saat ini pengecekan sertifikat sudah bisa dilakukan secara online dari kantor Notaris saja.

PPJB tidak lunas

Jika pembayaran atas harga jual beli dilakukan hanya sebagian saja ketika penandatanganan PPJB maka nantinya ketika penandatanganan AJB penjual wajib hadir untuk menandatangani AJB. Penandatanganan AJB diiringi dengan pelunasan jual beli.

Imbas Kenaikan Suku Bunga dan Harga BBM Pada Industri Properti

dampak kenaikan suku bunga terhadap properti
Kenaikan suku bunga sangat berdampak terhadap pengembangan properti. Salah satunya adalah naiknya harga material

BI menaikkan suku bunga acuan

Era bunga rendah tampaknya mulai berakhir. BI menaikan memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen.

Selain itu, suku bunga deposit facility yang juga naik sebesar 50 bps menjadi 3,5 persen, dan suku bunga lending facility naik sebesar 50 bps menjadi 5 persen (CNN Indonesia, 22/9/2022).

Kenaikan suku bunga salah satunya untuk mengantisipasi larinya cadangan devisa agar tidak keluar.

Namun demikian, meski sudah naik, nilai tukar Rupiah masih tetap menurun di banding USD.

Dengan kondisi nilai tukar terus menurun, bisa jadi suku bunga perbankan akan terus naik untuk menahan devisa tidak terlalu banyak yang keluar. 

Sebelum kenaikan suku bunga, perekonomian global juga sudah di hamtam perang Rusia-Ukraina dengan imbas kurangnya stok pangan dan tersendatnya aliran minyak bumi dan gas.

Dampak langsung bangsa kita tidak terhindarkan adalah dengan kenaikan harga BBM di dalam negeri.

Sebagai negara pengimpor minyak, Indonesia mau tidak mau mengikuti kenaikan harga minyak bumi agar APBN tidak jebol.

Suku bunga naik untuk menjaga inflasi

kenaikan suku bunga bank
Naiknya suku bunga untuk menjaga inflasi

Sebelum bicara dampak, sedikit teori ekonomi mengapa suku bunga harus naik. Suku bunga naik dalam rangka menjaga inflasi. (more…)