Begini Cara Menghilangkan Mental Blok Untuk Menjadi Pengembang

Mental blok yang membuat Anda takut melangkah

Mental blok adalah akumulasi dari pemahaman yang salah tentang menjadi developer properti. Sekurangnya pemahaman tersebut membuat Anda takut memulai dan melangkah lebih jauh.

Mental blok yang sering menghantui seseorang adalah; jika tidak punya modal maka tidak mungkin bisa menjadi pengembang properti. Ia berfikiran bahwa modal adalah faktor penentu dan faktor utama.

Karena menurutnya bahwa mengerjakan sebuah proyek mutlak butuh modal besar. Sebenarnya yang ia fikirkan itu tidak sepenuhnya salah karena memang pada kenyataannya untuk memulai sebuah proyek properti itu butuh modal besar.

Kebutuhan modal atasi dengan mengajak investor

Tetapi ketiadaan modal itu bisa diatasi dengan mengajak orang lain (investor) untuk membiayai proyek. Itu konsep sederhananya. Tentu ada strategi untuk mengajak orang untuk membiayai proyek.

Salah satu strategi untuk mencari investor adalah dengan membuat proposal yang menarik. Jadi Anda perlu mempelajari cara agar bisa membuat proposal yang menarik.

Jadi jika Anda ingin sukses menjadi pengembang properti, pemikiran bahwa uang adalah modal utama yang harus ada perlu diperbaiki. Buang dahulu mental blok tentang modal uang ini, jika tidak Anda tidak akan kemana-mana.

Karena tidak mungkin juga ada orang yang akan membiayai proyek Anda sementara Anda adalah seorang pemula yang sedang belajar menjadi developer properti.

Bayangkan jika kondisinya terbalik, Anda punya uang lalu diajak membiayai sebuah proyek seseorang yang sedang belajar, seorang pemula. Tentu Anda berfikir dua kali untuk membiayainya bukan? Begitu juga orang lain melihat Anda.

Apalagi si investor juga baru dikenal dan mereka juga baru mengenal Anda semakin sulitlah membuat deal dengan mereka. (more…)

Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Saat ini orang asing boleh membeli apartemen di atas HGB murni dengan batasan harga

Ini Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/09/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, telah diterbitkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/ SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing sebagai dasar batasan harga pemilikan rumah tapak maupun satuan rumah susun oleh Orang Asing.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna kelancaran pelaksanaannya bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa guna meningkatkan investasi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan perekonomian negara, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai payung hukum bagi masuknya investasi, salah satunya di bidang pertanahan melalui kemudahan bagi Orang Asing dalam memperoleh properti di Indonesia, yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. (more…)

Cara Menjadi Mini Developer Atau Pengembang Perumahan Kecil-Kecilan

menjadi mini developer properti
Menjadi pengembang bisa dilakukan secara kecil-kecilan saja. Langkahnya sederhana, beli tanah beberapa ratus meter, lalu pecah-pecah sesuai perencanaan dan urus perizinan. Lalu jual

Ingin menjadi developer perumahan tetapi tidak punya modal besar

Menjadi mini developer yang mengembangkan perumahan kecil-kecilan bisa menjadi alternatif bagi orang yang memiliki uang, tetapi dengan jumlah yang terbatas.

Karena untuk memulai sebuah perumahan yang terdiri dari beberapa unit saja tidak membutuhkan modal terlalu besar.

Mungkin hanya ratusan juta saja modalnya. Dimana modal yang dibutuhkan adalah untuk membeli tanah.

Karena rumah yang dibangun hanya kecil saja, maka tanah yang dibutuhkan juga tidak terlalu besar.

Misalnya ada tanah 300 m2 harganya Rp400 ribu permeter persegi, maka uang yang dibutuhkan untuk membeli tanah tersebut adalah hanya Rp120 juta saja.

Misalnya di lahan tersebut bisa dibangun 3 unit rumah, butuh uang untuk mengurus legalitas (sertifikat dan perizinan) misalnya 10 juta perunit, maka modal yang dibutuhkan untuk mengurus legalitas adalah Rp30 juta. (more…)

Jika Rumah yang Dibangun Developer Longsor, Bagaimana Tanggungjawab Developer

Pernah suatu kejadian bahwa suatu lokasi perumahan yang dibangun oleh developer tanahnya longsor. Longsor ini hanya terjadi di beberapa rumah saja tidak semua. Dan longsor tersebut terjadi di lokasi yang berada di tepi tebing.

Lalu si pemilik rumah tersebut mengajukan tuntutan kepada developer karena dulu dia mendapat informasi tentang perumahan tersebut ketika pemasaran bebas banjir dan bebas longsor.

Dengan kondisi ini bagaimana tanggungjawab developer?

Untuk menyelesaikan masalah ini harus dilihat dulu dari awal, apakah ada janji-janji developer atau jaminan developer bahwa perumahanan yang dibangunnya bebas banjir atau bebas longsor.

Mungkin saja dulu memang developer menjanjikan bebas longsor karena memang ada kekhawatiran secara di perumahan yang sedang dibangunnya memang ada titik-titik yang rawan longsor.

Jika terjadinya longsor karena kelalaian developer

Longsor karena kelalaian developer jika tidak ada penanganan khusus terhadap kondisi yang rawan longsor seperti unit rumah yang posisinya berada di pinggir tebing yang tinggi.

Dimana longsor bisa diatasi dengan melakukan tindakan preventif seperti membangun dinding penahan (retaining wall) atau batu barajuik di lokasi yang dianggap rawan.

Terhadap kondisi ini pemilik rumah yang rumahnya longsor bisa mengajukan ganti rugi kepada developer atau minta pertanggungjawaban.

Ganti rugi bisa saja dengan mengganti uang yang sudah dibayarkan kepada developer ditembah dengan denda atau dengan mengganti rumah baru dengan tipe yang sama. Terserah saja mana yang nyaman menurut pemilik rumah.

Secara hukum kejadian ini merupakan wanprestasi bagi developer karena tidak bisa memberikan apa yang dijanjikan. Dalam hal ini yang dijanjikan adalah bebas longsor.

Ini kondisi Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPerdata:

  1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjiannya tidak boleh dilakukannya.

Wanprestasi developer dengan kondisi ini termasuk wanprestasi nomor 2

Jika terjadinya longsor karena force majeur

Akan tetapi jika longsor yang terjadi karena force majeur atau kondisi memaksa maka developer tidak bisa diminta pertanggungjawaban.

Kondisi memaksa dalam hal ini termasuk bencana alam seperti likuifaksi atau tanah bergeser secara masif.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

Jangan Panik, Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Bisa Ajukan Sertifikat Pengganti Ke BPN

Sertifikat tanah adalah surat keterangan yang membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah. Dengan adanya surat tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yang memiliki tanah tersebut dengan bukti berupa surat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Pengertian sertifikat tanah menurut Peraturan Pemerintah

Tentang pengertian sertifikat tanah ini tercantum di dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dalam hal sertifikat tanah hilang atau rusak maka sertifikat tersebut bisa dimohonkan sertifikat pengganti ke kantor BPN setempat.

Tentang sertifikat hilang atau rusak ini diatur di dalam Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:

Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

Permohonan sertifikat pengganti karena hilang atau rusak hanya dapat diajukan oleh orang atau pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat. Atau bisa juga orang penerima hak jika ada peralihan hak dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang. (more…)

Perlu Dipahami Bahwa Developer Properti Adalah Bisnis Jangka Panjang

Bisnis developer properti adalah bisnis jangka panjang karena banyak tahapan yang harus dilakukan dalam pengembangan sebuah proyek properti, diantaranya adalah pengurusan legalias, permbangunan dan pemasaran

Semua orang yang ingin berbisnis properti sebagai developer harus paham bahwa bisnis developer properti itu bisnis jangka panjang. Ini perlu dipahami supaya tidak salah dalam mengatur perencanaan bisnis.

Perlunya pemahaman tentang karakter bisnis developer properti ini jika Anda melakukan bisnis dengan skema mengajak orang lain sebagai partner. Partner sebagai investor, pemilik lahan atau partner dalam bentuk lainnya.

Dengan mengetahui sifat dasar bisnis developer properti ini diharapkan Anda tidak menjanjikan pengelolaan bisnis dalam waktu yang pendek.

Janji kepada investor tentu saja dalam bentuk pengembalian modalnya dalam waktu dekat, sementara janji kepada pemilik lahan adalah janji untuk pembayaran tanahnya lebih cepat. (more…)

Bagaimana Mengurus Tanah Warisan Dari Orang Tua ke Atas Nama Ahli Waris

Jika seorang meninggal dunia maka ia meninggalkan para ahli waris dan warisan. Para ahli waris adalah istri atau suami dan anak-anaknya.

Jika seorang suami meninggal maka yang menjadi ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya sedangkan jika seorang istri meninggal maka yang menjadi ahli warisnya adalah suami dan anak-anaknya.

Berkas-berkas yang perlu diurus jika seseorang meninggal dunia

Surat keterangan kematian

Surat keterangan kemartian bisa didapatkan dari rumah sakit, kepolisian dan nantinya dilaporkan kepada luran dan camat setempat dengan perantaraan RT dan RW terlebih dahulu. (more…)

Bagaimana Solusinya Jika Tanah Terkurung Oleh Tanah Orang Lain

Sebidang tanah terkurung oleh bidang tanah orang lain

Kondisi ini sering terjadi, dimana sebidang tanah berada di tengah-tengah bidang tanah orang lain tanpa adanya jalan akses masuk.

Terhadap kondisi ini sebenarnya si pemilik tanah yang terkurung bisa mengajukan untuk mendapatkan akses jalan kepada pemilik tanah yang mengurungnya.

Jika tidak dapat dilakukan secara baik-baik maka bisa diajukan tuntutan perdata di pengadilan.

Nanti hakim akan gelar perkara tentang masalah tersebut. Harusnya pemilik tanah yang terkurung tersebut bisa mendapatkan akses masuk ke tanahnya.

Karena ada pengaturan tentang jalan akses ini, yaitu dalam Pasal 667 dan 668 KUH Perdata. Mari kita lihat bunyi pasal-pasal tersebut.

Pasal 667 KUH Perdata

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Pasal 668 KUH Perdata

Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu. (more…)