Jika pembeli membatalkan pembelian sebuah rumah ketika sudah membayar DP (Down Payment, Uang Muka) maka ia bisa saja meminta pengembalian uang DP yang sudah dibayarkannya kepada penjual.
Lihat isi PPJB
Hal ini bisa dilakukan jika tentang hal tersebut dicantumkan di dalam perjanjian. Karena ketika ia membayarkan DP harus ada perjanjian yang ditandatangani antara penjual dan pembeli.
Perjanjian tersebut sering dinamakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau sekedar kesepakatan atau MoU.
Di dalam perjanjian tersebut terdapat klausul-klausul kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dan solusinya.
Misalnya ada pasal yang menyatakan bahwa penjual harus mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan jika terjadi pembatalan dalam jual beli rumah tersebut.
Sebab batalnya jual beli karena si penjual
Hal yang menentukan adalah penyebab batalnya jual beli. Jika batalnya jual beli karena kehendak penjual maka uang muka yang sudah dibayarkan harus dikembalikan seluruhnya. Dan amat wajar juga jika atas kondisi tersebut si penjual juga dikenakan denda. Besarnya denda juga dicantumkan di dalam PPJB.
Termasuk di sini penyebab batalnya jual beli adalah karena ada masalah tentang rumah tersebut, terutama masalah legalitas.
Mungkin saja sertifikatnya sedang diblokir, atau ada catatan dari pihak manapun yang menyebabkan secara hukum transaksi jual beli tidak dapat dilaksanakan. (more…)









