
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pembeli atau BPHTB dalam Proses Jual Beli Properti?
Besarnya BPHTB yang tertagih pada tiap-tiap transaksi jual beli properti adalah sebesar:
5% x (NPOP – NPOPTKP)
Dimana NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOP ini bisa juga dianggap sebagai nilai transaksi yang tercantum di dalam Akta Jual Beli (AJB).
Sementara NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, nilainya angka tetap sebesar rata-rata tiap daerah Rp60 juta. Pengecualian untuk DKI Jakarta NPOPTKP-nya adalah Rp80 juta dan Surabaya Rp75 juta.
Mungkin ada beberapa daerah lain yang menerapkan besarnya NPOPTKP yang berbeda. Silahkan tanya ke dinas pendapatan daerah masing-masing atau tanya ke kantor notaris/PPAT. Karena notaris/PPAT pasti tahu tentang besarnya NPOPTKP di wilayah kerjanya.
Karena mungkin saja ada perubahan peraturan saat atau setelah Anda membaca artikel ini. Karena peraturan-peraturan selalu ada kemungkinan berubah.
Pengaturan tentang BPHTB
Mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB), menyebutkan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai pajak pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli.
Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB, diantaranya: (more…)

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang mana simpanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.


Apa yang menjadi masalah kemajuan saat ini? Kemajuan bisnis, kemajuan keuangan!
Tapera diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan, lalu tentang aturan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 20 Mei 2020.