Hak garap

Lahan yang berasal dari girik/letter C, AJB Girik, SPPT, petok dan sejenisnya, hak yang melekat pada pemiliknya pada dasarnya hanya hak garap.

Secara teknis tanah dengan status ini tanah masih milik negara.

Apabila masyarakat menginginkan tanah ini seutuhnya menjadi miliknya, masyarakat harus mengajukan permohonan hak yaitu menjadi hak milik ke negara melalui kantor pertanahan setempat.

Apabila tidak ada yang berkeberatan, negara akan memberikan hak tersebut dan terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM).

SPH

Apabila direncanakan untuk lahan perumahan khususnya dalam sekala luas, dimana mengharuskan proyek atas nama PT, atas lahan dengan legalitas ini dokumen legal-nya adalah Surat Pelepasan Hak (SPH).

Apa itu SPH, yaitu masyarakat melepaskan hak garap yang dimilikinya dan menyerahkan kembali ke negara.

Mengapa masyarakat melepaskan hak-nya, karena ada pihak lain yaitu PT yang berminat atas lahan tersebut.

Atas PT yang berminat ini, PT membayar sejumlah uang (harga dari tanah tersebut sesuai kesepakatan) ke pemilik girik.

Pembayaran ini disebut kompensasi atau penggantian. Dari sisi pemilik tanah disebut penjualan, dan menjadikan penghasilan, makanya atas transaksi ini, penjual lahan ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) 2,5%.

Bagaimana dengan PT yang mau membeli?

Sebelum PT bersepakat dengan pemilik lahan girik untuk membeli, PT diwajibkan mengajukan permohonan ijin prinsip dulu kepada pemerintah atas rencana usahanya di lahan tersebut. 

Saat ini izin prinsip sudah tidak diperlukan lagi, cukup mengurus PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang).

Apabila disetujui sesuai peruntukannya, seperti lahan dengan zonasi kuning untuk perumahan dan ijin tidak dikuasai perusahaan lain, pemerintah akan menerbitkan ijin prinsip penggunaan tanah, saat ini ijin prinsip ini berupa persetujuan ijin lokasi (inlok).

Setelah memperoleh Inlok/PKKPR selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemilik lahan, membayar lahan dan pemilik lahan menandatangani SPH.

Jangan sampai tanah sudah dibayar, SPH sudah ditandatangan, pajak sudah dibayar ternyata izin lokasi-nya tidak bisa terbit.

Permohonan hak HGB

Setelah Inlok punya, SPH sudah tandatangan, tanah sudah dibayar, dengan dasar Izin lokasi yang dimiliki, PT mengajukan Permohonan Hak ke negara atas tanah yang sudah dilepas hak-nya dari pemilik tanah.

Atas permohonan hak ini, negara akan memproses kurang lebih 3 s.d. 12 bulan untuk menjadi sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT. Sebelum terbit buku sertifikat HGB, akan terbit Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB).

BPHTB

Setelah SK terbit, PT terlebih dahulu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau disebut BPHTB.

Dengan demikian pembayaran BPHTB atau sering disebut pajak pembeli, baru terjadi pada saat terbitnya SK HGB, bukan pada saat transaksi awal SPH.

Demikian sharing hari ini untuk temen pemula, tetep semangat dan terus belajar untuk sukses.

Penulis: Pratomo Harimawan | Sekjen Developer Properti Indonesia (Deprindo)

Dalam rangka sharing harian untuk member Deprindo di Grup Telegram

Lihat artikel lainnya:
Urutan Legal Lahan dari Girik, Sampai HGB Untuk Proyek Perumahan
Tagged on:                                     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti