Dalam pengembangan sebuah proyek properti langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus perizinan. Dimana output akhir dalam mengurus perizinan ini adalah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
PBG ini sebagai pengganti IMB karena saat ini IMB sudah tidak berlaku lagi sejak diundangkannya UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, atau dikenal juga dengan Omnibus Lawa Cipta Kerja.
Mengurus PBG secara daring

PBG diurus secara daring atau online melalui website yang disediakan oleh pemerintah yaitu hxxps://simbg.pu.go.id.
Namun untuk mendapatkan PBG tersebut membutuhkan banyak rekomendasi dari dinas terkait di daerah setempat seperti; rekomendasi peil banjir dari dinas di lingkungan kementrian pekerjaan umum, pertimbangan teknis baku mutu air dari dinas lingkungan hidup, Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup-Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), juga dari dinas lingkungan hidup. (more…)


Saya banyak mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana cara memulai
Banjir yang melanda negeri ini tidak hanya merusak harta benda dalam bentuk fisik, tetapi juga merusak harta benda dalam bentuk surat-surat berharga, termasuk surat-surat bukti kepemilikan
Jika Anda ingin mengembangkan 

