
Relaksasi: Pemerintah membolehkan KPR dengan DP 0%
Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.
Melalui PBI tersebut bank diperbolehkan menyalurkan kredit dengan memberikan LTV atau FTV sampai dengan 100%.
Artinya uang muka yang harus disediakan oleh konsumen ketika mengajukan pembiayaan pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa 0 rupiah.
Peraturan tentang relaksasi ini diterbitkan oleh pemerintah untuk menjaga agar iklim bisnis properti di Indonesia menjadi lebih bergairah lagi, terbangun dari lelap panjang. Karena sudah 4 tahun bisnis properti dalam kondisi adem ayem.
Selain itu relaksasi ini juga dipicu oleh naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dari 4,25 menjadi 5,25 persen tahun ini.
Dan diprediksi pemerintah masih akan menaikkan suku bunga acuan dalam waktu dekat, sehingga dengan naiknya suku bunga acuan menyebabkan bunga KPR menjadi diatas 12%. (more…)
Kondisi bisnis properti sudah mulai membaik di tahun ini, dan mungkin saja akan mencapai puncaknya tahun depan dan tahun selanjutnya.




