Dalam melaksanakan pembangunan proyek secara garis besar ada dua metoda yang bisa Anda praktekkan.
Pertama adalah dengan cara swakelola yang kedua adalah dengan cara di-subkan ke kontraktor.
Dengan cara swakelola, Anda sebagai developer melaksanakan pembangunan sendiri dengan membentuk organisasi kerja mandiri.
Misalnya untuk membangun unit rumah Anda, apabila dilakukan dengan cara swakelola maka Anda sendirilah yang membeli material dan menyediakan uang untuk upah tukang dan lain-lain.
Tetapi apabila Anda memilih metoda pelaksanaan proyek dengan cara men-subkan ke kontraktor maka Anda tidak perlu melakukan pekerjaan proyek. Anda tinggal memantau pekerjaan dengan menyewa seorang pengawas yang bisa dipercaya.
Itulah perbedaan yang mendasar antara swakelola dengan men-subkan ke pihak lain.
Untuk pekerjaan apa saja bisa digunakan kedua metoda ini?
Pendeknya untuk keperluan pembangunan apapun bisa dipraktekkan, baik untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan fasilitas sosial, unit rumah dan lain-lain.
Fasum/fasos atau Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ini termasuk pembangunan jalan, drainase, playground, tempat ibadah, dan lain-lain.




Kalibata City adalah sebuah 
