Cek peruntukan atau zonasi lokasi
Seorang teman akan membeli rumah di bilangan Jakarta Barat. Rumah tersebut sudah tua dan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. (Sekarang IMB sudah digantikan dengan PBG).
Saya sarankan dia terlebih dahulu men-cek peruntukan lokasi tempat rumahnya berada, jika peruntukannya adalah pemukiman maka tidak masalah rumah itu dibeli.
Pentingnya IMB atau PBG ini karena dia akan membeli rumah tersebut dengan bantuan kredit pemilikan rumah atau KPR bank. Tentu saja bank mensyaratkan suatu jaminan harus memiliki IMB atau PBG.
Karena perizinan bangunan merupakan syarat wajib bagi bank menyetujui permohonan KPR.
Tetapi jika peruntukan lokasi adalah selain untuk rumah tinggal maka sebaiknya rumah tersebut tidak dibeli karena di lokasi tidak akan bisa diurus IMB atau PBG.
Cek di kantor kecamatan, PTSP atau BPN
Pengecekan peruntukan lokasi bisa dilakukan di kantor kecamatan, bisa juga mendatangi dinas tata ruang atau langsung ke kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
Cek di kantor kecamatan
Di kantor kecamatan, bidang yang melayani adalah UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) atau tanya saja ke karyawan kecamatan tersebut nanti diarahkan untuk menanyakan ke bagian terkait.
Cek di kantor PTSP
Sementara di Kantor PTSP tentang zonasi ini dapat ditanyakan langsung di loket pelayanan, nantinya ada petugas yang melayani. (more…)








