Setiap transaksi properti akan timbul biaya dan pajak-pajak. Biaya dan pajak-pajak tersebut ditanggung secara proposional oleh para pihak, penjual dan pembeli. Biaya dan pajak-pajak yang ditanggung oleh penjual Pelunasan PBB sampai dengan tahun terjadinya transaksi. Sebelum dilakukan transaksi jual beli
Pajak-Pajak dalam Transaksi Jual Beli Properti
Setiap transaksi jual beli properti wajib membayar pajak Setiap transaksi yang terjadi di bidang real estate dikenakan pajak, karena dalam transaksi terjadi perpindahan barang/hak dari suatu subjek pajak kepada subjek pajak lainnya. Terdapat dua komponen dalam suatu transaksi jual beli
Pajak Yang Wajib Dibayarkan Ketika Transaksi Jual Beli Properti
Setiap transaksi jual beli properti melibatkan penjual dan pembeli. Kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Pajak untuk penjual Untuk penjual pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Tentang pengertian PPh ini diatur dalam Pasal 1 PP 34/2016,
Cara Membeli Tanah Sawah SHM Sebagian yang Sedang Menjadi Jaminan Hutang Di Bank
Untuk membeli tanah sawah yang sudah sertifikat hak milik atau SHM secara sebagian langkahnya amat sederhana. Langkah yang harus dilakukan adalah pecah dulu sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN sesuai dengan luasan yang akan dibeli. Misalnya luas tanah total
Syarat Dan Langkah Jual Beli Tanah Girik
Apa itu tanah girik? Tanah girik adalah jenis tanah hak lama yang belum didaftarkan kepemilikannya ke negara. Dulunya bukti girik itu adalah sebagai tanda bahwa sebidang tanah terdaftar sebagai objek pajak. Namanya pajak Ijuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Namun setelah terbitnya
Inilah Kenapa Kebanyakan Orang Menghindari Membeli Tanah Girik
Tanah girik rawan sengketa? Bagi orang yang tidak memahami jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia menghindari membeli tanah yang masih berstatus girik. Karena dalam pandangan mereka membeli tanah girik itu rawan sengketa. Tidak ada kepastian hukum terhadap tanah girik tersebut.
Apakah Aman Membeli Tanah Girik Yang Tidak Ada Giriknya?
Setiap bidang tanah harusnya ada suratnya Ada pembaca blog ini yang menanyakan apakah aman membeli sebidang tanah yang tidak ada surat-suratnya? Tanahnya belum bersertifikat, dan pada umumnya tanah yang belum bersertifikat itu adalah tanah girik. Dan lembar giriknya juga tidak
Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Jual Beli
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pembeli atau BPHTB dalam Proses Jual Beli Properti? Besarnya BPHTB yang tertagih pada tiap-tiap transaksi jual beli properti adalah sebesar: 5% x (NPOP – NPOPTKP) Dimana NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOP ini bisa juga