Bapak Rudi, salah satu anggota Developer Properti Indonesia (Deprindo) bertanya ke saya, apakah rumah subsidi boleh dijual dengan skema komersil, dan bagaimana menentukan harga jualnya? Rumah subsidi bisa dan boleh dijual secara komersil, meskipun developer dalam memperoleh perjiinan dan fasilitas
Ini Prosedur Kerja Developer Setelah Terjadi Penjualan
Setelah penjualan terjadi atau setelah ditandatanganinya AJB/akad kredit, maka manajemen developer memberikan Surat Perintah Membangun yang ditujukan kepada bagian kontruksi. Dimana dalam surat perintah pembangunan ini tercantum data-data teknis rumah dan waktu mulai pembangunan serta lamanya pembangunan. Berikut tugas masing-masing
Kepada Pemilik Tanah: Hanya Developer Properti yang Mau dan Sanggup Membeli Tanah dengan Luasan Tertentu
Orang yang membeli tanah secara tunai Saat ini, pemilik tanah yang ingin menjual tunai lahannya harus memahami bahwa orang yang mau dan sanggup membeli lahan secara tunai terhadap luasan tertentu hanyalah orang atau badan usaha yang berprofesi sebagai developer. Orang yang
Rencana Relaksasi Aturan Pajak Properti Mewah dari Pemerintah
Pemerintah berencana akan melonggarkan pajak terhadap penjualan properti mewah atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari semula Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Dimana aturan tentang PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 PMK.010/2017 tentang Jenis Barang
Begini Urutan Kerja Developer Properti untuk Konsumen yang Membeli Cash Bertahap
Dalam penjualan perumahan lazim dilakukan beberapa jenis pembayaran oleh konsumen, diantaranya pembayaran secara tunai atau cash keras, tunai bertahap dan dengan bantuan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Namun kali ini kita bahas tentang pembangunan unit dan alur kerja seorang developer
Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
Dengan terbitnya PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN maka rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan nama perumahan subsidi dibebaskan
Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam
Balai Lelang Swasta, Salah Satu Cara Menjual Properti dengan Cepat dan Aman
Sejak diperbolehkannya Balai Lelang Swasta (Balai Lelang) melakukan aktivitas lelang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996 telah banyak kemajuan yang dialami oleh Balai Lelang. Terutama tingkat kepercayaan masyarakat saat ini sudah lebih baik terhadap Balai Lelang. Tidak seperti di tahun