Syarat Mengubah HGB Menjadi Hak Milik

Ketika seseorang membeli rumah baru dari developer sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut masih dalam kondisi HGB (Hak Guna Bangunan). Walaupun sertifikat sudah dibaliknama ke atas nama pembeli.

Jadi kondisi awal dari sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut HGB atas developer, lalu terjadi peralihan hak berupa jual beli kepada pembeli.

Berdasarka akta jual beli diajukan baliknama ke atas nama pembeli, dalam hal ini pembelinya adalah perseorang atau individu.

HGB atas nama perseorang tersebut selanjutnya bisa diajukan perubahan menjadi SHM ke Kantor BPN.

Persyaratan yang perlu dilampirkan adalah:

  1. Asli sertifikat HGB.
  2. Foto copy IMB atau PBG. IMB atau PBH harus mencantumkan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal. Atau IMB/PBG adalah untuk rumah tinggal. Artinya jika IMB/PBG selain rumah tinggal tidak dapat diajukan peningkatan hak menjadi SHM.
  3. Foto copy identitas pemilik HGB. Identitas yang diperlukan diantaranya KTP dan KK.
  4. Surat permohonan pengajuan perubahan HGB menjadi SHM.
  5. Menandatangani surat pernyataan bahwa pemohon tidak akan memiliki SHM lebih dari 5 bidang dengan luas keseluruhan melebihi 5.000 m2.
  6. Nanti membayar uang pemasukan ke negara yang diterbitkan pada saat pendaftaran berkas. Karena hitungan pemasukan ke negara berhubungan Zona Nilai Tanah (ZNT).
  7. Nanti juga membayar uang pelayanan bidang pertanahan sebesar Rp50.000,-

HGB tidak lebih lemah dibanding SHM

Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa HGB lebih lemah dibandingkan dengan SHM. Sebenarnya hal ini tidaklah tepat karena baik HGB maupun SHM merupakan bukti kepemilikan yang kuat.

Baik HGB maupun SHM merupakan amanat UUPA yang dijamin oleh negara kekuatan kepemilikannya. Hanya saja HGB memiliki jangka waktu berlaku sementara SHM berlaku selamanya.

HGB berlaku selama 30 tahun, bisa diperpanjang selama 30 tahun lagi dan haknya dapat diperbarui selama 20 tahun. Dengan demikian HGB dapat berlaku selama 80 tahun.

Dari sisi lain, HGB sama dengan SHM, misalnya keduanya dapat diperjualbelikan, dapat dijaminkan, dan dapat juga diwariskan. Jadi apapun tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap SHM juga dapat dilakukan terhadap HGB.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

Jika Developer Membatalkan AJB setelah PPJB

AJB (Akta Jual Beli) adalah bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Dimana di dalam AJB itu terdapat detil peralihan hak yang terdiri dari data detil subjek dan objek jual beli.

Subjek jual beli

Subjek jual beli adalah para penjual dan pembeli. Dimana di dalam AJB diwakili oleh data-data yang terdapat di dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Objek jual beli

Objek jual beli adalah tanah dan bangunan yang diperjualbelikan. Di dalam AJB objek diwakili oleh nomor sertifikat.

Objek jual beli lainnya adalah data-data yang ada dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan). PBB berguna untuk menentukan nilai dari objek pajak tersebut.

Nilai PBB menentukan besarnya pajak yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli dalam transaksi.

Karena besarnya pajak jual beli dilihat antara nilai transaksi dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dilihat mana yang lebih besar. (more…)

Pajak Yang Wajib Dibayarkan Ketika Transaksi Jual Beli Properti

Setiap transaksi jual beli properti melibatkan penjual dan pembeli. Kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak.

Pajak untuk penjual

Untuk penjual pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Tentang pengertian PPh ini diatur dalam Pasal 1 PP 34/2016, pajak penjualan tanah adalah “penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

  • pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final.

Besarnya PPh ini bisa berbeda-beda tergantung kondisi transaksi properti tersebut. Berikut beberapa kondisi tersebut:

  • 0% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud undang-undang mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
  • 1% atas dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah subsidi atau perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 
  • 2,5% dari jumlah bruto nilai transaksi selain perumahan sederhana.  

Contoh perhitungan PPh: (more…)

Inilah Kenapa Anda Harus Selalu Melakukan Evaluasi Terhadap Program Marketing Proyek

Program marketing proyek perlu dievaluasi terus menerus supaya sesuai dengan target yang ditetapkan. Karena pencapaian target marketing adalah wajib hukumnya dalam pengembangan proyek

Selalu evaluasi program marketing Anda

Program marketing proyek yang sudah dijalankan harus selalu Anda evaluasi dalam jangka waktu tertentu. Bisa tiap minggu, tiap 3 hari sekali bahkan tiap hari.

Tujuannya adalah supaya dapat diketahui apakah strategi marketing yang diterapkan tersebut berjalan efektif atau malah tidak menghasilkan penjualan sesuai target.

Jika dengan pola marketing yang sudah dilakukan penjualan sudah bagus maka itu harus dipertahankan dan sedapat mungkin harus ditingkatkan.

Tapi jika penjualan gagal memenuhi target maka harus ada evaluasi dan perbaikan supaya penjualan sesuai dengan perencanaan dan ekspektasi.

Evaluasi dilakukan dalam bentuk meeting harian, mingguan atau bulanan. Dalam rapat evaluasi akan ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki atau yang perlu ditingkatkan.

Seperti, apakah tenaga marketing yang perlu diberi insentif, harga produk yang kemahalan, langgam desain yang perlu menyesuaikan dengan selera kekinian, anggaran yang perlu ditambah, besarnya uang muka dan angsuran yang musti diutak-atik lagi, proyek musti ikut pameran perumahan, penawaran kepada konsumen kolektif, harus membangun rumah contoh, atau bahkan Anda harus merubah strategi marketing. 

Memberikan insentif tambahan kepada tenaga marketing

Pemberian insentif kepada tenaga marketing bisa juga dilakukan untuk menambah semangat mereka bekerja

Dalam meeting evaluasi mungkin saja ternyata tenaga marketing kurang semangat dalam bekerja karena mereka merasa tidak ada dorongan yang kuat dalam bekerja. (more…)

Strategi Kerjasama Pembangunan Perumahan antara Investor, Developer dan Pemilik Lahan

Untuk membangun sebuah proyek properti dapat dilakukan secara kerjasama antara beberapa pihak, yaitu investor, pemilik lahan dan developer sebagai pengelola proyek

Harga tanah semakin mahal

Semakin hari harga tanah semakin mahal karena memang tidak ada lagi tanah yang diciptakan Tuhan. Tanah yang ada sekarang ya seitu-itunya.

Namun manusia terus bertambah dan membutuhkan tanah untuk tempat tinggal, sehingga ada persaingan antar manusia dalam mendapatkan tanah untuk tempat tinggal tersebut. Semakin tinggi persaingan semakin mahal harga tanah.

Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal tersebut maka orang yang berprofesi sebagai pengembang terus mambangun tempat tinggal seperti rumah atau apartemen.

Karena harga tanah semakin mahal maka untuk membangun sebuah perumahan dibutuhkan modal yang lumayan besar, terutama modal untuk menyediakan lahan tersebut.

Oleh karenanya hanya perusahaan developer yang memiliki modal besarlah yang bisa membangun sebuah perumahan atau proyek properti lainnya.

Namun tidak tertutup kemungkinan orang yang kekurangan modal dapat membangun perumahan. Salah satu strateginya adalah kerjasama dengan investor dan pemilik lahan.

Investor tugasnya adalah menyediakan modal, developer tugasnya mengelola proyek sementara pemilik lahan menyediakan lahannya untuk dibangun proyek.

Tugas seorang investor dalam sebuah proyek kerjasama lahan

Dalam pengembangan sebuah proyek properti, peran investor amat vital yaitu sebagai penyedia modal untuk proyek. (more…)

Ini Dia Sumber Pendanaan Proyek Properti Anda

Bisnis developer properti adalah bisnis yang padat modal

Bisnis developer tidak berbeda jauh dengan bisnis-bisnis yang lain, yaitu sama-sama membutuhkan modal. Bahkan, banyak yang beranggapan bahwa bisnis developer merupakan bisnis high intensive capital atau bisnis padat modal.

Benarkah demikian?

Jika penilaiannya hanya dilihat dari sisi besarnya modal yang dibutuhkan untuk merealisasikan sebuah proyek, maka penilaian tersebut tidak salah, karena untuk merealisasikan proyek properti memang membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Pendanaan eksternal

Namun, jika dilihat lebih jauh, sumber pendanaan sebuah proyek properti bisa dari eksternal, tidak harus modal sendiri. Karena banyak investor yang senang membiayai sebuah proyek properti.

Artinya, orang dengan modal terbataspun bisa membangun sebuah proyek properti, bahkan dengan skala besar sekalipun dengan syarat harus mampu menggalang pendanaan dari pihak lain.

Beberapa sumber pendanaan tersebut ialah dari investor, perbankan, kontraktor, supplier material, konsumen dan pemilik lahan. (more…)

Tidak Semua Jenis Hak Tanah Dapat Dibangun Perumahan; Jenis Hak Tanah Apa Saja yang Bisa Dibangun Perumahan

Ada beberapa jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, diantaranya Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Lahan (HPL), Hak sewa, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan.

Namun yang bisa dibangun perumahan adalah HM, HGB dan HP. Mari kita lihat pengertian masing-masing jenis hak tersebut:

Hak Milik

Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah serta dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Hak milik dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, bank negara, perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagmaan, badan-badan sosial.

Hak milik dapat dibangun perumahan, tetapi jika pengembang yang akan membangun tersebut adalah perseroan terbatas (PT) HM tersebut harus diubah haknya terlebih dahulu menjadi HGB karena sebuah PT tidak dapat memiliki Hak Milik. (more…)

Proyek KSO – Kerjasama Lahan antar PT Dalam Membangun Proyek Properti

Jika sebuah perusahaan pemilik tanah tidak memiliki modal dan kemampuan dalam mengembangkan proyek maka ia bisa berkerjasama dengan perusahaan pengembang properti

Adakalanya sebuah perusahaan memiliki tanah tetapi tidak memiliki modal

Kerjasama lahan dibutuhkan jika sebuah perusahaan memiliki tanah tetapi tidak punya kemampuan dalam mengelola sebuah proyek properti. 

Baik kemampuan dari sisi modal berupa uang maupun modal dari sisi SDM (sumber daya manusia) atau tenaga terampil. Secara pelaksanaan sebuah proyek properti mutlak membutuhkan modal uang dan SDM mumpuni.

Modal uang amat dibutuhkan untuk membiayai pengerjaan sebuah proyek, mulai dari mengakuisisi lahan, mengurus legalitas, persiapan lahan, pembangunan fisik, overhead dan pekerjaan lainnya. Demikian juga modal berupa tenaga terampil juga amat dibutuhkan dalam mengelola proyek agar proyek bisa berjalan dengan baik.

Modal untuk membeli tanah

Modal untuk membeli tanah termasuk porsi yang cukup besar dalam pengembangan sebuah proyek properti.

Nah, jika tanah sudah ada seperti kondisi di atas, maka penghitungan modal ini bisa dikesampingkan fokus ke modal selanjutnya.

Modal untuk mengurus legalitas

Untuk memulai pengerjaan sebuah proyek properti dibutuhkan legalitas seperti sertifikat HGB atas nama PT dan perizinan sampai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Modal selanjutnya yang dibutuhkan ketika mengembangkan sebuah proyek properti adalah modal untuk mengurus legalitas. (more…)