Praktek Pembayaran Tanah Secara Bertahap. THIS IS ROCK!

Jika Anda tidak punya modal yang cukup untuk membeli tanah, tetapi Anda ingin menjadi pengembang atau ingin memiliki sebuah proyek properti atau perumahan. Bagaimana strateginya?

Ada satu cara yang bisa Anda manfaatkan yaitu menegosiasikan cara pembayaran tanah supaya bisa dibayar bertahap.

Pembayaran pertama usahakan sekecil mungkin dalam bentuk tanda jadi. Bisa 5 juta, bisa 10 juta, bisa 50 juta, tergantung luas dan harga tanah.

Setelah membayar tanda jadi minta deal supaya Anda bisa memasang umbul-umbul di lokasi, lalu jual produk Anda dengan harga murah.

Setelah terjual beberapa unit lalu uangnya digunakan untuk membayar uang muka tanah. Besarnya target uang yang didapatkan tergantung jumlah uang muka tanah yang musti dibayar kepada pemilik tanah ditambah besarnya uang untuk perizinan dan modal kerja.

Setelah uang didapatkan dari hasil penjualan, maka uangnya diberikan kepada pemilik tanah. Dan langsung mengurus perizinan.

Untuk sementara tidak usah jualan dulu karena uang untuk perizinan dan modal kerja sudah ada. Anda harus fokus kepada perizinan dan persiapan lokasi.

Selanjutnya setelah perizinan selesai dan persiapan lokasi sudah dilakukan maka saat itu Anda bisa menjual dengan harga normal.

Sementara untuk membangun unit nanti mengandalkan KPR indent atau kontraktor dengan pembayaran turn key. Mahal dikit ngga apa-apa selama bisa dibayar di belakang ok ok saja.

Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia

wna membeli rumah di indonesiaWarga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960.

Dimana dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai.

Jika tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu.

Dimana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara. (more…)

Bagaimana Memperpanjang HGB Yang Sudah Berakhir Tapi Pemilik Juga Sudah Meninggal?

Kejadian ini seringkali terjadi yaitu pemilik sudah meninggal dan sertifikatnya yang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan juga sudah berakhir masa berlakunya.

Siapa yang akan memperpanjang? Apa syaratnya? Dan berapa biayanya?

Sertifikat HGB yang sudah mati dan pemiliknya meninggal diperpanjang oleh para ahli waris

Mari kita urut dari awal, yang bisa memperpanjang masa berlakuk sertifikat adalah para ahli waris di yang meninggal yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.

Syarat yang musti disediakan adalah:

  • Surat keterangan kematian, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti rumah sakit yang merawat, surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa, dll.
  • Surat keterangan waris, surat keterangan waris dibuat di bawah tangan saja, lalu ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan selanjutnya juga di register di kantor camat dimana alamat yang meninggal tinggal terakhir.

Selanjutnya yang harus dipenuhi adalah syarat normatif sebuah permohonan ke BPN, diantaranya: (more…)

[WAJIB TAHU] Melihat Potensi Perijinan Atas Lahan

perizinan proyek perumahan

Ketika kita menerima penawaran atas lahan, jangan lakukan pembayaran apapun sebelum melihat potensi perijinan dari lahan tersebut.

Semurah atau selunak apapun atas harga dan cara pembayarannya, lakukan dulu potensi penelitian kecil atas perijinan yang ada dari lahan tersebut.

Ada 2 hal dalam melihat potensi perijinan yaitu peruntukan lahan sesuai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dari pemda dan penguasaan ijin lokasi.

Peruntukan lahan

Peruntukan penggunaan lahan diatur dalam Perda dari masing-masing Pemda. Bahasa lain adalah Zonasi. Umumnya terdapat 3 zonasi utama yaitu zonasi hijau untuk pertanian, zonasi kuning untuk pemukiman dan zonasi coklat dan merah untuk industri dan perdagangan. 

Jika kita ditawari lahan untuk bisnis properti, yakinkan dulu ke kantor perijinan mengenai zonasi dari lahan tersebut.

Informasi zonasi lahan masuk dalam keterbukaan informasi yang wajib diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. (more…)

Apa yang Dimaksud Pimpro Dalam Inisiasi Proyek Deprindo

Terdapat ide akan lahirnya proyek Properti yang dilahirkan oleh perkumpulan Developer Properti Indonesia (DEPRINDO). Ide yang digagas lama dan sempat mati suri ini dicoba untuk dihidupkan kembali dibawah kepemimpinan Ketua Umum Deprindo masa bakti 2019-2020, Riska Martina Sitepu.

Ide yang bagus dan sedikit berbeda tentu dengan perkumpulan-perkumpulan developer lain. Pada perkumpulan developer yang lain, perkumpulan dibentuk dari anggota yang sudah menjadi developer baru bisa bergabung, sedangkan di Deprindo, mayoritas, baru ingin menjadi developer sudah bisa bergabung.

Dengan demikian proyek properti yang akan dilahirkan oleh perkumpulan Deprindo menjadi sangat pas dan cocok serta menarik bagi anggota developer pemula.

Dasar Lahirnya Ide

Pemikiran utama ide ini adalah untuk mendorong calon developer member, secepatnya menjalankan, mengelola sampai memiliki proyek sendiri. Bahasa lain dari mendorong anggota menjadi developer yang tangguh. (more…)

Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah

OMNIBUS LAW atau UU No. 11 Tentang CIPTA KERJA yang sudah disahkan DPR tanggal 5 Oktober 2020 lalu dan ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 November 2020, yang salah satunya dalam UU tersebut mengatur tentang pendirian sebuah badan yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan khususnya perumahan subsidi, dimana nama badan ini adalah BP3 atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Dalam UU No. 11 Tentang Cipta Kerja ini diatur tentang hunian berimbang yang harus disediakan oleh pengembang. Jadi kalau pengembang membangun perumahan non subsidi atau perumahan komersil maka harus menyediakan juga perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya untuk satu unit rumah mewah yang disediakan harus menyediakan 2 perumahan menengah dan 3 untuk rumah subsidi. Termasuk juga untuk pengembangan apartemen juga harus disediakan juga unit untuk rumah susun untuk MBR yang harganya diatur oleh pemerintah.

Pengaturan untuk unit apartemen yang dialokasikan untuk MBR ini adalah 20% dari luas bangunan yang sudah dibangun. (more…)

Strategi Jitu Memasarkan Properti Di Masa Pandemi, Maknyusss

camera 360 untuk properti

Perlu strategi jitu

Bagi seorang pengembang, pemasaran proyek musti tetap dilakukan, tak terkecuali di masa pandemi. Tentu saja perlu strategi jitu untuk melakukannya.

Kendalanya jelas ada yaitu adanya pembatasan ketemu fisik. Tidakpun karena peraturan yang dibuat oleh pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), orang yang sadar tentang bahaya wabah covid-19 membatasi sendiri kegiatannya.

Tetapi mereka yang akan membeli properti tetap membutuhkan informasi lengkap tentang properti yang akan mereka beli.

Jika masa-masa normal, calon pembeli ini biasanya akan mendatangi proyek secara langsung, dengan demikian mereka dapat melihat kondisi proyek, dan merasakan secara langsung kondisi dan desain properti yang akan mereka beli.

Apalagi di lokasi sudah ada show houses atau rumah contoh. Mereka akan melihat dan merasakan secara langsung rumah yang bakal menjadi milik mereka kelak.

Ini yang harus dicari solusinya oleh developer, bagaimana supaya calon pembeli tetap dapat melihat dengan jelas dan merasakan rumah yang bakal mereka beli tanpa harus datang ke lokasi. (more…)

Begini Solusinya Jika Suatu Perjanjian Tidak Bermaterai

Apakah suatu perjanjian sah jika tidak ada materai?

Pertanyaan ini sering saya temui ketika workshop developer properti yang saya adakan. Untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu perjanjian tanpa materai, perlu kita lihat syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Menurut Pasal 1320 KUHPer ada 4 syarat sahnya perjanjian:

  1. Adanya kesepakatan

Perjanjian yang ditandatangani haruslah disepakati oleh para pihak. Tidak boleh ada salah satu pihak yang berada dalam keadaan terpaksa, tertipu atau karena kekhilafan.

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum

Para pihak yang menandatangani perjanjian haruslah orang yang sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan.

  1. Tentang sesuatu hal

Adanya objek yang disepakati, hal ini bisa dilihat pada Pasal 1332 KUHPer:

Baca juga: Ini jadwal workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula

(more…)