
Jika Anda tidak punya modal yang cukup untuk membeli tanah, tetapi Anda ingin menjadi pengembang atau ingin memiliki sebuah proyek properti atau perumahan. Bagaimana strateginya?
Ada satu cara yang bisa Anda manfaatkan yaitu menegosiasikan cara pembayaran tanah supaya bisa dibayar bertahap.
Pembayaran pertama usahakan sekecil mungkin dalam bentuk tanda jadi. Bisa 5 juta, bisa 10 juta, bisa 50 juta, tergantung luas dan harga tanah.
Setelah membayar tanda jadi minta deal supaya Anda bisa memasang umbul-umbul di lokasi, lalu jual produk Anda dengan harga murah.
Setelah terjual beberapa unit lalu uangnya digunakan untuk membayar uang muka tanah. Besarnya target uang yang didapatkan tergantung jumlah uang muka tanah yang musti dibayar kepada pemilik tanah ditambah besarnya uang untuk perizinan dan modal kerja.
Setelah uang didapatkan dari hasil penjualan, maka uangnya diberikan kepada pemilik tanah. Dan langsung mengurus perizinan.
Untuk sementara tidak usah jualan dulu karena uang untuk perizinan dan modal kerja sudah ada. Anda harus fokus kepada perizinan dan persiapan lokasi.
Selanjutnya setelah perizinan selesai dan persiapan lokasi sudah dilakukan maka saat itu Anda bisa menjual dengan harga normal.
Sementara untuk membangun unit nanti mengandalkan KPR indent atau kontraktor dengan pembayaran turn key. Mahal dikit ngga apa-apa selama bisa dibayar di belakang ok ok saja.

Kejadian ini seringkali terjadi yaitu pemilik sudah meninggal dan sertifikatnya yang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan juga sudah berakhir masa berlakunya.
Terdapat ide akan lahirnya proyek Properti yang dilahirkan oleh perkumpulan Developer Properti Indonesia (DEPRINDO). Ide yang digagas lama dan sempat mati suri ini dicoba untuk dihidupkan kembali dibawah kepemimpinan Ketua Umum Deprindo masa bakti 2019-2020, Riska Martina Sitepu.
OMNIBUS LAW atau UU No. 11 Tentang CIPTA KERJA yang sudah disahkan DPR tanggal 5 Oktober 2020 lalu dan ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 November 2020, yang salah satunya dalam UU tersebut mengatur tentang pendirian sebuah badan yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan khususnya perumahan subsidi, dimana nama badan ini adalah BP3 atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
