tips membeli rumah

Bagi mayoritas masyarakat Indonesia membeli properti atau rumah merupakan peristiwa besar dalam hidup mereka.

Oleh karenanya ketika membeli properti masyarakat harus memperhatikan segala sesuatu tentang rumah yang akan dibeli tersebut.

Apalagi membeli rumah untuk tempat tinggal atau membeli rumah pertama kali, musti harus lebih hati-hati lagi. 

Nah, berikut ada beberapa hal yang musti diperhatikan oleh masyarakat ketika akan membeli rumah:

  1. Status lahan proyek 

Pastikan apakah tanahnya sudah milik si developer? Status tanah yang paling aman adalah tanahnya sudah bersertifikat HGB atas nama developer atau SHM jika perumahan nya tidak terlalu besar.

Hanya berupa townhouse saja. Bisa juga tanahnya kerjasama dengan pihak lain.

  1. Apakah sudah ada PBG/IMB?

Ketika akan membeli sebuah perumahan pastikan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah ada. Jika perizinan dalam bentuk PBG atau IMB ini sudah ada maka proyeknya aman untuk dibeli.

Jika perijinan sedang diurus maka Anda harus bisa memastikan pengurusannya sudah sampai mana.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Minta bukti pendaftaran pengurusan perijinan tersebut sehingga bisa dikonfirmasi ke instansi terkait.

  1. Lihat portofolio proyek sebelumnya

Lihat-lihat kualitas bangunan proyek sebelumnyanya, jika sudah ada. Tanya-tanya ke konsumen yang membeli rumah di proyek sebelumnya.

Jika track record developer nya baik, itu akan menjadi pertimbangan bagi konsumen dalam membeli. 

Dari proyek sebelumnya tersebut Anda juga bisa tahu mutu produk dan komitmen developer terhadap konsumen. Setelah itu bisa Anda putuskan untuk membeli atau tidak.

  1. Lihat rumah contoh

Jika developer sudah membangun rumah contoh, maka Anda bisa lihat kondisi rumah contoh tersebut.

Baik dari sisi desain, kualitas material dan pengerjaannya. Rumah contoh adalah etalase si developer dalam menjajakan produknya.

Nah, Anda bisa lihat kualitasnya apakah sesuai dengan keinginan Anda. Dengan melihat dan merasakan langsung rumah contoh tentu berbeda dengan hanya sekedar melihat dari brosur saja.

  1. Fasilitas yang yang akan dibangun di lokasi perumahan

Selanjutnya lihat fasilitas yang ditawarkan oleh perumahan tersebut.

Fasilitas yang harus dilihat adalah misalnya taman untuk penghijauan, arena bermain untuk anak, arena olahraga, tempat ibadah, fasilitas komersil, tempat belanja, tempat ngopi-ngopi, ruang publik dan lainnya.

Fasilitas lainnya yang juga menjadi pertimbangan adalah ketersediaan jaringan internet, pengamanan, smart home system dan fasilitas kekinian lainnya.

  1. Kerjasama dengan Penyedia KPR

Poin selanjutnya yang bisa menjadi pertimbangan Anda ketika ingin membeli rumah adalah fasilitas pendanaan yang disediakan oleh developer.

Apakah developer sudah bekerjasama dengan bank dalam hal penyediaan KPR? Hal ini bisa ditanyakan ke bagian marketing developer tersebut, dengan bank apa saja developer sudah bekerjasama.

Yang paling bagus tentu si developer telah bekerjasama dengan beberapa bank. Semakin banyak bank yang bekerjasama dengan mereka berarti semakin bagus performance developer tersebut.

  1. Hindari kesepakatan lisan atau di bawah tangan

Ketika Anda membeli rumah dari pengembang hindari kesepakatan lisan, misalnya tentang adanya perubahan dalam PPJB. Supaya apa yang disepakati itu mengikat secara kuat kepada kedua belah pihak, baik developer ataupun konsumen.

Biasanya kesepakatan lisan sering disepakati untuk hal-hal tambahan atau hal-hal kecil. Karena tentang hal-hal utama musti diatur dalam PPJB dengan akta otentik.

  1. Pahami isi PPJB

Tips selanjutnya untuk Anda yang akan membeli rumah kepada developer adalah pastikan Anda membaca dan memahami isi PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Kenapa PPJB? Karena pada umumnya pada saat developer menjual unit rumahnya saat itu belum bisa dilaksanakan jual beli dengan Akta Jual Beli PPAT.

Banyak penyebabnya, diantaranya mungkin saja rumah belum dibangun, sertifikat belum dipecah atau penyebab lainnya.

Untuk mengakomodir kondisi itu maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan dengan penandatanganan PPJB.

PPJB ini adalah pengadil, atau jika dalam sepakbola PPJB adalah wasit, ia musti adil tidak boleh berpihak ke salah satu pihak.

Contohnya jika Messi mentekel Ronaldo, maka Messi harus dikasih kartu kuning, demikian juga jika Ronaldo mentekel Bambang Pamungkas, maka Ronaldo juga harus diberi ganjarannya.

Dalam PPJB ini dicantumkan semua tentang kesepakatan antara developer dan konsumen, seperti berapa harganya, bagaimana cara pembayaran dan kapan pelunasannya.

Itu dari pihak konsumen, sedangkan dari pihak developer harus jelas dinyatakan dalam PPJB kapan rumah mulai dibangun dan kapan serahterima bangunan.

Dalam PPJB wajib mencantumkan sanksi bagi konsumen dan developer yang wanprestasi

Dan jangan lupa dalam PPJB wajib hukumnya dicantumkan sanksi-sanksi jika ada salah satu pihak wanprestasi.

Wanprestasi di pihak konsumen yang paling besar ialah konsumen tidak sanggup membayar harga rumah dan pelunasan, itu jika pembayaran dengan cara dicicil ke developer.

Jika dengan KPR tentu bank yang melunasi kepada developer. Konsumen hanya wajib membayar cicilan kepada bank. Bank punya mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan wanprestasi pembayaran oleh debiturnya.

Sedangkan di pihak developer wanprestasi yang paling besar adalah tidak sanggup membangun dan serahterima sesuai dengan waktu yang disepakati.

Atau jika waktunya cocok sesua kesepakatan, developer membangun tidak sesuai dengan yang disepakati, juga bisa dikatakan wanprestasi.

Jadi dalam PPJB musti memuat sanksi jika developer tidak sanggup membangun dan serahterima sesuai dengan kesepakatan.

Misalnya untuk setiap hari keterlambatan developer diharuskan membayar denda sekian persen dari harga rumah. Sampai dengan jumlah tertentu.

Dan jika tidak sanggup juga menyelesaikan pembangunan dalam waktu yang diberikan sebagai tambahan maka developer wajib mengembalikan uang konsumen seluruhnya ditambah dengan denda sekian persen.

Nah, pasal ini bisa menjadi dasar bagi konsumen untuk menuntut haknya karena developer wanprestasi.

Dengan adanya pasal ini maka developer tidak akan berani melalaikan kewajibannya menyelesaikan pembangunan unit rumah.

Lihat artikel lainnya:
Tips Dalam Membeli Perumahan dari Developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti