Seperti dibahas sebelumnya bahwa kerjasama lahan antara developer dengan pemilik tanah menyepakati bahwa harga tanah tidak dibayar dimuka oleh developer.
Kesepakatan kerjasama lahan ini berdasarkan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
Nama aktanya bisa saja Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama Lahan atau Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan atau apapun tergantung style Notarisnya.
Yang terpenting adalah dalam akta tersebut menyebutkan detil kerjasama, mulai dari para subjek kerjasama, objek, dan pasal-pasal kerjasamanya. Subjek kerjasama adalah pemilik lahan dan developer yang diwakili oleh identitas masing-masing pihak.
Jika subjeknya berupa perorangan maka dia diwakili oleh data-data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika subjeknya berupa perusahaan maka subjek tersebut diwakili oleh akta pendirian perusahaan dan akta perubahannya.
Sedangkan objek kerjasama adalah tanahnya yang diwakili oleh data-data legalitas seperti sertifikat, PBB dan lain-lain.
Sedangkan pasal-pasal kerjasama harus memuat sekurangnya harga tanah dan hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti kapan pembayaran harga tanah kepada pemilik tanah, besaran prosentase keuntungan masing-masing pihak dan sanksi-sanksi bila salah satu pihak wanprestasi.
Pasal-pasal ini bisa ditambahkan sesuai dengan permintaan masing-masing pihak asalkan kedua belah pihak setuju. Dimana setelah akta ditandatangani maka akta perjanjian kerjasama tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka dan harus mereka taati. (more…)