Melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan harus dilakukan dengan cara yang benar seperti yang diatur dalam undang-undang atau peraturan tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Pentingnya mematuhi langkah jual beli ini supaya para pihak terlindungi haknya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Lagi pula untuk memperjualbelikan tanah dan bangunan yang merupakan benda tidak bergerak ada langkah yang musti dilakukan. Dimana langkah jual beli atau peralihan hak atas tanah tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ada beberapa langkah ketika akan melakukan jual beli atas tanah dan bangunan yaitu; pengecekan sertifikat, lalu bayar pajak, penandatanganan akta jual beli dan melakukan pendaftaran baliknama ke kantor BPN.
Pengecekan sertifikat
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak diperbolehkan membuat akta jual beli atau akta apapun berkaitan dengan tanah sebelum dilakukan pengecekan sertifikat ke kantor BPN.
Pentingnya pengecekan sertifikat ini adalah untuk mengetahui bahwa atas sertifikat tersebut tidak terdapat catatan seperti blokir, sita, sedang dibebankan hak tanggungan atau catatan dalam bentuk apapun. (more…)