Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang mana simpanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Tentang Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, selanjutnya aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Sebenarnya BP-Tapera merupakan peleburan antara Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, yang terdiri dari PNS aktif dan pensiunan, dengan dana yang dikelola adalah sebesar Rp 12 triliun. Lembaga ini mengumpulkan uang dengan cara memotong gaji setiap bulan saat namanya masih Bapetarum.

Siapa saja anggota Tapera?

Peserta Tapera adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan.

Mereka yang wajib menjadi peserta Tapera adalah karyawan dan juga pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. 

Mereka yang termasuk dalam kategori pekerja adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta, diantaranya:

  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Pejabat negara
  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 yang menerima Gaji atau Upah.

Dengan adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera.

Adapun pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera. BP Tapera dikelola oleh Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. Terkait prinsip pengelolaan Tapera, pekerja dapat memilih apakah menggunakan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Berapa besaran iuran Tapera?

Besarnya iuran Tapera adalah 3 persen dari besaran gaji atau upah peserta. Di mana 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja.

Sedangkan bagi pekerja mandiri akan ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Untuk membayar simpanan, peserta membayarkannya kepada Rekening Dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Kepesertaan Tapera akan dinyatakan berakhir apabila:

  1. Telah pensiun bagi Pekerja
  2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
  3. Peserta meninggal dunia
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Nantinya peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Terkait pemanfaatan, menjadi peserta Tapera nantinya dapat diusulkan untuk menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan yang meliputi:

  1. Pemilikan rumah
  2. Pembangunan rumah
  3. Perbaikan rumah.

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan maka harus memenuhi persyaratan:

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah; Belum memiliki rumah; dan/atau
  3. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta dengan jumlah melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.

PP Tapera ini akan mulai diberlakukan mulai tahun 2021, dan untuk pegawai swasta akan diberlakukan mulai tahun 2027 atau 7 tahun setelah berlakunya PP Tapera. Dari sisi waktu mungkin saat yang kurang tepat karena Negara masih disibukkan dengan wabah Covid19, masyarakat masih terbebani oleh kondisi ekonomi yang berat sementara mereka juga harus menganggung pemotongan penghasilan.

Karena sebelum ada Tapera ini sudah ada pemotongan dalam bentuk BPJS, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan tentu saja potongan pajak PPh pasal 21.

Dimana untuk BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan wajib yang besarnya 5%, 1% ditanggung karyawan dan 4% ditanggung pemberi kerja.

Untuk jaminan hari tua sebesar 5,7%, 2% ditanggung oleh karyawan dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.

Jaminan Pensiun dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iurannya 3%, 1% dipotong dari gaji karyawan, 2% oleh pemberi kerja. 

Simulasi potongan-potongan gaji karyawan

Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000. Rinciannya:

  • Iuran Tapera 2,5% = Rp 125.000
  • Iuran BPJS Kesehatan 1% = Rp 50.000
  • Iuran Jaminan Hari Tua 2% = Rp 100.000
  • Iuran Jaminan Pensiun 1% Rp 50.000
  • Belum termasuk potongan pajak PPh Pasal 21

Mari kita berharap agar orang-orang yang ada di BP Tapera mampu menjadi orang yang amanah, sehingga kejadian Jiwasraya tidak terulang.

 

 

Lihat artikel lainnya:
Tapera; Harapan Baru Karyawan Memiliki Rumah yang Layak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti