Manfaatkan KPL untuk membeli lahan

Kredit Pemilikan Lahan (KPL) bisa diajukan oleh seorang developer kepada bank untuk membantu membeli lahan.

Ada beberapa syarat untuk mengajukan KPL ini, diantaranya; developer pengaju adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tanah yang dibeli harus untuk perumahan subsidi, maksimal lahan yang bisa diajukan KPL untuk luasan maksimal 20 hektar dan maksimal pembiayaan 7,5 milyar. Satu lagi pengaturannya; sifatnya adalah reimbursement.

Hanya Untuk PT

KPL hanya untuk developer berbadan hukum, jadi orang pribadi yang membangun perumahan tidak bisa mengajukan KPL. Selain mensyaratkan PT, bank juga mensyaratkan PT tersebut juga sudah berpengalaman dalam membangun perumahan.

Kredit poin terbesar bagi developer adalah jika ia sudah pernah mendapatkan pendanaan sebelumnya, apakah dalam bentuk KPL, KYG atau pendanaan lainnya. Dan pendanaan tersebut sukses sampai selesai. Tidak ada masalah.

Sebaliknya tentu saja juga berlaku, bagi PT atau orang-orang pengurus PT tersebut ada jejak hitam dalam hal kredit dengan bank, maka pengajuan KPL sudah pasti ditolak bank. Jadi tidak saja jejak PT-nya yang dilihat, track record orang-orang yang ada di PT juga itu juga disigi. Pengurus PT itu termasuk para pemegang saham, direksi dan komisaris.

Hanya Untuk Perumahan Subsidi

Syarat lainnya pengajuan KPL adalah lokasi akan dibangun perumahan subsidi. Baik perumahan subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Masing-masing perumahan subsidi ini berbeda skemanya, tetapi yang jelas adalah adanya pembatasan harga oleh pemerintah. Dan dalam membeli perumahan tersebut masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Jadi KPL tidak bisa diajukan jika perumahan yang akan dibangun adalah perumahan non subsidi atau perumahan komersil.

Maksimal luas tanah 20 hektar, 50% dan 7,5 M

Dari sisi luas, bantuan KPL bisa diajukan untuk membiayai pembelian tanah dengan luas maksimal 20 ha. Kalau minimalnya tidak ada batasan, batasannya hanya kebijakan masing-masing bank. Lumrahnya mengikuti peraturan tentang luas perumahan subsidi.

Hal ini bisa mengacu kepada luas perumahan subsidi seperti yang diatur dalam PP 64 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah bahwa perumahan subsidi luasnya minimal 5.000 m2.

Tentang besanya pendanaan yang bisa diberikan bank kreditur adalah 50% dari nilai tanah tersebut. Nilai tanah yang dimaksud adalah seperti yang tertera di dalam akta Surat Pelepasan Hak (SPH) atau Akta Jual Beli (AJB).

Tetapi bank juga memberikan batasan besarnya KPL yang bisa diberikan yaitu sebesar 7,5 milyar. Jadi nilai tanah yang bisa diajukan adalah 15 milyar. 

Sifatnya adalah reimbursement

Reimbursement di sini maksudnya adalah penggantian. Jadi KPL itu bukan dengan cara bank pemberi KPL memberikan harga pembayaran tanah kepada pemilik lahan. Sementara tanahnya belum dibayarin oleh developer.

Proses yang benar adalah tanahnya dibayar dulu oleh developer, lalu SPH atau AJB, lalu kemudian diurus seritifikat HGB atas nama PT ke BPN. Setelah HGB terbit maka barulah KPL bisa diberikan.

Lihat artikel lainnya:
Strategi Mengajukan Kredit Pemilikan Lahan atau KPL ke Bank
Tagged on:                             

2 thoughts on “Strategi Mengajukan Kredit Pemilikan Lahan atau KPL ke Bank

  • July 18, 2023 at 11:10 pm
    Permalink

    Selamat malam pak Asriman, saya ila.. utk dasar hukum pemberian KPL ini ada di ketentuan mana ya pak? Terimakasih sebelumnya..

    Reply
    • July 19, 2023 at 11:32 am
      Permalink

      setahu saya tidak ada dasar hukum kpl makanya tidak semua bank bersedia menyediakan kpl

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti