
Sertifikat ganda
Kemungkinan adanya sertifikat ganda karena memang ada niat yang disengaja oleh oknum tertentu yang bertujuan untuk meraih keuntungan secara melawan hukum.
Jika kondisi normal saat ini TIDAK MUNGKIN terjadi sertifikat ganda karena pensertifikatan tanah sudah dengan komputerisasi sehingga apabila pada lokasi dimaksud sudah terbit sertifikat maka tidak bisa lagi dimohonkan sertifikat oleh siapapun dengan alas hak apapun.
Pengakuan sertifikat hilang
Kejadian sertifikat ganda biasanya terjadi dengan modus berupa pengakuan hilang oleh pemilik. Kemudian si pemilik memohonkan sertifikat baru di Kantor Pertanahan. Tetapi sebenarnya sertifikatnya tidak hilang, hanya dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman.
Setelah terbit sertifikat baru maka si pemilik menjual atau menjaminkan lagi sertifikat tersebut.
Dengan demikian terjadilah sertifikat ganda pada lokasi yang sama. Dengan catatan para pihak terlibat tidak saling mengetahui.
Dalam proses pengakuan hilang sebenarnya ada proses laporan ke kepolisian, sumpah di Kantor Pertanahan dan pengumuman tentang hilangnya sertifikat di koran dengan jangka waktu sebulan untuk menunggu jika ada keberatan dari pihak lain.
Tetapi selalu ada celah karena tidak semua orang membaca koran tiap hari apalagi hanya untuk melihat pengumuman sertifikat hilang. 😀 (more…)






